26.7 C
Central Java
Selasa, 24 Juni 2025

PPKM Level 3, Mendagri Keluarkan 7 Peraturan untuk Seluruh Wilayah Indonesia

Banyak Dibaca

OPINIJATENG.COM- PPKM level 3 ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dengan mengeluarkan aturan baru untuk mencegah penularan COVID-19.

Melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 aturan resmi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia.

Inmendagri No 62 tahun 2021 ini mulai berlaku tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kasus COVID-19 saat ini sudah terkendali karena program vaksinasi yang dilakukan pemerintah. Banyak daerah mulai tercatat memasuki level 1.

BACA JUGA :Tilang, Sebabkan Baku Hantam TNI dan Polisi, Ini Kronologinya

Namun, untuk mengantispasi terjadi gelombang ke 3, pemerintah memberlakukan PPKM level 3 untuk semua wilayah Indonesia.

Sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Natal tanggal 25 Desember 2021 dan berdekatan dengan perayaan Tahun baru tanggal 1 Januari 2022, pemerintah mengeluarkan aturan resminya yang dikutip oleh OPINIJATENG.COM dari situs resmi kemendagri.go.id.

1.Ketentuan Aturan Perjalanan Keluar Kota

Pemerintah mengatur perjalanan keluar kota tidak dilakukan mulai tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Berikut Ini aturan dari Imendagri :

a. Pemberian sanksi bagi pelanggar aturan jika melakukan mudik Nataru. Pemerintah memberikan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau.

BACA JUGA:Deklarasi Moderasi Beragama, Hentikan Demokrasi Transaksional di Indonesia.

b. Imbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak

c. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Jika kondisi mendesak dan alasannya primer maka warga diizinkan dengan syarat :

1. Optimalkan aplikasi PeduliLindungi dengan kategori kuning dan hijau

2. Melakukan test PCR atau Rapid Test Antigen dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19.

BACA JUGA:Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 4 Halaman 35, 36, 38, 41, 43 Pembelajaran 4 Sub Tema Aku dan Cita-Citaku

3. Apabila ditemukan pelaku perjalanan berdasarkan ketentuan no 2 maka pelaku perjalanan melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang dipersiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

Setiap daerah selama periode Nataru diharapkan membuat Posko Check Point untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan.

Instansi terkait adalah pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

2.Aturan Pelaksanaan Ibadah Natal

a.Untuk pelaksaan ibadah Hari Raya Natal pemerintah meminta gereja -gereja membentuk Satgas Protokol Kesehatan (Prokes) hingga jumlah jamaah tak boleh lebih dari 50 persen kapasitas ruang gereja.

BACA JUGA:Doa Berhubungan Intim Suami Istri agar Terasa Nikmat

b.Perayaan dilakukan secara sederhana, tidak berlebihan serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah.

Pemerintah juga meminta diselenggarakan secara hybrid yakni secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

c.Para penyelenggara ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.

d. Melakuakan pembersihan secara berkala dengan disinfeksi dan menerapkan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar dari gereja serta hanya berkategori kuning dan hijau yang diperbolehkan masuk gereja.

e. Menyediakan fasilitas cuci tangan/ sabun/ hand sanitizer di pintu masuk dan keluar gereja serta cek suhu.

BACA JUGA :Jelang Nataru 2022, Kapolres Semarang Perketat Pesta Kembang Api

f. Pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1(satu) meter dan melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jarak.

3.Aturan Pusat Perbelanjaan Kapasitas 50 persen buka pukul 09.00-22.00

Dalam aturan Imendagri, mall atau pusat perbelanjaan diizinkan buka mulai pukul 09.00 hingga 22.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Dan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan event perayaan Natal maupun Tahun Baru

Setiap pengunjung wajib memperlihatkan PeduliLindungi saat masuk dan keluar mall. Pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperbolehkan masuk pusat perbelanjaan.

Bioskop diperbolehkan beroperasi dengan jumlah penonton 50 persen.

Pengunjung diperbolehkan makan dan minum ditempat dengan kapasitas 50 persen dengan menggunakan protokol kesehatan ketat.

4. Aturan Tentang Tempat Wisata

Ada 10 point pengaturan tempat wisata selama periode Nataru yang diberlakukan demi menjaga kewaspadaan peningkatan COVID-19 sesuai pengaturan PPKM level 3.

Berikut ini aturannya :

a. Meningkatan kewaspadaan sesuai aturan PPKM level 3 khusus daerah destinasi wisata favorit antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan dan lain-lain,

b. mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik

c. Menerapkan aturan ganjil/genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas

BACA JUGA:Ingin Awet Muda dan Bahagia? Ternyata Makan Buah Ini Solusinya

d. menerapkan protokol kesehatan 5 M(memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan)

e. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan saat keluar dengan kategori kuning dan hijau bagi pengunjung

f. memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak

g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total

h. Melarang peserta perayaan dengan kerumunan ditempat terbuka/tertutup

i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif dan

j. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maunpun non keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19

5. Larangan Cuti-Kegiatan Masyarakat

Pemerintah melarang ASN,TNI,Polri, BUMN hingga karyawan swasta mengambil cuti selama masa liburan natal dan tahun baru.

Sementara itu buruh/pekerja diimbau untuk menunda mengambil cuti setelah periode natal dan tahun baru.

Acara pernikahan dan sejenisnya dilaksanakan sesuai aturan PPKM level 3, kegiatan seni budaya dan olahrgaa ditiadakan sementara mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

BACA JUGA:Mengintip Kesuksesan Agus Ramlan, Berawal dari Nol Kini Beromset Ratusan Juta

Penutupan seluruh alun-alun mulai 31 Desember 2021-1 Januari 2022.

6. Sekolah Dilarang Beri Libur Khusus

Pemerintah mengimbau kepada sekolah untuk tidak memberikan libur khusus pada periode libur Natal dan Tahun Baru. Periode berlangsung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Himbauan Imendagri pada sekolah :

a. Pembagian raport semester 1(satu) pada bulan Januari 2022

b. tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru

7. Pemprov DKI Pertimbangkan SIKM saat PPKM Level 3

Pemprov DKI Jakarta sedang mempertimbangkan soal pemberlakuan surat izin keluar masuk (SIKM) selama periode PPKM level 3 Nataru yakni 24 Desember 2021- 2Januari 2022.

Selain SIKM Pemprov DKI akan mempertimbangkan perluasan ganjil genap di masa PPKM level 3.

Peraturan Imendagri yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 22 November 2021 ini bertujuan untuk antisipasi gelombang 3 yang diperkirakan akibat liburan panjang Hari Raya Natal dan Tahun Baru. (Sumber Imendagri-kemendagri go.id)

Artikel Terkait

Artikel Terakhir

Populer