Lahan Milik Marwan Dkk Diberi Spanduk Hak Milik, LSM GAKI Desak Segera Diurus Sertifikatnya
OPINIJATENG.COM – 21 petak lahan sawah di Dusun Plakaran, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, kini sudah kembali dikuasai oleh pemilik aslinya, Marwan dan 19 teman-temannya.
Sebelumnya, 21 petak lahan sawah itu sempat diserobot oleh oknum sehingga menjadi sengketa dengan para petani penggarap sebagai pemilik sah lahan sawah tersebut.
Marwan dkk sejak akhir pekan lalu memasang spanduk di setiap sisi gubug-gubug sebagai penanda lahan itu sah milik para petani penggarap.
“Ada 21 gubug di 21 lahan kami. Masing- masing pemilik membuat gubug dan setiap sisinya kami tempeli spanduk,” kata Marwan didampingi seluruh petani pemilik lahan kepada opinijateng.com pada Rabu 2 Februari 2022.
Gubug yang setiap sisinya dipasangi spanduk berisi keterangan nama pemilik, luas lahan dan lain-lain tersebut, kata Marwan. Koordinator para pemilik lahan itu, adalah untuk menunjukkan kepada publik siapa sebenarnya para pemilik lahan itu.
“Agar publik tahu dan gamblang bahwa kamilah, para petani penggarap yang memiliki lahan-lahan yang pernah diakui pihak lain.” katanya.
BACA JUGA : DPR RI Buka Pintu Audiensi PB PGIN
Sementara itu Galih Irawan dari LSM Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Kabupaten Semarang meminta Marwan dkk segera menggarap lahan mereka.
“Tahapan selanjutnya adalah proses penyertifikatan tanah-tanah milik para petani penggarap itu. Sehingga payung hukum atas tanah milik para petani penggarap itu jelas,” katanya.
Sebagaimana diberitakan, 21 petak lahan sawah milik Marwan dan 19 teman-temannya itu berada di Dusun Plakaran, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.
Lahan milik Marwan dkk itu sempat diakui milik pihak lain.
Petani mengajukan ke meja hijau untuk merebut hak atas lahan mereka. Dan, MA sudah memutuskan memenangkan Marwan KK (para petani penggarap itu).
Lahan milik Marwan dan 19 petani warga Dusun Kadipiro, Desa Karang Tengah, Kecamatan Tuntang yang sempat diakui milik oknum tersebut jika digabungkan luasnya mencapai 6,5 ha.
“Kondisi lahan milik saya dan teman-teman bero atau dibiarkan tidak diapa-apakan, sebagian besar tumbuh ilalang, hanya sebagian kecil, yakni milik H Kuri yang ditanami porang,” jelas Marwan kepada opinijateng.com di sela-sela membangun gubug bambu di salah satu sudut lahan miliknya yang berada di Dusun Plakaran, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.
BACA JUGA :Ini 5 Doa yang Wajib Diamalkan setelah Sholat Fardhu
“Alhamdulillah lahan saya ada yang menanami porang (tanaman porang merupakan tanaman anggota family Aracacea yang secara umum dikenal dengan nama bunga bangkai karena baunya yang tidak sedap-red). Beberapa bulan lagi tinggal memanen,” kata H Kuri.
Selama proses pembuatan gubug-gubug bambu dan pemasangan spanduk, Marwan dkk didampingi Galih Irawan dari LSM Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Kabupaten Semarang.
“Setelah tiap petak lahan milik teman-teman sudah ada gubug-gubug bambunya dan spanduk,” kata Marwan.
Sementara itu Galih Irawan menyatakan, jika ada oknum yang merasa memiliki lahan milik Marwan dkk tersebut, agar memperlihatkan bukti kepemilikan yang sah kepada para petani penggarap/pemilik, yakni Marwan dkk.
“Jangan asal katanya atau disuruh siapa. Langsung tunjukkan siapa yang menyuruh, dan siapa yang mengatakan. Tunjukkan surat-surat kepemilikan yang sah jika mereka merasa memiliki lahan seluas 6,5 ha ini,” tegas Galih.
Sebagaimana diberitakan sebelumya, merasa tanahnya dirampok oleh oknum, 20 warga Dusun Kadipiro, Desa Karang Tengah, Kecamatan Tuntang, mengadu ke DPRD Kabupaten Semarang, Selasa, 21 Desember 2021.
Semula mereka akan melakukan aksi unjuk rasa. Namun oleh aparat mereka diarahkan untuk audiensi dengan DPRD.
BACA JUGA : Malaikat Mendoakan Orang yang Duduk setelah Berjamaah
Karena audiensi, maka 20 warga itu hanya diwakili 5 orang. Mereka adalah Marwan, H Kuri, Suwandi, Rajiman, dan Surti.
Marwan dkk itu mengadukan penyerobotan 20 bidang tanah milik 20 warga Dusun Kadipiro, Desa Karang Tengah, Kecamatan Tuntang yang berada di Dusun Plakaran, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.
Di hadapan Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening, unsur pimpinan dan anggota Dewan dengan lantang, Marwan menjelaskan kedatangan mereka.
“Kami rakyat Kabupaten Semarang yang mencari dukungan moril maupun materiil dari para wakil rakyat Kabupaten Semarang yang mulia,” katanya.
“Dukungan para wakil rakyat sangat kami dibutuhkan. Mengingat yang kami hadapi adalah oknum pejabat dan oknum pengusaha atau kaum berduit dan penguasa.”
“Mereka berkolaborasi merampok hak kami yang berujud 20 bidang tanah di Dusun Plakaran, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang seluas sekitar 6,5 ha.”
“Kami punya dasar dan landasan hukum yang kuat, mengapa kami menyebut para oknum itu telah merampok hak kami,” kata Marwan.
Kemudian Marwan menjelaskan dasar hukumnya.
Adalah Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No.651/Pdt/1996/PT Semarang yang membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Ungaran tanggal 28 Mei 1996 No: 43/Pdt.G/1995/PN, artinya memenangkan gugatan 20 warga itu sebagai pemilik sah 20 bidang tanah seluas 65.500 m2 atau sekitar 6,5 ha.
BACA JUGA : NU dari Indonesia untuk Dunia
Putusan Pengadilan Tinggi Semarang itu dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No Reg. 964 K/Pdt/1999, dimana Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan bahwa 20 bidang tanah yang disengketakan di Dusun Plakaran, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang itu adalah sah milik para petani penggarap, yakni: Suhardi/Hardi dkk yang dalam hal ini dibawah koordinasi Marwan.
“Berdasar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor Reg: 964/K/Pdt/1999 tersebut, maka saudara John J.O.I Ihalauw SE PhD dkk tidak punya hak atas 20 bidang tanah di Dusun Plakaran, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mereka persengketakan,” katanya.
“Karena Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor Reg: 964/K/Pdt/1999 tersebut sudah dinyatakan inkracht atau sah dan kuat demi hukum, untuk itulah kami mohon dukungan kepada para anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Semarang agar kami bisa kembali menguasai 20 bidang tanah yang dipersengketakan tersebut,” imbuhnya.
Marwan mengungkapkan, sebagai rakyat Kabupaten Semarang punya hak yang sama di mata hukum untuk melegalkan tanah garapan tersebut menjadi 20 bidang tanah bersertifikat.***
