BP4 Jateng Menolak Perkawinan Beda Agama, Nur Khoirin Akan Laporkan Hakim PN Surabaya ke MA

Nur Khoirin (tengah) foto bersama pengurus BP4 Jawa Tengah setelah acara Focus group discussion (FGD) di Pendapa RM Kopi Blirik Semarang, Kamis, 23 Juni 2022.
OPINIJATENG.COM – Ketua BP4 Jateng Dr Nur Khoirin MAg menyatakan bahwa lembaga yang diketuainya menyatakan menolak perkawinan beda agama.
“Perkawinan beda agama bertentangan dengan nilai-nilai seluruh agama di Indonesia. Selain itu, perkawinan beda agama juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” jelas Nur Khoirin dalam Focus Group Discussion (FGD) di Pendapa RM Kopi Blirik Semarang, Kamis, 23 Juni 2022.
Penolakan BP4 atau Badan Penasihatan Pembinaan dan pelestarian Perkawinan Provinsi Jawa Tengah atas perkawinan beda agama itu sebagai sikap atas keputusan Pengadilan Negeri Surabaya bulan Maret 2022.
BACA JUGA:Sekretaris MUI Brebes Raih Doktor UIN Walisongo Semarang dengan Meneliti Agama Orang Jalawastu
“Untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal, maka perkawinan perlu diatur, harus memenuhi berbagai ketentuan yang berlaku. Di antaranya pasangan haruslah seagama. Oleh karena itu, BP4 Jawa Tengah menolak perkawinan beda agama,” kata Ketua BP4 Jawa Tengah Dr Nur Khoirin MAg
Hadir pada acara FGD itu antara lain Dewan Pakar BP4 Dr Umar Ma’ruf SH CN MHum, Eman Sulaeman MH, Mohammad Saronji MPd (Wakil Ketua), Dr Ummul Baroroh MAg (Bidang Penasihatan dan Konseling Perkawinan), Nur Huda MAg (Bidang Pendidikan dan Pelatihan), serta beberapa pengurus dan tamu undangan lainnya.
FGD tersebut untuk menyikapi putusan PN Surabaya yang mengizinkan perkawinan beda agama pasangan Islam-Kristen, sebagaimana dilansir di website resminya, 20 Juni 2022.
Disebutkan, pemohon adalah calon pengantin pria berinisial RA (beragama Islam) dan calon pengantin wanita berinisial EDS (beragama Kristen).
“RA da EDS menikah sesuai dengan agama masing-masing pada Maret 2022. Tetapi, saat hendak mencatatkan ke Dinas Catatan Sipil, permohonan pencatatan perkawinan RA dan EDS ditolak. Keduanya lalu mengajukan penetapan perkawinan ke PN Surabaya agar diizinkan menikah beda agama,” jelasnya.
Nur Khoirin yang juga dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo menambahkan, sampai hari ini di Indonesia belum pernah ada perkawinan beda agama yang bisa dicatatkan secara sah.
BACA JUGA:Prof Martono Unggul dalam Pemilihan Rektor UNNES 2022-2026
“Hal ini karena perkawinan dipandang sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Ketentuan ini dipahami bahwa pasangan yang akan menikah haruslah seagama.”
Kalaupun ada pasangan yang sebelumnya beda agama, lanjut dia, maka untuk bisa dilangsungkan perkawinannya secara sah, maka salah satu calon pengantin harus konversi agama ke salah satu agama pasangannya.
Misalnya, harus sama-sama beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, atau Budha.
“Karena sampai hari ini tidak ada ajaran agama (apa saja) yang memperbolehkan pemeluknya menikah beda agama, sedangkan perkawinan haruslah disandarkan dan didasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa,” tandasnya.
Menurutnya, ketentuan suami istri harus seagama ini sangat prinsip.
BACA JUGA:Piwulang Juara Kompetisi Film Pendek Islami Tingkat Jateng
Keluarga yang bahagia dan kekal tidak mungkin terwujud jika di antara suami istri terdapat perbedaan pandangan hidup yang prinsip.
Suami beribadah di masjid, sementara istrinya ke gereja.
Suami mengharamkan babi, tetapi istrinya justru hobi sop babi.
Apalagi mengenai perbedaan keyakinan yang tajam.
“Suami meyakini hanya Islam yang dapat mengantarkan ke surga, tetapi istri lain keyakinannya. Pastilah dalam pergaulan suami istri akan menemui berbagai perbedaan yang dapat memicu perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus,” tuturnya.
BACA JUGA:Raudhah atau Taman Surga dan Aplikasi Eatrmarna, Prof Ahmad Rofiq: Manajemen Baru…
Wakil Ketua BP4 Jawa Tengah Eman Sulaeman menambahkan, dalam waktu dekat ini secara kelembagaan pihaknya akan melaporkan hakim PN Surabaya yang telah memberikan izin perkawinan beda agama ke Mahkamah Agung (MA).
“Kami akan melapor ke Mahkamah Agung, sekaligus meminta agar putusan itu dianulir,” tandasnya.
Menurutnya, selain menabrak UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan beda agama juga bertentangan dengan PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 tahun 1974.
Tak hanya itu, perkawinan beda agama juga tidak sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4/Munas/VII/MUI/8/2005 yang menyatakan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.***
