By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Reading: Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 untuk Semua Wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • Us Today
  • Us Today
  • Us Today
  • World
  • World
  • World
  • Economy
  • Economy
  • Economy
  • Business
  • Business
  • Business
  • Industry
  • Industry
  • Industry
  • Politics
  • Politics
  • Politics
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
News

Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 untuk Semua Wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021

Sri Setiyowati
Last updated: 22 November 2021 06:50 06:50
By Sri Setiyowati
3 Min Read
Share
Kebijakan PPKM
Pemerintah tetapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021
SHARE

OPINIJATENG.COM- Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Dalam Rapat Koordinas Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru secara daring pada Rabu 17 November 2021 bahwa seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan Level 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM level 3.

BACA JUGA :Menag Yaqut Cholil Qoumas Bertemu Gubernur Mekah, Siapkan Kebijakan Keberangkatan Jemaah Umrah

Sehingga akan ada keseragaman secara nasional sesuai kesepakatan semua aturan untuk Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang. Sedangkan, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi tetap bergerak. Sehingga diperlukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan yang dilakukan di sejumlah destinasi.

BACA JUGA :Verawaty Fajrin Tutup Usia, Erick Thohir: Ikut Berduka atas Meninggalnya Legenda Bulu Tangkis Indonesia

Terutama untuk tiga tempat yakni Gereja saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Berikut ini Kebijakan PPKM level 3 yang diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 yakni:

1. Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.

2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.

3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru.

4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.

BACA JUGA : UMP Jateng Tahun 2022 Naik, Perusahaan yang Abaikan Keputusan Gubernur Kena Sanksi

6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN,TNI, POLRI dan karyawan swasta.

7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.

8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen.

9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.

10.Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk mendukung kebijakan tersebut pemerintah memperketat penerapan protokol kesehatan dan 3T yaitu tracing, tracking, treatment. serta vaksinasi. (Sumber Kemenko PMK dan Kemendagri)***

You Might Also Like

Rintis Studi Konservasi, Yayasan Dr. Sulistiyo dan PGRI Kabupaten Banjarnegara Tanam 200 Bibit Pohon
Ria Ricis ingin Pisah Ranjang dengan Teuku Ryan, Ini Penyebabnya
Pendeta Kristen di Banjarnegara Bagi-Bagi Alquran di TPQ
Menjadi yang Pertama di Industri Bahan Bangunan Indonesia, Target Dekarbonisasi SIG Tervalidasi SBTi
Erick Thohir: Toilet SPBU Kenapa Harus Bayar, Gratis
TAGGED:Covid-19NataruPPKM Level 3
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article 27 PWNU Dukung Rais Aam agar Pelaksanaan Muktamar NU Dipercepat 27 PWNU Dukung Rais Aam agar Pelaksanaan Muktamar NU Dipercepat
Next Article Kabar Gembira! UMP Jateng tahun 2022 Naik, Perusahaan Nakal Pasti Kena Sanksi
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Azzahra, Pramuka Garuda SMA Negeri 1 Banjarnegara: Sang Juara Eagle Scout Penegak Putri 2026,
Banjarnegara Jateng
Zulfikar Al Habsy, Sosok Pemuda Inspiratif Banjarnegara Lolos Paskibraka Provinsi Jawa Tengah
Pendidikan
Pramuka Garuda Penegak SMA Negeri 1 Banjarnegara Bersiap Diri dalam Lomba ESA Tingkat Provinsi Jawa Tengah
News
68 Peserta Resmi Ikuti Pradana Wiyata Permadani Banjarnegara Angkatan XIII
Banjarnegara
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”55″]

© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?