26.7 C
Central Java
Selasa, 24 Juni 2025

Jelang Nataru 2022, Kapolres Semarang Perketat Pesta Kembang Api

Banyak Dibaca

OPINIJATENG.COM-Prakiraan kenaikan kasus Covid-19 menjelang Natal dan Tahun Baru 2022 dipantau dengan saksama.

Polres Semarang proaktif mendorong implementasi ketatkan protokol kesehatan dan vaksinasi.

Polres Semarang juga tegas melarang pesta kembang api di wilayah Kabupaten Semarang.

“Kami telah melaksanakan rapat internal dengan PJU Polres Semarang dan Kapolsek Jajaran. Untuk mencegah terjadi lonjakan kasus Covid 19 di Wilayah Kabupaten Semarang saat libur natal dan tahun baru 2022 perlu antisipasi ” Ujar Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika.

BACA JUGA:Ingin Awet Muda dan Bahagia? Ternyata Makan Buah Ini Solusinya

“Berkaca dari gejolak di Eropa yang membuat konflik antar warga, maka kami dari polres Semarang akan melaksanakan sosialisasi secara terus menerus. Melarang pelaksanaan pesta kembang api. Menghimbau tempat-tempat rawan seperti obyek wisata, gereja dan sarana umum lainnya. Masyarakat juga kami imbau perketat prokes” tambahnya

Mengenai kebijakan pemberlakuan PPKM level 3 selama akhir tahun 2021 ini, Polres Semarang menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Nantinya, peraturan tersebut pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 akan mengacu pada Inmendagri baru tersebut.

BACA JUGA:Bupati Blora Pemateri Kuliah Tamu, Sekaligus Penandatanganan MOU dengan Unwahas

“Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah guna melaksanakan peraturan tersebut guna mencegah penularan covid 19 di libur natal dan tahun baru” tutupnya

Dengan diperketatnya pesta kembang api diharapkan jelang Natal dan tahun baru 2022 kondisi Semarang semakin kondusif. (Sumber :Humas Polres Semarang)***

Artikel Terkait

Artikel Terakhir

Populer