11 September 2025 03:18

Vaksin Booster untuk Kelompok Prioritas Mulai Diberikan, Segera Cek PeduliLindungi

0
Vaksin Booster

Pemerintah memberikan vaksinasi gratis untuk masyarakat./Pixabay.

OPINIJATENG.COM- Segera cek tiket PeduliLindungi untuk masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin booster.

Pemerintah sudah mulai melaksanakan program vaksinasi lanjutan atau booster untuk masyarakat umum.

Vaksin booster diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia dan diberikan kepada masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu 6 bulan.

BACA JUGA:Kasus Konfirmasi Omicron Melonjak, Vaksinasi Lengkap Bukan Jaminan

Pemerintah juga memproritaskan vaksin booster untuk orang lanjut usia atau lansia dan penderita immunokompromais.

Jenis vaksin ketiga diberikan dan ditentukan oleh tenaga kesehatan berdasarkan riwayat vaksin sebelumnya.

Selain itu pemberian vaksin ini juga disesuaikan ketersediaan vaksin di tempat layanan.

BACA JUGA:Vaksinasi Booster Mulai 12 Januari 2022, Ini Syaratnya

Masyarakat yang termasuk prioritas memperoleh vaksin booster untuk usia lanjut dan penderita immunokompromais dapat cek tiketnya di PeduliLindungi.

Tiket dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang ditentukan oleh tenaga kesehatan.

Pertama, masyarakat masuk dalam website dan kunjungi peduliLindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukan Nama Lengkap dan NIK lalu klik periksa.

BACA JUGA:Pemprov Jateng Belum akan Melaksanakan Vaksin Booster, Tunggu Keputusan Pusat

Kedua, jika melalui aplikasi PeduliLindungi, masyrakat dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

Buka aplikasi PeduliLindungi

Masuk dengan akun yang terdaftar

Klik menu Profil dan pilih Status Vaksinasi dan Hasil Tes Covid-19.

Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu Riwayat dan Tiket Vaksin.

Jika belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, bisa segera datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat.

Jangan lupa membawa KTP dan bukti surat vaksinasi dosis 1 dan 2. Pastikan mendaftar dengan menggunakan NIK dan nomor handphone milik sendiri bukan orang lain.

Bukti dan sertifikat vaksin ini akan menjadi salah satu syarat administrasi di kemudian hari. (Sumber: Kemenkes.go.id).***

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version