OPINIJATENG.com – Pemerintah mengumumkan peraturan baru untuk perjalanan udara. Perjalanan udara tidak lagi menggunakan test PCR.
Peraturan baru yang diumumkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy bahwa perjalanan udara tidak lagi menggunakan tes PCR.
PCR tidak lagi digunakan untuk syarat perjalanan udara. Penumpang pesawat cukup menunjukan hasil tes Antigen.
BACA JUGA: Mendoan, Kuliner Khas Banyumas dan Filosofi Uniknya
Hal tersebut disampaikan oleh Menko Muhadjir Efendy dalam keterangan pers secara virtual setelah rapat evaluasi PPKM.
“Untuk perjalanan akan ada perubahan,yakni wilayah Jawa dan Bali, untuk perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR. Cukup menggunakan tes antigen,” jelas Menko Muhadjir Effendy dikutip OPINIJATENG.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/2021).
Untuk perjalanan udara non Jawa Bali juga memiliki peraturan yang sama yaitu tidak lagi menggunakan PCR, tetapi cukup tes Antigen.
Sementara itu tes Antigen berlaku maksimal 1×24 jam, sedangkan untuk tes PCR berlaku 3x 24 jam.
BACA JUGA:Hujan Deras Akibatkan 7 Titik Tanah Longsor di Desa Pranten, Satu Kampung Terisolasi
Perubahan kebijakan ini merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Kebijakan baru ditetapkan karena melihat kondisi penyebaran Covid-19 yang ada penurunan kasus dan kondisi mulai membaik. Namun, pemerintah tetap mentargetkan vaksinasi sebanyak 60% hingga bulan Desember 2021.
Peraturan baru ini merevisi aturan sebelumnya yang menetapkan perjalanan udara wajib menunjukan hasil tes PCR. Peraturan sebelumnya cukup memberatkan para penumpang pesawat mengingat harga tes PCR masih tergolong mahal.
Untuk peraturan sekarang, perjalanan udara tidak lagi menggunakan PCR cukup menunjukan tes Antigen. (Sumber YouTube Sekretariat Negara)***