OPINIJATENG.COM- Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 sudah dapat dicairkan.
Bansos PKH tahap 4 merupakan bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat.
Bansos PKH tahap 4 digunakan untuk membantu keluarga miskin terutama ibu hamil/nifas dan anak-anak supaya dapat mengakses fasilitas layanan kesehatan dan layanan pendidikan.
BACA JUGA:Mencegah Perkawinan Anak, BP4 Jateng Gandeng BKKBN
Selain ibu hamil dan anak-anak balita,pelajar SD,SMP dan SMA, Bansos PKH juga diberikan kepada lansia di atas 70 tahun dan penyandang disabilitas.
Bansos PKH tahap 4 sudah dapat dicairkan mulai bulan November, lalu apa syarat yang harus dipenuhi?
Syarat penerima bansos adalah :
1. Warga Negara Indonesia dengan dibuktikan kepemilikan KTP;
2. Calon penerima masuk dalam kategori kelompok keluarga miskin atau rentan miskin
3. Calon penerima bukan termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri
4. Calon penerima adalah masyarakat yang terdampak COVID-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK)
BACA JUGA :Viral TikTok, Gadis Cantik Penjual Kambing
Jika sudah memenuhi syarat yang ditentukan, masyarakat dapat mengajukan diri sebagai calon penerima dana Bansos PKH 4. Caranya mudah karena dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
Fitur aplikasi Cek Bansos berupa fitur usul dan sanggah, dimana masyarakat secara mandiri dapat memberi usualan data calon penerima bantuan.
Cara mendaftar aplikasi Cek Bansos
1.Untuk masuk dalam aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu unduh aplikasinya.Unduh aplikasi Cek Bansos yang dibuat oleh Kementerian Sosial jangan sampai salah pilih aplikasi lainnya.
2. Regrestasi pendaftaran
Setelah mengunduh aplikasi kemudian mulai regrestasi yang bertujuan agar pemilik akun memiliki user ID yang telah diverifikasi admin Kementerian Sosial.
Data yang diperlukan saat regrestasi adalah NIK, KTP,KK, dan swafoto dengan memegang KTP.
Ikuti semua panduan yang ada dalam aplikasi Cek Bansos hingga menyelesaikan regrestasi,mulai dari mendapatkan kode OTP hingga sukses regrestasi.
BACA JUGA:Sosok Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Saluran Irigasi Desa Glempang
3. Ajukan Usul
Menu mengajukan usul calon penerima Bansos dapat mengajukan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun fakir miskin.
Data yang harus diisi adalah NIK, Nomor Kartu Keluarga, Nama lengkap sesuai KTP, Tempat lahir, Jenis kelamin, Provinsi, Kabupaten/Kota, Alamat sesuai KTP, RT/RW, Nama lengkap ibu kandung, dan Nomor telepon yang dapat dihubungi.
Semua data yang diisi dalam menu usulan harus sesuai dengan data kependudukan karena akan di kroschek dengan data dari Dukcapil.
Demikian cara mendaftarkan diri untuk mengajukan sebagai penerima dana Bansos PKH 4 secara online di aplikasi Cek Bansos. (Berbagai Sumber)***