By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Reading: Rekomendasi Halaqah Ulama Prospek Arbitrase Syariah sebagai Solusi Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • Us Today
  • Us Today
  • Us Today
  • World
  • World
  • World
  • Economy
  • Economy
  • Economy
  • Business
  • Business
  • Business
  • Industry
  • Industry
  • Industry
  • Politics
  • Politics
  • Politics
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Banjarnegara

Rekomendasi Halaqah Ulama Prospek Arbitrase Syariah sebagai Solusi Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah

Arifin
Last updated: 31 Oktober 2021 10:34 10:34
By Arifin
4 Min Read
Share
SHARE

OPINIJATENG.com – Berikut adalah rekomendasi Halaqah Ulama “Prospek Arbitrase Syariah Sebagai Solusi Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah” yang digelar oleh Komisi Hukum & HAM bekerjasama dengan Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah, di Hotel Pandanaran Semarang, 30-31 Oktober 2021.

Narasumber
1. Dr. KH. Fadlolan Musyaffa’, Lc., M.A
2. Dr. KH. Ahmad Izzuddin, M.Ag.
3. Hj. Ro’fah Setyowati, S.H., M.H., Ph.D
4. Ah. Azharuddin Lathif, M.Ag., M.H.
5. Drs. H. Eman Sulaeman, M.H

Draft rekomendasi halaqah Komisi Hukum dan HAM :

1. Aktivitas bisnis syariah dan atau industri halal pada dasarnya merupakan implementasi dari konsep ekonomi syariah, yang dari setiap lini atau aspeknya mesti memenuhi prinsip syariah, termasuk ketika terjadi perselisihan hingga sengketa antara para pihak.

Meningkatnya aktifitas bisnis syariah dan atau industry halal baik dalam skala nasional maupun global, membutuhkan lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang kredibel, yang menegakkan prinsip-prinsip syariah.

MUI telah menginisiasi berdirinya Basyarnas sejak 1993 untuk memenuhi kebutuhan tersebut, serta terus memperjuangkan pengembangan dan peningkatan kualitasnya.

2. Basyarnas-MUI yang telah cukup lama berdiri perlu dilakukan revitalisasi dengan melakukan “revolusi” atau “perubahan mendasar” pada sistem, tata kelola, termasuk besaran biaya perkara penyelesaian perkara, melalui penataan ulang struktur organisasi kelembagaan.

Langkah tersebut perlu terus dikuti dengan upaya peningkatan kualitas dan kuantitas SDM arbiter, melalui pelatihan arbiter syariah, dengan meragamkan kapakaran dan jumlah SDM MUI di wilayah Propinsi Jawa Tengah.

Dengan demikian, layanan Basyarnas-MUI dapat menjangkau kebutuhan masyarakat semakin luas.

3. Mengingat masih rendahnya pengenalan masyarakat muslim atas konsep ekonomi syariah, lembaga-lembaga bisnis syariah dan atau industry halal, terlebih juga eksistensi dan fungsi Basyarnas – MUI, maka perlu dukungan Pengurus MUI Wilayah untuk melakukan sosialisasi dan eduksi terus menerus kepada lembaga-lembaga ekonomi syariah dan masyarakat luas dalam berbagai kesempatan.

Dengan dekimian kesadaran untuk ber-ekonomi syariah tidak hanya dalam level kelembagaan atau institusi ekonomi maupun pemangku kepentingan, namun juga merambah pada kesadaran masyarakat yang bersifat individual.

4. Mengingat pentingnya penyelesaiakan sengketa bisnis syariah dan industry halal harus diiselenggarakan selaras dengan syariah, maka diusulkan agar Komisi Fatwa MUI, menerbitkan ketentuan terkait.

Hal tersebut supaya dapat menjadi pedoman bagi seluruh institusi yang terkait dengan penegakan hukum ekonomi syariah, khususnya yang melalui mekanisme penyelesaian sengketa alternative, para pelaku bisnis syariah atau industry halal, serta masyarakat luas selaku konsumen.

Fatwa yang dimaksud juga sangat penting bagi para pemangku kepentingan, baik pihak eksekutif maupun legislatif, agar dalam menuyusun peraturan perundangan, dapat yang selaras dan mendukung pengembangan dan tegaknya hokum ekonomi syariah di Indonesia.

5. Guna memperkuat Basyarnas -MUI, diusulkan agar memperluas kerjasama dengan berbagai asosiasi-asosiasi yang mempunyai relevansi langsung dengan penegakan hukum ekonomi syariah.

Semarang, 31 Oktober 2021.
Komisi Hukum dan HAM serta Komisi Fatwa
MUI Jawa Tengah.

Demikian rekomendasi halaqah ulama “Prospek Arbitrase Syariah Sebagai Solusi Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah” yang digrlar Komisi Hukum & HAM bekerjasama dengan Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah di Hotel PandanaranSemarang, 30-31 Oktober 2021.***

You Might Also Like

Prof Noor Achmad: Baznas Menyalurkan Ambulans Kepada 4 Institusi
Pertunjukan Pentas Tari Simbolik Kebersamaan Jambore Kwaran Banjarnegara
Boyamin Saiman Akan Hadir atas Undangan Persemian Jl Ki Nartosabdo oleh Walikota Hendi
Ratusan Siswa SD Ikuti Lomba MAPSI Tingkat Kabupaten Banjarnegara, Inilah Juaranya
Luar Biasa, 66 Lansia Antusias Mengaji di TPQ Plus Al-Qodar Semarang
TAGGED:MUI JatengRekomendasi Halaqah Ulama
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Di Balik Bayang-bayang Kasih Sayang – 8
Next Article Sungguh Nahas, Seorang Pemancing Tenggelam di Bendungan Jenderal Soedirman
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Azzahra, Pramuka Garuda SMA Negeri 1 Banjarnegara: Sang Juara Eagle Scout Penegak Putri 2026,
Banjarnegara Jateng
Zulfikar Al Habsy, Sosok Pemuda Inspiratif Banjarnegara Lolos Paskibraka Provinsi Jawa Tengah
Pendidikan
Pramuka Garuda Penegak SMA Negeri 1 Banjarnegara Bersiap Diri dalam Lomba ESA Tingkat Provinsi Jawa Tengah
News
68 Peserta Resmi Ikuti Pradana Wiyata Permadani Banjarnegara Angkatan XIII
Banjarnegara
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”55″]

© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?