23.6 C
Central Java
Kamis, 19 Juni 2025

Kabar Gembira! UMP Jateng tahun 2022 Naik, Perusahaan Nakal Pasti Kena Sanksi

Banyak Dibaca

OPINIJATENG.COM-Para pekerja mendapat kabar gembira dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng tahun 2022 naik.

Ganjar Pranowo mengumumkan UMP Jawa Tengah naik 0,78 tahun 2022 dari tahun sebelumnya.

Penetapan ini juga menyertakan aturan wajib yang harus dipatuhi bagi perusahaan. Perusahaan harus menyusun Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja dengan lama kerja lebih dari satu tahun.

BACA JUGA:Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 untuk Semua Wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021

Pengumuman UMP termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Dengan terbitnya SK tertanggal 20 November 2021 ini maka UMP tahun 2022 resmi naik 0,78 % atau sebesar Rp1.812.935.

“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Ganjar.

Ganjar juga menegaskan dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah. Perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

BACA JUGA:27 PWNU Dukung Rais Aam agar Pelaksanaan Muktamar NU Dipercepat

Besaran UMP juga tidak sembarangan. Namun harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

“Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” tulis Ganjar dalam diktum keenam.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP ini berdasarkan perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.

BACA JUGA:Menag Yaqut Cholil Qoumas Bertemu Gubernur Mekah, Siapkan Kebijakan Keberangkatan Jemaah Umrah

“Perusahaan-Perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang 1 tahun dan lebih 1 tahun sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan,” kata Sakina.

Sakina menegaskan, perusahaan yang nakal dan tidak mengikuti aturan bakal kena sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.(Berbagai sumber)***

Artikel Terkait

Artikel Terakhir

Populer