By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Reading: Kabar Gembira! UMP Jateng tahun 2022 Naik, Perusahaan Nakal Pasti Kena Sanksi
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • Us Today
  • Us Today
  • Us Today
  • World
  • World
  • World
  • Economy
  • Economy
  • Economy
  • Business
  • Business
  • Business
  • Industry
  • Industry
  • Industry
  • Politics
  • Politics
  • Politics
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Jateng

Kabar Gembira! UMP Jateng tahun 2022 Naik, Perusahaan Nakal Pasti Kena Sanksi

Dwi Widiyastuti
Last updated: 22 November 2021 08:33 08:33
By Dwi Widiyastuti
2 Min Read
Share
Ilustrasi buruh/Pixabay
SHARE

OPINIJATENG.COM-Para pekerja mendapat kabar gembira dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng tahun 2022 naik.

Ganjar Pranowo mengumumkan UMP Jawa Tengah naik 0,78 tahun 2022 dari tahun sebelumnya.

Penetapan ini juga menyertakan aturan wajib yang harus dipatuhi bagi perusahaan. Perusahaan harus menyusun Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja dengan lama kerja lebih dari satu tahun.

BACA JUGA:Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 untuk Semua Wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021

Pengumuman UMP termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Dengan terbitnya SK tertanggal 20 November 2021 ini maka UMP tahun 2022 resmi naik 0,78 % atau sebesar Rp1.812.935.

“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Ganjar.

Ganjar juga menegaskan dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah. Perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

BACA JUGA:27 PWNU Dukung Rais Aam agar Pelaksanaan Muktamar NU Dipercepat

Besaran UMP juga tidak sembarangan. Namun harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

“Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” tulis Ganjar dalam diktum keenam.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP ini berdasarkan perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.

BACA JUGA:Menag Yaqut Cholil Qoumas Bertemu Gubernur Mekah, Siapkan Kebijakan Keberangkatan Jemaah Umrah

“Perusahaan-Perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang 1 tahun dan lebih 1 tahun sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan,” kata Sakina.

Sakina menegaskan, perusahaan yang nakal dan tidak mengikuti aturan bakal kena sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.(Berbagai sumber)***

You Might Also Like

Gus Hakim Banjarnegara : Bikin Masjid Jangan seperti Lubang Kuburan
Imlek, Polda Jateng Kunjungi Klenteng Hok Hoo Bio Wonosobo
Penyerahan Hadiah dan Penghargaan bagi Siswa Berprestasi dalam Berbagai Lomba Jenjang SMA di Wilayah IX Tingkat Provinsi Jawa Tengah
Djoko Setijowarno: Antisipasi Kecelakaan Sedini Mungkin, Prediksi Pengendara Masa Natal dan Tahun Baru Melonjak
Prof Sudarmin Penulis Artikel Etnosains Bereputasi Internasional Terbanyak Dunia, Ini Biografi Karirnya
TAGGED:2022jatengKena SanksiPerusahaan NakalUMPUMP Jateng tahun 2022 Naik
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Kebijakan PPKM Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 untuk Semua Wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021
Next Article Harus Tahu, Ternyata Burung Blekok Memiliki Manfaat Sebagai Pembasmi Serangga
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Azzahra, Pramuka Garuda SMA Negeri 1 Banjarnegara: Sang Juara Eagle Scout Penegak Putri 2026,
Banjarnegara Jateng
Zulfikar Al Habsy, Sosok Pemuda Inspiratif Banjarnegara Lolos Paskibraka Provinsi Jawa Tengah
Pendidikan
Pramuka Garuda Penegak SMA Negeri 1 Banjarnegara Bersiap Diri dalam Lomba ESA Tingkat Provinsi Jawa Tengah
News
68 Peserta Resmi Ikuti Pradana Wiyata Permadani Banjarnegara Angkatan XIII
Banjarnegara
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”55″]

© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?