26.6 C
Central Java
Minggu, 22 Juni 2025

Mencegah Perkawinan Anak, BP4 Jateng Gandeng BKKBN

Banyak Dibaca

OPINIJATENG.COM- Untuk mencegah praktik perkawinan anak yang masih tinggi sekarang ini, Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Propinsi Jawa Tengah menggandeng BKKBN Perwakilan Jawa Tengah. 

Nur Khoirin selaku Ketua BP4, dalam pertemuan terbatas dengan Kepala Perwakilan BKKBN di Kantornya Jalan Pemuda (25 November) menyatakan, kasus disepensasi nikah di Jawa Tengah terus meningkat.

Menurut data yang dikutip dari jatengprov.go.id, kasus dispensasi nikah di Jawa tengah tahun 2019 sebanyak 3.865 kasus. Namun, pada tahun 2020 meningkat tajam menjadi 12.972 kasus nikah anak di bawah umur.

BACA JUGA:Angka Perceraian Tinggi, BKKBN dan BP4 Bersinergi untuk Menurunkan

Sebagian besar yang mengajukan adalah orang tua dari calon penganten perempuan yang umurnya belum mencapai 19 tahun sebanyak 11.972, dan sisanya 1.671 diajukan oleh orang tua calon pengantin laki-laki yang umurnya masih di bawah 19 tahun.

Ia menambahkan, meningkatnya kasus menikah anak adalah dampak dari diberlakukannya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya merubah usia menikah dari 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki, menjadi umur 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan,

Kepala Perwakilan BKKBN Jawa Tengah, drg. Widwiono, M.Kes menyambut baik dan sangat berterimakasih kepada BP4 yang memiliki kepedulian terhadap upaya-upaya penguatan keluarga, khususnya pencegahan nikah anak.

BACA JUGA :PPKM Level 3, Mendagri Keluarkan 7 Peraturan untuk Seluruh Wilayah Indonesia

Menurutnya, tingginya praktik nikah anak dengan kemudahan dispensasi nikah dari pengadilan, harus menjadi keprihatinan bersama.

Praktik-praktik menikah diusia dini di masyarakat masih sangat tinggi. Dinaikkannya usia menikah tujuan baiknya adalah untuk menekan nikah di bawah umur, agar pasangan yang menikah benar-benar sudah siap, baik secara biologis maupun psikis untuk mengelola rumah tangga.

Usia yang dianjurkan oleh BKKBN justru lebih tinggi, yaitu 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Ia menambahkan, bahwa menaikkan usia nikah bukan satu-satu jalan.

Cara-cara yang lain harus dilakukan secara sinergis, melalui sosialisasi dan edukasi tentang bahaya atau resikonya nikah dini. Dengan bekerjasama BP4, kedepan insyaallah praktek nikah anak bisa ditekan.

BACA JUGA:Doa Masuk dan Keluar Masjid, Pendek dan Mudah Dihafal

Kita akan melakukan edukasi dan penyuluhan secara terus menerus melalui berbagai media yang ada.

Nur Khoirin, menyampaikan berdasarkan pengalamannya sebagai advokat, mengusulkan, agar hamil dahulu sebagai alasan memudahkan dispensasi nikah ini perlu ditinjau ulang, mana yang lebih besar maslahat atau justru madlaratnya. 

Maslahatnya adalah untuk melindungi anak yang ada dalam kandungan agar menjadi anak sah. Tetapi madlaratnya juga banyak.

Pertama, tidak memberi efek jera bagi pezina, toh kalau hamil nanti juga dinikahkan. Kedua, menikah dalam usia dini, meskipun dengan dispensasi, tetapi beresiko, resiko ketidaksiapan dan ketidakmatangan, resiko anak-anaknya cacat dan terlantar, dan resiko perkawinannya bubar. 

BACA JUGA:Jelang Nataru 2022, Kapolres Semarang Perketat Pesta Kembang Api

Setuju dengan usulan ini, Widwiono menegaskan, dispensasi yang dengan mudah dikabulkan, bahkan tidak ada kesulitan yang berarti, ini dapat memicu praktik-praktik nikah dibawah umur tetap marak.

Harusnya Pengadilan Agama lebih selektif, tidak hanya dengan alasan hamil kemudian dikabulkan, tetapi harus ada pertimbangan-pertimbangan lain, sehingga harus banyak yang ditolak. Biar saja anak yang lahir menjadi korban ulah bapak ibunya, sebagai bentuk sanksi atau hukuman. Agar menjadi pelajaran bagi pasangan yang lain lebih berhati-hati.***

Artikel Terkait

Artikel Terakhir

Populer