9 April 2026 16:30

Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi, Berjalan Merangkak

0
20220804 Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi, Berjalan Merangkak

OPINIJATENG.COM – Korupsi bukan hanya menjadi masalah bagi negeri ini, namun hampir semua negara di dunia.

Ada yang berpendapat bahwa kondisi di Indonesia masih lebih baik dibandingkan dengan negara-negara lain. Namun ada pula yang berpendapat sebaliknya.

Lepas dari kedua pendapat itu, yang jelas segala bentuk korupsi dan perilaku korupsi yang ada di berbagai lapisan masyarakat harus menjadi konsentrasi bersama untuk terus dikikis.

BACA JUGA: Kapolda Jateng : Petugas Reserse Harus Jadi “Gendruwo” Bagi Pelaku Kejahatan

Dibutuhkan komitmen semua pihak untuk itu.

Tidak terkecuali hingga lapisan masyarakat akar rumput yang tidak jarang perilaku itu berawal.

Perilaku yang telah membudaya yang disadari atau tidak menjadi bukan perilaku yang janggal.

Perpres Nomor 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) dalam visi misinya mencanangkan enam strategi.

Di antara keenam visi-misi strategisnya tersebut adalah melakukan dan meningkatkan upaya pendidikan dan budaya anti korupsi di tengah-tengah masyarakat.

Ini menjadi target kualitatif yang akan sulit ketika tidak ada ukuran-ukuran jelasnya. Karena bagaimanapun perilaku korupsi bersifat setengah ‘ghaib’.

Oleh karenanya ukuran perilaku yang samar-samar tersebut harus dikuantitatifkan agar menjadi jelas sejauhmana upaya pendidikan dan budaya di masyarakat tersebut berjalan.

BACA JUGA: Direktur RSI Ajak Edukasi Kesehatan lewat Tulisan

Dengan begitu akan terlihat ukuran penilaian, pengetahuan, perilaku, dan pengalaman individu masyarakat terkait perilaku antikorupsi di tengah-tengah masyarakat.

Dari ukuran atau indikator tersebut juga akan terlihat sejauh mana budaya zero tolerance terhadap perilaku korupsi terinternalisasi dalam setiap individu.

Indeks Perilaku Anti Korupsi
Data terbaru menunjukkan bahwa indeks persepsi masyarakat terhadap perilaku korupsi tahun ini, yang ditunjukkan dengan besaran Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) berada pada angka 3,93 poin pada skala 0 sampai 5.

Besaran ini hanya meningkat 0,05 dibanding tahun lalu yang sebesar 3,88.

Laju peningkatan tahun ini lebih besar 0,01 dibanding dari tahun 2020 ke 2021.

Namun jika dikomparasi dengan laju peningkatan tahun 2019 ke 2020, tahun ini jauh lebih lambat.

BACA JUGA; Prof Noor Achmad: Baznas Menyalurkan Ambulans Kepada 4 Institusi

Karena di tahun tersebut terjadia peningkatan yang cukup tinggi dengan 0,14 poin.

Dengan skala 0 sampai 5 maka ketika angka indeks mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin antikorupsi.

Sebaliknya nilai indeks yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif atau toleran terhadap korupsi.

Dua dimensi sebagai penyusun indeks ini adalah dimensi persepsi dan dimensi pengalaman.

Dimensi pertama menggali bagaimana pendapat atau penilaian masyarakat sendiri terhadap beberapa perilaku/kebiasaan sehari-hari yang diduga merupakan akar kultural berkembangnya perilaku korupsi.

Seperti bagaimana pendapatnya ketika ada kendaraan dinas dipakai untuk keperluan pribadi, mengajak pilihan tertentu dalam pemilu hanya untuk mendapat uang, hingga bagaimana pendapatnya yang sekadar memakai baju anggota keluarga lain tanpa izin.

Sementara dimensi pengalaman berhubungan dengan layanan publik.

BACA JUGA: Arnaz Kembali Pimpin Baznas Kota Semarang, Dua Wajah Baru Tiga Wajah Lama

Bagaimana respon/tanggapan masyarakat ketika mereka berhadapan dengan berbagai bentuk korupsi ketika berhubungan dengan pelayanan publik.

Misalnya seberapa banyak masyarakat ketika berurusan dengan pelayanan publik dan harus membayar lebih dari ketentuan yang ada atau diberi janji untuk memuluskan keinginannya dengan uang pelicin.

Walau secara keseluruhan mengalami kenaikan tetapi ternyata tidak seperti halnya ketika dilihat pada masing-masing kedua dimensi tersebut.

Dimana pada indeks persepsi mengalami penurunan.

Artinya hal-hal kecil yang sebenarnya menjadi kebiasaan awal dimulainya korupsi yang lebih besar justru dianggap biasa oleh masyarakat.

Sikap menganggap wajar yang semakin besar terjadi diantaranya seperti pada memberian uang karena janji diterima kerja, dalam mempermudah urusan administrasi kependudukan, uang damai pelanggaran lalu lintas, hingga wali murid yang memberikan uang/barang/fasilitas kepada pengajar/pihak sekolah/kampus ketika terima rapor atau penerimaan murid baru.

Sementara pada dimensi pengalaman sedikit mengalami peningkatan.

Ini menunjukkan bahwa praktek korupsi nyata yang dialami masyarakat oleh pelayanan publik masih ada walau kejadiannya sedikit menurun.

Merangkak

Dengan meningkatnya IPAK yang hanya 0,05 poin di tahun ini dan tahun sebelumnya 0,04 poin terlihat bahwa visi misi Stranas PPK terutama pada misi kelimanya yaitu meningkatkan upaya pendidikan dan budaya anti korupsi masih menjadi pekerjaan rumah yang cukup berat.

Alih-alih meningkatkan, kondisi dimensi persepsi yang menurun tahun ini maka untuk mempertahankan setiap dimensi dan variabelnya bertahan saja sepertinya tidak mudah.

Apalagi jika dilihat atau dibandingkan dengan target IPAK dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 tiga tahun terakhir belum pernah tercapai sekalipun.

BACA JUGA: Jaga Kemabruran Haji Jaga Akhlak Mulia,Prof Ahmad Rofik: Indikator Mabrur dan Tidak Berpredikat Muflis

Target IPAK tahun 2020 sebesar 4,00 sementara realisasinya hanya 3,84.

Tahun 2021 baru terealisasi 3,88 poin dari yang ditargetkan sebesar 4,03. Sementara tahun 2022 ini ditargetkan 4,06 tetapi baru terealisasi 3,93.

Walau terlihat sedikit semakin mendekat, namun dengan pengalaman dan gap yang ada saat ini, untuk tercapai yang ditargetkan sama dengan tahun inipun dalam dua tahun kedepan akan sulit.

Jika tidak dilakukan upaya-upaya yang sangat ektra.

Komitmen Bersama Itu

Soal korupsi tidak melulu soal angka, namun kesadaran semua pihak baik masyarakat dan penyelenggara negara, bahwa internalisasi persepsi anti korupsi perlu terus dan semakin intens untuk diupayakan.

Memberi adalah baik, namun memberi sesuatu pada saat, untuk tujuan dan kepada yang kurang tepat menjadi salah.

Menerima yang di antaranya demi melegakan si pemberi adalah baik, tetapi ketika menerima atau bahkan meminta sesuatu yang sebenarnya bukan menjadi haknya akan menjadi salah.

Walau saling memberi dan menerima, tolong-menolong, telah menjadi budaya di masyarakat kita, namun perlu dipahami bahwa tidak semuanya benar.

Oleh karenanya batasan mana memberi dan menerima yang tepat dan yang tidak juga harus jelas.

Sehingga memberi dan menerima yang pada awalnya sebagian dianggap benar tetapi pada dasarnya salah dapat segera dikikis dari budaya.

Untuk batasan menjadi jelas tersebut masyarakat tidak semuanya bisa berjalan dan menganalisa sendiri.

Peran masyarakat lain terutama penyelenggara negara yang kompeten menjadi salah satu kunci dalam memperjelas dan memberi pemahaman akan batasan ini.

Pada internal penyelenggara negara sendiripun harus punya komitmen bersama dan pemahaman yang sama.

Sementara ini masih ditemui beberapa kasus ketika regulasi telah ada, tidak jarang komitmen internalpun tidak seragam dalam memahaminya dan melaksanakannya.

Maka tak jarang pada oknum tertentu dari penyelenggara negara masih saja tidak berjalan searah dengan tujuan.

Apalagi ketika telah diintersep oleh minimnya akhlak dan kepentingan serta dalih sama-sama butuh dan sama-sama untung.

Secara formal negara juga harus selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dengan melakukan sosialisasi yang masif terkait tindakan-tindakan dan budaya di luar kesadarannya yang sebenarnya mengarah dan menjadi awal mula pada perilaku korupsi.

Tentunya disertai dengan contoh-contoh konkret yang ada di masyarakat tersebut.

*) Tri Karjono, Statistisi Ahli BPS Provinsi Jawa Tengah***

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *