17 Februari 2026 10:11
IMG-20211109-WA0082_resize_22

Oleh : Boyamin Saiman.

OPINIJATENG.COM

Bermula dari seringnya Saya menonton pentas wayang termasuk oleh Dalang Sigit Ariyanto dari Rembang melalui youtube.

Sigit Ariyanto dalam pementasan adegan punakawan Petruk menyanyikan tembang/lagu dengan awalan Kinudang-kudang tansah biso leladi dan kemudian diteruskan oleh sinden disertai gamelan.

Penasaran akan tembang/lagu tersebut berusaha mencari judul dan siapa penciptanya yaitu judul ” Kudangan ” karya Ki Nartosabdo.

Setelah mempelajari liriknya, Saya memahami dan memaknai bukan sekedar kudangan/harapan terhadap anak, istri atau keluarga, namun terkandung makna kudangan/harapan terhadap akan sosok yang melayani dan melindungi yang mestinya terwujud terhadap Pemimpin. (  Lirik lengkap bahasa Jawa dan versi gubahan bahasa Indonesia pada akhir artikel ini ).

Timbul niat untuk menggubah lirik Kudangan dari bahasa Jawa ke Bahasa Indonesia agar makna lagu tersebut lebih bisa dijiwai seluruh rakyat Indonesia yang tentunya mengidamkan sosok Pemimpin yang melayani dan melindungi.

Gubahan dalam bahasa Indonesia haruslah seijin dari karya cipta sehingga niat baik haruslah dijalankan dengan cara baik dan sesuai aturan yaitu membayar royalti atas ciptaan lagu tersebut.

Ketika sudah timbul niat membayar royalti kepada ahli waris, timbul kendala karena pencarian lewat internet tidak menemukan siapa ahli waris Ki Nartosabdo yang tentunya berhak menerima pembayaran royalti.

Setelah melalui pencarian yang rumit dan dibantu oleh Bapak Untung Wiyono ( Ketua Pepadi Jateng ) maka ketemulah dengan ahli waris yang bernama Jarot Sabdhono yang bekerja di LPM Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Semarang dengan nomor HP. 08156689595.

Pembayaran Royalti

Setelah bertemu dengan Bapak Jarot Sabdhono, diperoleh keterangan bahwa berdasar Putusan Penetapan Pengadilan Negeri Semarang maka terdapat dua orang ahli waris Ki Nartosabdo yaitu istri Ki Nartosabdo ( telah meninggal ) dan Jarot Sabdhono sehingga saat ini ahli waris Ki Nartosabdo adalah  Jarot Sabdhono.

Disepakati pembayaran royalti adalah secara langsung dengan kesepakatan yang saling menghormati tanpa harus adanya surat perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban secara rinci terkait gubahan lagu Kudangan dari Bahasa Jawa menjadi versi Bahasa Indonesia.

Saya Boyamin tidak akan pernah bersedia menjadi kuasa hukum untuk royalti.

Jarot Sabdhono menyampaikan sistem pembayaran royalti selama ini adalah secara langsung dan tidak ada kuasa kepada pihak lain.

Sudah semestinya sistem pembayaran royalti secara langsung dan tanpa adanya kuasa karena senyatanya dengan adanya kuasa akan menambah panjang birokrasi serta selama ini adanya kuasa belum mampu mensejahterakan karya cipta seni tradisi.

Teknis Pembayaran Royalti langsung dapat menghubungi Jarot Sabdhono yang bekerja di LPM Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Semarang dengan nomor HP. 08156689595.

Berdasar pengalaman kesulitan membayar royalti karena tidak adanya publikasi, muncul ide untuk melakukan publikasi pembayaran royalti dengan membuat acara seremoni pembayaran royalti dengan harapan dan tujuan semakin banyak orang akan membayar royalti karya ciptaan lagu/tembang tanpa harus ditagih ataupun dipaksa membayar royalti melalui jalur hukum.

Rencana seremoni pembayaran royalti mendapat sambutan dari dari Forum Wartawan Pemprov dan DPRD Jawa Tengah ( FWPJT ) yang kemudian dikemas dalam bentuk penobatan Pahlawan Budaya kepada Ki Nartosabdho dan dikusi “ MENJAGA SANG MAESTRO KI NARTOSABDHO “.

Acara penobatan Pahlawan Budaya Ki Nartosabdo dan diskusi MENJAGA SANG MAESTRO KI NARTOSABDHO mendapat respon positif berbagai kalangan :

1. Bapak Tjahtjo Kumolo ( MenPANRB ) dalam bentuk memberikan piagam Pahlawan Budaya kepada Ki Nartosabdho.

2. Bapak Brigjen Abiyoso Seno Aji ( Wakapolda Jateng ) dalam bentuk akan hadir dan memberikan sambutan pada saat acara.

3. Bapak Hendar Prihadi ( Walikota Semarang ) dalam bentuk akan hadir dan memberikan sambutan pada saat acara.

4. Bapak Untung Wiyono ( Ketua Pepadi Jateng ) dalam bentuk hadir dan memberikan sambutan.

5. Bapak Sudewo ( DPR-RI ) dalam bentuk ikut membayar royalti tembang Kudangan yang telah ditampilkan dalam pentas wayang Ki Gading Pawukir ( anak Ki Seno Nugroho ) tanggal 3 November 2021.

6. Bapak Ki Supriyanto Japrek ( DPRD Jateng ) dalam bentuk membawa kru sinden dan gamelan “ LARAS JIWA NUSANTARA “ untuk tampil saat acara berlangsung.

7. Mbakyu Selly Mamik dkk dari Ponorogo dalam bentuk telah membuat rekaman video  menayangkan tembang Kudangan versi Bahasa Indonesia dalam akun medsos Youtube dan Instagram.

8. Lembaga Prestasi Indinesia-Dunia ( LEPRID ) Ketua Umum Paulus Pangka memberikan piagam “ Lifetime Achievement Award “ kepada Ki Nartosabdho.

Lirik Lagu Kudangan

Kudangan ( karya Ki Narto Sabdo )

Kinudang-kudang tansah bisa leladi,

Narbuka rasa tentrem angayomi,

Tata-susila dadi tepa-tuladha,

Sababe dhek-iku sarawungan kudu,

Dadi srana murih guna kaya luwih,

Ngawruhi luhuring kabudayan,

Tinulad sakehing bangsa manca,

Rahayu ngrepda angembang ngrembaka.

Versi Bahasa Indonesia :

Sang Pemimpin / Pemimpin Idaman

Digadang gadang selalu bisa mengabdi

Menggugah rasa tenteram mengayomi

Tata Susila jadi suri tauladan

Sebab itu jadi pergaulan

Harus…. jadi jalan agar lebih makmur

Pasti….menjaga luhurnya budaya

Jadi contoh semua bangsa

Rahayu selalu sejahteta merata.

Sekian dan semoga bermanfaat. SALAM.

Jakarta, 8 November 2021**”

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *