OPINIJATENG.COM Dr Ahmad Zain An-Najah ditangkap Densus 88 karena dugaan terorisme, MUI resmi berikan pernyataan mengenai kasus ini.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataan secara resmi mengenai penangkapan salah satu anggota MUI yang diduga terkait terorisme.
Terkait keterlibatan anggota Komisi fatwa MUI, pihak MUI menyatakan tidak ada sangkut pautnya dan menyerahkan semua kepada pihak berwenang.
BACA JUGA: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Resmi Dilantik Jokowi
Dalam penjelasannya, Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan membacakan bayan/penjelasan secara virtual, Rabu 17/11/2021.
“Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI. MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Buya Amirsyah.
Buya menyampaikan secara kelembagaan MUI sebenarnya sudah memiliki konsen dengan bahaya terorisme.
BACA JUGA :Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 Halaman 3, 4, 6, 8 Pembelajaran 1 Sub Tema 1 Suhu dan Kalor
Tiga tahun pascakejadian terorisme pertama di Indonesia, pada 2004, MUI mengeluarkan fatwa nomor tiga terkait terorisme.
“MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme sesuai fatwa MUI Nomor 3 tahun 2004 tentang terorisme,”ujarnya.
Pernyataan resmi yang ditandatangani Buya Amirsyah Tambunan dan Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar tersebut, meminta umat islam menahan diri agar tidak terprovokasi dengan kejadian ini.
Apalagi muncul kelompok tertentu yang mulai memprovokasi kejadian ini untuk kepentingan tertentu.
Pada kesempatan yang sama, Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis mengingatkan semua pihak agar jangan menimba di air keruh.
BACA JUGA :Juara STQ Nasional Menerima Bonus dari Gubernur Jawa Tengah
“Kita sudah memiliki lembaga hukum dan peradilan. Kita juga sudah punya Undang-undang terkait penanggulangan tindakan terorisme. Kita menghormati proses hukum, kita punya keyakinan Densus tidak main-main, tetapi menghormati proses hukum sampai nanti ditetapkan pengadilan,”jelas KH Cholil Nafis.
Menurut Kiai Cholil, berdasarkan penjelasan polisi di berbagai media juga menegaskan bahwa Ahmad Zain ditangkap karena aktivitasnya di beberapa lembaga yang terafiliasi dengan jamaah islamiyah bukan di MUI.
“Apa yang dikerjakan beliau bukan bagian dari MUI, bukan tugas di MUI,”tegas Kiai Cholil.
Densus 88 menangkap salah satu anggota Komite Fatwa MUI, Dr Ahmad Zain An-Najah yang diduga terorisme. Dalam pernyataan resminya MUI menyatakan akitivitas anggotanya bukan bagian dari MUI. (sumber mui.or.id)***