26.7 C
Central Java
Selasa, 24 Juni 2025

Gugatan kepada Rais Aam PBNU Dicabut: Persoalan Hukum Selesai, Persoalan Organisasi Kewenangan PBNU

Banyak Dibaca

OPINIJATENG.COM – Gugatan perdata kepada Rais Aam PBNU yang sempat disesalkan banyak kalangan akhirnya secara resmi dicabut. Gugatan kepada Rais Aam PBNU Dicabut, persoalan hukum selesai, persoalan organisasi kewenangan PBNU

Penggugat melalui kuasa hukumnya dari LPBHNU Provinsi Lampung mencabut gugatannya di muka persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung.

Majelis Hakim yang menyidangkan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan register perkara di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor Perkara: 211/Pdt.G/2021/PN.Tjk dalam amar putusannya menetapkan: 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomer 211/Pdt.G/2021/PN.TJK; 2. Menyatakan perkara gugatan telah selesai; 3. Membebankan biaya perkara kepada penggugat.

BACA JUGA : Bahaya Vape bagi Kesehatan Paru-paru dan Gigi

Advokat LBH Ansor yang menjadi Kuasa Hukum Rois Aam PBNU KH Miftachul Akhyar sebagai Tergugat, pada Selasa (11/1/2022) telah menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung.

Menurut Taufik Hidayat, salah satu kuasa hukum Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, pada persidangan hari ini (11/1/2022) telah disampaikan pencabutan gugatan oleh Kuasa Hukum Penggugat di depan majelis Hakim PN Tanjungkarang.

BACA JUGA :Ironis, 86 % Rumah Tahfiz tidak Memiliki Hafiz-Hafizah, Umat Diminta Cermat Memilih

“Dengan pencabutan gugatan tersebut sengketa hukum antara penggugat dan tergugat telah berakhir,” jelas Taufik usai persidangan, Selasa (11/1/2022).

Namun demikian, lanjut Taufik, penyelesaian persoalan lainnya yang terkait dengan etika dan disiplin organisasi tentu menjadi kewenangan pimpinan PBNU.

Muhammad Hamzah, yang juga tim kuasa hukum Rais Aam PBNU menambahkan, sebagai kuasa hukum pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menanggapi persoalan organisasi.

“Pimpinan PBNU yang memiliki kewenangan untuk memutuskan mengenai pelanggaran etika dan disiplin organisasi,” ujar Hamzah.***

Artikel Terkait

Artikel Terakhir

Populer