8 Desember 2025 01:44

Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 untuk Semua Wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021

0
Kebijakan PPKM

Pemerintah tetapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021

OPINIJATENG.COM- Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Dalam Rapat Koordinas Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru secara daring pada Rabu 17 November 2021 bahwa seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan Level 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM level 3.

BACA JUGA :Menag Yaqut Cholil Qoumas Bertemu Gubernur Mekah, Siapkan Kebijakan Keberangkatan Jemaah Umrah

Sehingga akan ada keseragaman secara nasional sesuai kesepakatan semua aturan untuk Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang. Sedangkan, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi tetap bergerak. Sehingga diperlukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan yang dilakukan di sejumlah destinasi.

BACA JUGA :Verawaty Fajrin Tutup Usia, Erick Thohir: Ikut Berduka atas Meninggalnya Legenda Bulu Tangkis Indonesia

Terutama untuk tiga tempat yakni Gereja saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Berikut ini Kebijakan PPKM level 3 yang diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 yakni:

1. Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.

2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.

3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru.

4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.

BACA JUGA : UMP Jateng Tahun 2022 Naik, Perusahaan yang Abaikan Keputusan Gubernur Kena Sanksi

6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN,TNI, POLRI dan karyawan swasta.

7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.

8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen.

9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.

10.Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk mendukung kebijakan tersebut pemerintah memperketat penerapan protokol kesehatan dan 3T yaitu tracing, tracking, treatment. serta vaksinasi. (Sumber Kemenko PMK dan Kemendagri)***

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *