OPINIJATENG.COM-Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonsia (MUI) sepakat meminta pemerintah mencabut Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021.
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi mendapat rekomendasi dari MUI untuk dicabut atau setidaknya di evaluasi kembali.
Keputusan MUI dibacakan dalam forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta,Kamis (11/11).
BACA JUGA :Anak Arief Muhammad Baru Lahir Langsung Punya Gigi, Ternyata Ini Penyebabnya
MUI memberikan apresiasi terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudyaan (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam upaya mencegah tindakan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi meski pada akhirnya menimbulkan kontroversi.
“MUI mengapresiasi niat baik dari Mendikbudristek untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Namun, Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 menimbulkan kontroversi karena prosedur pembentukan peraturan dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan UU No 12 Tahun 2011,” demikian yang disampaikan dalam forum Ijtima Ulama.
MUI menilai Permendikbudristek N0.30 tidak sesuai dengan ketentuan UU No.12 Tahun 2021 sebagaimana di ubah UU No.15 Tahun 2019, dan materi muatannya bertentangan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945.
Demikian pula dengan Peraturan Perundang-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
BACA JUGA :SBY Didiagnosis Kanker Prostat, Kenali Gejalanya sejak Dini
“Ketentuan-ketentuan yang didasarkan pada frasa’tanpa persetujuan korban’ dalam Permendikbudristek 30 tahun 2021 bertentangan dengan nilai syariat, Pancasila dan UUD 1945,” penjelasan MUI.
Oleh karena itu MUI memutuskan berdasarkan Ijtima Ulama supaya Pemerintah mencabut Permendikbudristek Nomor 30.
“Meminta kepada pemerintah agar mencabut atau setidak-tidaknya mengevaluasi, merevisi Peraturan Mendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi,” bunyi rekomendasi Ijtima Ulama yang dibacakan dalam forum.
BACA JUGA :Permendikbud No. 30/2021 Permen “Manis yang Beracun”
Sebelum pembacaan Ijtima Ulama, Nadiem Makarim menyampaikan bahwa dia terkejut saat dianggap mendukung seks bebas dan perzinahan. Hal tersebut disampaikan dalam acara Mata Najwa, Rabu (10/11).
“Tujuan utama Kami adalah memastikan hak warga negara atas pendidikan dapat terjaga. Karenanya, fokus utama Permen PPKS tersebut bertujuan untuk mencegah dan penanganan kekerasan di kampus.Kemendikbudristek sama sekali tidak mendukung seks bebas dan perzinahan,” jelas Nadiem Makarim seperti dikutip OPINIJATENG.COM di acara Mata Najwa, Rabu(10/11).
Seperti diketahui, Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 pada 31 Agustus 2021 lalu. Aturan tersebut menuai banyak penolakan dari beberapa pihak. Sehingga dibahas dalam forum MUI dan Ijtima Ulama meminta Pemerintah mencabut Permendikbudristek Nomor 30 2021. (Sumber: mui.or.id dan Mata Najwa)***