By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Reading: UMP Jateng Tahun 2022 Naik, Perusahaan yang Abaikan Keputusan Gubernur Kena Sanksi
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • Us Today
  • Us Today
  • Us Today
  • World
  • World
  • World
  • Economy
  • Economy
  • Economy
  • Business
  • Business
  • Business
  • Industry
  • Industry
  • Industry
  • Politics
  • Politics
  • Politics
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
News

UMP Jateng Tahun 2022 Naik, Perusahaan yang Abaikan Keputusan Gubernur Kena Sanksi

Sri Setiyowati
Last updated: 21 November 2021 08:36 08:36
By Sri Setiyowati
2 Min Read
Share
Keputusan Gubernur Jawa Tengah
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Mengenai UMP Jawa Tengah 2022/Humas Pemprov Jateng
SHARE

OPINIJATENG.COM- Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimal Provinsi (UMP) Jateng 2022.

Pengumuman UMP termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Dalam SK tertanggal 20 November 2021 UMP yang ditetapkan secara resmi mengalami kenaikan sebesar 0,78% atau sebesar Rp 1.812.935.

BACA JUGA :Jejak Tradisi Pandai Besi Terungkap di Dusun Karang Pace, Desa Gumelem

Penetapan UMP ini menyertakan aturan Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” jelas Ganjar.

Untuk pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun, maka perusahaan memberikan upah diatas UMP.

BACA JUGA :Presiden Jokowi Pakai Jaket Brand Lokal saat Jajal Mandalika, Segini Harganya

Hal tersebut tercantum dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah. Besarannya harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

Menurut Sakina Rosellasari, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng, penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubenur.

“Bagi para pengusaha untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang 1 tahun dan lebih 1 tahun sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, sehingga ada rasa keadilan,” jelas Sakina.

BACA JUGA :6 Rider Belia Binaan Astra Honda Motor, Ikuti ATC Mandalika 2021

Keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengenai UMP 2022 akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 sesuai dengan diktum keenam.

Perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Jika ada temuan pelanggaran pelaksanaan agar dilaporkan di Kanal Aduan pemprov Jawa Tengah, LaporGub, Layanan Publik dan Call Center Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah 089 652 933 444. (Sumber Humas Pemprov Jateng)***

You Might Also Like

Ganjar Cek Sendiri Kondisi TKI di Kamboja, Saya Video Call: Semua Baik-baik saja Ada Satu yang Sakit
Menjadi yang Pertama di Industri Bahan Bangunan Indonesia, Target Dekarbonisasi SIG Tervalidasi SBTi
Kumpulan Link Twibbon Hari Amal Bakti Kemenag Ke-76 tahun 2022, Bisa Dibagikan di Medsos Disertai Cara Memasangnya
Cara Mudah Download Video Youtube di HP Tanpa Menggunakan Aplikasi
3 Alasan PWNU untuk Mempercepat Muktamar, Diusulkan 17-18 Desember 2021
TAGGED:Ganjar PranowoUMP Jateng 2022
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Hujan Deras dan Angin Kencang di Cilacap, Pohon Tumbang Menimpa Rumah Warga. Hujan Deras dan Angin Kencang di Cilacap, Pohon Tumbang Menimpa Rumah Warga
Next Article Di Balik Bayang-bayang Kasih Sayang – 27
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Azzahra, Pramuka Garuda SMA Negeri 1 Banjarnegara: Sang Juara Eagle Scout Penegak Putri 2026,
Banjarnegara Jateng
Zulfikar Al Habsy, Sosok Pemuda Inspiratif Banjarnegara Lolos Paskibraka Provinsi Jawa Tengah
Pendidikan
Pramuka Garuda Penegak SMA Negeri 1 Banjarnegara Bersiap Diri dalam Lomba ESA Tingkat Provinsi Jawa Tengah
News
68 Peserta Resmi Ikuti Pradana Wiyata Permadani Banjarnegara Angkatan XIII
Banjarnegara
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”55″]

© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?