23.6 C
Central Java
Kamis, 19 Juni 2025

Cuti Bersama Dihapus, Kegiatan Pembelajaran Berubah di Bulan Desember 2021

Banyak Dibaca

OPINIJATENG.COM – Tak terasa hari ini sudah memasuki bulan terakhir di tahun 2021 yaitu Bulan Desember.

Banyak orang menanti cuti bersama untuk libur Natal dan libur panjang tahun baru.

Namun bulan Desember tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Cuti bersama dihapus.

Tahun sebelumnya Bulan Desember 2021, selalu ada cuti bersama saat libur Natal, ada juga hari libur menjelang tahun baru, dan libur sekolah.

BACA JUGA:1 Desember Hari AIDS Sedunia, Sejarah dan Temanya Tahun ini

Dengan alasan mencegah lonjakan kasus Covid -19 pemerintah menghapus cuti bersama Natal dan jelang tahun baru yang seharusnya jatuh tanggal 24 Desember 2021.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran PANRB No. 62/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN.

Edaran tersebut berisi Pemerintah melarang ASN untuk cuti dan bepergian keluar daerah di minggu sebelum dan sesudah hari libur tersebut.

BACA JUGA:Baby R Akhirnya Miliki Nama, Artinya Sarat Makna

“Pandemi COVID-19 belum hilang. Untuk itu, pemerintah mengambil langkah dan kebijakan preventif. Hal-hal yang akan menimbulkan potensi peningkatan mobilitas dan aktivitas menjelang momentum akhir tahun dan Natal 2021 tetap sejalan. Pastinya harus dengan upaya pengendalian pandemik yang berlaku,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dalam keterangan tertulis Kamis (28/10/2021).

Begitu juga dengan kegiatan pembelajaran di Bulan Desember 2021.Otomatis dengan adanya surat keputusan tersebut kegiatan belajar berubah.

Berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1836 Tahun 2021 tentang Pendidikan Madrasah Tahun pelajaran 2021-2022 .

BACA JUGA:Cegah Covid 19 dan Sambut Nataru, Polres Semarang Gelar Apel Satgas Pariwisata

Pembelajaran semester ganjil tahun ini berubah. Kegiatan pembelajaran mengacu pada SK Dirjen Pendidikan Islam.

Kemudian, penerimaan raport akan diterimakan tanggal 17 Januari 2022. Namun titimangsa atau penanggalan raport sesuai kalender pendidikan madrasah yaitu tanggal 17 Desember 2021.

Selama masa Pencegahan dan Penangulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022 siswa belajar secara tatap muka terbatas sesuai dengan ketentuan masing-masing daerah.

BACA JUGA:Pastikan Ibadah Natal Aman dan Kondusif, Kapolres Semarang Cek Sejumlah Gereja

Pelaksanaan kegiatan pembelajaran tersebut mulai tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.

Dengan demikian cuti bersama dihapus dan kegiatan pembelajaran berubah untuk kepentingan keselamatan dan keamanan semuanya.(Berbagai sumber)***

Artikel Terkait

Artikel Terakhir

Populer