OPINIJATENG.COM- Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimal Provinsi (UMP) Jateng 2022.
Pengumuman UMP termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
Dalam SK tertanggal 20 November 2021 UMP yang ditetapkan secara resmi mengalami kenaikan sebesar 0,78% atau sebesar Rp 1.812.935.
BACA JUGA :Jejak Tradisi Pandai Besi Terungkap di Dusun Karang Pace, Desa Gumelem
Penetapan UMP ini menyertakan aturan Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” jelas Ganjar.
Untuk pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun, maka perusahaan memberikan upah diatas UMP.
BACA JUGA :Presiden Jokowi Pakai Jaket Brand Lokal saat Jajal Mandalika, Segini Harganya
Hal tersebut tercantum dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah. Besarannya harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.
Menurut Sakina Rosellasari, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng, penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubenur.
“Bagi para pengusaha untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang 1 tahun dan lebih 1 tahun sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, sehingga ada rasa keadilan,” jelas Sakina.
BACA JUGA :6 Rider Belia Binaan Astra Honda Motor, Ikuti ATC Mandalika 2021
Keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengenai UMP 2022 akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 sesuai dengan diktum keenam.
Perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Jika ada temuan pelanggaran pelaksanaan agar dilaporkan di Kanal Aduan pemprov Jawa Tengah, LaporGub, Layanan Publik dan Call Center Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah 089 652 933 444. (Sumber Humas Pemprov Jateng)***