OPINIJATENG.com – Polri membuat aturan baru tahun 2022 mempergunakan chip di pelat nomor kendaraan.
Penggunaan chip di pelat nomor ini rencananya akan diberlakukan awal tahun 2022
Aturan main ini akan diberlakukan dengan kebijakan pengubahan pelat nomor dari hitam menjadi putih.
Apa yang menjadi alasan Polri memberlakukan penggunaan Chip di pelat nomor pada awal tahun 2022?
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan penggunaan chip ini akan dipasangkan pada kendaraan roda dua ataupun roda empat dalam waktu dekat.
Yusri Yunus menjelaskan kebijakan ini diberlakukan untuk memaksimalkan penggunaan electronic traffic law enforcement (ETLE).
BACA JUGA : 70% Anak di Semarang Sudah Divaksin, Diprediksi Minggu Depan 100%
Electronic traffic law enforcement (ETLE) adalah sistem tilang elektronik berupa kamera-kamera yang dipasangkan di jalanan untuk memantau adanya pelanggaran lalu lintas.
Chip ini nantinya akan dipasang pada pelat nomor yang berisi data dari pemilik kendaraan sehingga akan memudahkan proses penilangan.
Penggunaan chip pada kendaraan sudah diatur dalam aturan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Pelat nomor kendaraan menjadi warna putih berlaku untuk kendaraan bermotor :
1. Perseorangan
2. Badan Hukum
3. Perwakilan Negara Asing (PNA)
4. Badan Internasional
Menurut Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin, penggantian warna dasar bagi kendaraan sipil ini untuk memudahkan pemantauan melalui kamera CCTV.
BACA JUGA : Kapolda Jateng Apresiasi Sinergitas Bhabinkamtibmas dalam Penanganan Pandemi
Taslim mengungkap ada kendala identifikasi menggunakan kamera jika warna pelat nomor kendaraan latar hitam dengan tulisan putih.
Ini yang menyebabkan kepolisian mengubahnya menjadi latar putih tulisan hitam agar mudah dibaca pada kamera.***