OPINIJATENG.COM- Nadiem Makarim tanggapi tudingan melegalkan seks bebas melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi(Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021.
Dalam kesempatan di Acara Mata Najwa seperti dilansir OPINIJATENG.COM, Nadiem menyatakan keterkejutannya menerima tudingan tersebut. Menurutnya, tudingan yang mengarah kepadanya dan Kementerian Pendidikan, kebudayan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak benar.
“Kita sebagai pemerintah melihat bahwa situasinya sudah gawat darurat. Itulah alasan mengapa kita mengeluarkan Permen kekerasan seksual. Kita perlu peraturan yang memiliki esensi untuk melindungi anak kita di perguruan tinggi,” jelas Nadiem.
BACA JUGA : Ijtima Ulama MUI Meminta Pemerintah Mencabut Permendikbudristek 30
Menurut Nadiem, semuanya harus melihat permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dengan menggunakan logika. Dalam Permendikbudristek Nomor 30 ada tiga esensi.
Tiga Esensi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021
Nadiem Makarim menyebutkan tiga esensi di dalam Permendikbudristek Nomor 30 yakni
Esensi pertama, adanya unit satgas yang bertanggung jawab melakukan pelaporan, pemulihan,pelindungan dan monitoring rekomendasi sanksi.
Kedua adalah penjabaran.Untuk pertama kalinya di Indonesia ada definisi penjabaran secara spesifik 20 prilaku yang masuk kategori kekerasan seksual. Bukan hanya kekerasan fisik, tetapi juga verbal dan digital.
BACA JUGA :Hadi Supeno : Keraton Pengkhianat Utama Bahasa Jawa
Ketiga, partispasi dari seluruh civitas akademika dalam proses pembuatan Permendikbudristek Nomor 30.
Ketiga inovasi ini yang menurut Nadiem sebuah kemajuan dalam perlindungan anak-anak di perguruan tinggi.
Selain itu, Nadiem menyebutkan bahwa tudingan mengenai melegalkan seks bebas karena ada kata “persetujuan” tidak benar.
Pro dan kontra kata “persetujuan” dapat dianggap multitafsir dan kedepannya melalui Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, seks bebas di perguruan tinggi menjadi legal asalkan mendapat persetujuan kedua belah pihak.
“Jika kita ingin menyerang suatu permasalahan, kita harus menghasilkan satu regulasi yang spesifik terhadap permasalahan. Permasalahan disini adalah kekerasan seksual. Definisi kekerasan seksual adalah paksaan,” jelas Nadiem saat menjawab pertanyaan Najwa Shihab mengenai kata”persetujuan”
Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan maksud dari definisi kekerasan seksual merupakan tindakan paksaan. Paksaan merupakan tindakan tanpa persetujuan dari pihak lainnya dan menolak melakukan.
Nadiem menyatakan Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 fokus pada tindakan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Nadiem Makarim menjawab bahwa tudingan yang mengarah padanya dan kemendikbudristek tentang melegalkan seks bebas tidak benar. (Sumber: Mata Najwa)