23.6 C
Central Java
Kamis, 19 Juni 2025

Tilang, Sebabkan Baku Hantam TNI dan Polisi, Ini Kronologinya

Banyak Dibaca

OPINIJATENG.COM- Berawal dari tidak terima karena ditilang, seorang pengendara motor sebabkan tiga oknum TNI dan Polisi baku hantam.

Peristiwa baku hantam oknum anggota TNI dan Polisi menjadi viral di media sosial.

Media sosial ramai dengan video baku hantam antara anggota TNI dan Polisi karena laporan tentang tilang pelanggaran kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 3 Halaman 26, 27, 28 Pembelajaran 4 Sub Tema 1 Keadaan Cuaca

Video yang berlangsung 26 detik itu memperlihatkan anggota TNI dan Polisi baku hantam terjadi pada Rabu, 24 November 2021 sekitar pukul 18.30.

Awal mulanya dua orang petugas sedang mengatur lalu lintas yakni Polresta Ambon berinsial NS dan ZL sedang mengatur jalannya lalu lintas.

Kemudian seorang pengendara motor jenis KLX tanpa Tanda Nomor Kendaraan (TNKP) melintas.

BACA JUGA:Sosok Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Saluran Irigasi Desa Glempang

Polisi memberhentikan dan memeriksa kelengkapan kendaraan yang ternyata tidak ada. Pengendara tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) sehingga NS dan ZL mengamankan kendaraan ke POS Mutiara.

Tidak terima kendaraannya diamankan, pengendara tanpa identitas menelepon saudaranya seorang anggota TNI yang bertugas di Provos Kodam XVI Pattimura.

Tanpa bertanya lagi anggota TNI datang dengan masih menngunakan seragamnya dan menyatakan keberatan saudaranya dikenakan tilang.

Anggota TNI yang marah mendorong NS dan berakhir saling pukul. Peristiwa perkelahian tersebut direkam warga dan diunggah di media sosial.

BACA JUGA:DPMPTSP Banyumas Raih Juara 2 Tingkat Nasional Dapat Dana Insentif Daerah Rp 5,24 Miliar

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoriot membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan kedua belah pihak yang terlibat perkelahian telah menyelesaikan masalahnya dengan berdamai.

Namun,ketiga anggota tersebut akan di proses tindakan disiplin dengan perkara perkelahian.

Untuk oknum anggota polisi akan ditangani oleh polresta Pulau Ambon, sedangkan oknum anggota TNI akan dilakukan oleh Pomdam XVI/Pattimura.

Ketiga oknum anggota polisi dan TNI akan diproses oleh masing-masing institusinya sesuai kode etik kedispinan. (Berbagai Sumber)***

Artikel Terkait

Artikel Terakhir

Populer