5 Oktober 2025 07:30

Abdul Kholik : Serukan Tolak Penundaan Pemilu, Sistem Tatanegaraan Berantakan

0
abdul_kholik

Anggota DPR Abdul Kholik

OPINIJATENG.COM – Abdul kholik  serukan tolak penundaan Pemilu karena sistem ketatanageraan berantakan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyart (DPR) Abdul Kholik menilai wacana penundaan Pemilu 2024 memunculkan masalah . Hal tersebut akan berakibat membahayakan demokrasi dan sistem ketatanegaraan.

Adanya penundaan pemilu 2024 mengakibatkan perpanjangan jabatan presiden. Padahal belum menjamin akan lebih  baik, dikhawatirkan berpotensi terjadi konflik dan kericuhan.

“Saya menolak penundaan Pemilu karena akan merusak tatanan demokrasi yang sudah terbentuk dan berjalan baik,” kata Abdul Kholik pada webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia tentang Telaah Kritis Usul Perpanjangan Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu secara daring, Sabtu (5/3).

BACA JUGA :Sya’ban Bulan Investasi Pahala

Beliau mengatakan tidak ada salahnya mentaati konstitusi pemilu yang telah terlaksana setiap lima tahun. Tidak diragukan lagi Indonesia memiliki sejarah panjang sukses menyelenggarakan pemilu sejak tahun 1955.

Bila tiba-tiba muncul keinginan menunda Pemilu adalah historis serta ada indikasi hanya keinginan segilintir kelompok orang saja.

“Hasil survei menunjukkan sebagian besar warga Indonesia menolak penundaan Pemilu. Jadi alasan menunda Pemilu sangat sumir dan tidak memiliki relevansi sama sekali,” ujarnya.

Penundaan Pemilu akan berakibat sistem ketatanaegaraan teracam yang berimplikasi pada jabatan presiden dan lembaga lain diperpanjang pula.

Hal ini akan memunculkan polemik tentang otoritas lembaga yang berwenang menetapkan penundaan dan memperpanjang jabatan Presiden.

“Jadi sangat problematik bagi sistem ketatanegaraan dan beresiko terjadi deligitimasi serta gugatan keabsahan kelembagaan negara apabila diperpanjang,” katanya

BACA JUGAMembanggakan! Timnas Sepakbola U16 Putra Indonesia Panggil Kiper Muda Banjarnegara

Abdul kholik menambahkan apabila alasan penundaan mahalnya biaya Pemilu yang mencapai Rp86 triliun. Anggaran yang diajukan KPU terlihat tidak logis, dibanding dengan anggaran proyek pemerintah yang lebih besar.

Anggaran Pemilu dapat ditinjau kembali dengan skema penyederhanaan tahapan tanpa mengurangi kualitas.

Tahapan penetapan daftar pemilih (DPT) disingkat dari lima tahap, menjadi dua tahap karena sudah lengkap data e-KTP.Selanjutnya tahap pencalonan juga dapat disederhanakan.

Demikian pula saksi dapat mengoptimalkan menggunakan pengawas lapangan yang ada di setiap TPS, yang dapat diakses oleh semua peserta Pemilu.

Untuk tenaga pelaksana Pemilu, di era model kampus merdeka, dan merdeka belajar mahasiswa bisa diarahkan untuk menjadi relawan Pemilu.

“Jadi tidak ada alasan yang kuat dan dapat diterima untuk menunda Pemilu. Mari kita jaga bersama demokrasi yang sudah berjalan baik dan diakui dunia sehingga mengarah pada sistem pemerintahan yang kuat dan demokratis,” ujar Abdul Kholik.***

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *