Banyak Menuai Kritik, Aturan Baru Perjalanan Udara Akhirnya Menggunakan Hasil Tes Antigen

Aturan baru penggunaan tes antigen untuk perjalanan udara/pixabay
OPINIJATENG. Com Banyak menuai kritik dari masyarakat, akhirnya pemerintah membuat kebijakan baru untuk perjalanan menggunakan pesawat.Perjalanan udara tidak lagi menggunakan test PCR, tetapi menggunakan hasil tes Antigen.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan pada keterangan pers virtual setelah rapat PPKM bahwa perjalanan udara saat ini menggunakan tes antigen.
Kritik masyarakat supaya pemerintah meninjau ulang kebijakan tes PCR, akhirnya mendapat perhatian Menteri Dalam Negeri,Tito Karnavian. Mendagri kemudian mengusulkan supaya syarat perjalanan udara menggunakan tes Antigen.
BACA JUGA: Vaksin Sinovac untuk Anak Usia 6-11 Tahun, Ada 3 Alasan Orang Tua Harus Izinkan
“Untuk perjalanan akan ada perubahan,yakni wilayah Jawa dan Bali, untuk perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR. Cukup menggunakan tes antigen,” jelas Muhadjir Effendy dikutip OPINIJATENG.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/2021).
Tes Antigen digunakan untuk syarat penerbangan dengan menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sduah di vaksin 2(dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang di vaksin 1(satu) kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar Jawa dan Bali.
Sedangkan syarat untuk transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali menunjukan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru di vaksin 1 (satu) kali.
BACA JUGA: Peraturan Baru : Perjalanan Udara Tidak Lagi Menggunakan PCR
Aturan baru yang diterapkan Pemerintah ini menjawab kritik masyarakat mengenai kebijakan lama yang menggunakan tes PCR sebagai syarat perjalanan udara.
Pemerintah menerapkan aturan guna antisipasi meningkatnya gelombang Covid-19 setelah libur Natal dan Tahun baru. Aturan baru menggunakan hasil tes Antigen diharapkan dapat meredam kritik masyarakat yang menggunakan moda transportasi udara.
(Sumber YouTube Sekretariat Negara)***