26.7 C
Central Java
Selasa, 24 Juni 2025

Rekomendasi Halaqah Ulama Prospek Arbitrase Syariah sebagai Solusi Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah

Banyak Dibaca

OPINIJATENG.com – Berikut adalah rekomendasi Halaqah Ulama “Prospek Arbitrase Syariah Sebagai Solusi Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah” yang digelar oleh Komisi Hukum & HAM bekerjasama dengan Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah, di Hotel Pandanaran Semarang, 30-31 Oktober 2021.

Narasumber
1. Dr. KH. Fadlolan Musyaffa’, Lc., M.A
2. Dr. KH. Ahmad Izzuddin, M.Ag.
3. Hj. Ro’fah Setyowati, S.H., M.H., Ph.D
4. Ah. Azharuddin Lathif, M.Ag., M.H.
5. Drs. H. Eman Sulaeman, M.H

Draft rekomendasi halaqah Komisi Hukum dan HAM :

1. Aktivitas bisnis syariah dan atau industri halal pada dasarnya merupakan implementasi dari konsep ekonomi syariah, yang dari setiap lini atau aspeknya mesti memenuhi prinsip syariah, termasuk ketika terjadi perselisihan hingga sengketa antara para pihak.

Meningkatnya aktifitas bisnis syariah dan atau industry halal baik dalam skala nasional maupun global, membutuhkan lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang kredibel, yang menegakkan prinsip-prinsip syariah.

MUI telah menginisiasi berdirinya Basyarnas sejak 1993 untuk memenuhi kebutuhan tersebut, serta terus memperjuangkan pengembangan dan peningkatan kualitasnya.

2. Basyarnas-MUI yang telah cukup lama berdiri perlu dilakukan revitalisasi dengan melakukan “revolusi” atau “perubahan mendasar” pada sistem, tata kelola, termasuk besaran biaya perkara penyelesaian perkara, melalui penataan ulang struktur organisasi kelembagaan.

Langkah tersebut perlu terus dikuti dengan upaya peningkatan kualitas dan kuantitas SDM arbiter, melalui pelatihan arbiter syariah, dengan meragamkan kapakaran dan jumlah SDM MUI di wilayah Propinsi Jawa Tengah.

Dengan demikian, layanan Basyarnas-MUI dapat menjangkau kebutuhan masyarakat semakin luas.

3. Mengingat masih rendahnya pengenalan masyarakat muslim atas konsep ekonomi syariah, lembaga-lembaga bisnis syariah dan atau industry halal, terlebih juga eksistensi dan fungsi Basyarnas – MUI, maka perlu dukungan Pengurus MUI Wilayah untuk melakukan sosialisasi dan eduksi terus menerus kepada lembaga-lembaga ekonomi syariah dan masyarakat luas dalam berbagai kesempatan.

Dengan dekimian kesadaran untuk ber-ekonomi syariah tidak hanya dalam level kelembagaan atau institusi ekonomi maupun pemangku kepentingan, namun juga merambah pada kesadaran masyarakat yang bersifat individual.

4. Mengingat pentingnya penyelesaiakan sengketa bisnis syariah dan industry halal harus diiselenggarakan selaras dengan syariah, maka diusulkan agar Komisi Fatwa MUI, menerbitkan ketentuan terkait.

Hal tersebut supaya dapat menjadi pedoman bagi seluruh institusi yang terkait dengan penegakan hukum ekonomi syariah, khususnya yang melalui mekanisme penyelesaian sengketa alternative, para pelaku bisnis syariah atau industry halal, serta masyarakat luas selaku konsumen.

Fatwa yang dimaksud juga sangat penting bagi para pemangku kepentingan, baik pihak eksekutif maupun legislatif, agar dalam menuyusun peraturan perundangan, dapat yang selaras dan mendukung pengembangan dan tegaknya hokum ekonomi syariah di Indonesia.

5. Guna memperkuat Basyarnas -MUI, diusulkan agar memperluas kerjasama dengan berbagai asosiasi-asosiasi yang mempunyai relevansi langsung dengan penegakan hukum ekonomi syariah.

Semarang, 31 Oktober 2021.
Komisi Hukum dan HAM serta Komisi Fatwa
MUI Jawa Tengah.

Demikian rekomendasi halaqah ulama “Prospek Arbitrase Syariah Sebagai Solusi Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah” yang digrlar Komisi Hukum & HAM bekerjasama dengan Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah di Hotel PandanaranSemarang, 30-31 Oktober 2021.***

Artikel Terkait

Artikel Terakhir

Populer