Boyamin: MAKI Akan Intervensi Judicial Review Pembatalan Kewenangan Jaksa Jadi Penyidik Kasus Tipikor di MK
Boyamin Saiman . Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyambut gembira rencana audit pemerintah terhadap LSM.
OPINI JATENG – JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI Boyamin Saiman kepada redaksi opini jateng, Rabu, 10 Mei 2023 menyatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan melakukan intervensi judicial review atau uji materi pembatalan kewenangan jaksa menjadi penyidik kasus Tipikor di mahkamah Konstitusi.
“Uji materi ini bertentangan dan berseberangan dengan kepuasan masyarakat atas kinerja Kejaksaan sebagaiman hasil survei tertinggi Kejagung (80,6%) oleh Indikator Politik,” jelasnya.
Boyamin Saiman menjelaskan bahwa saat ini sedang berproses uji materi (judicial review) untuk membatalkan kewenangan Kejaksaan melakukan Penyidikan Perkara Korupsi (Undang Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 30 Ayat ( 1 ) huruf D : ” melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.”
BACA JUGA:Koruptor Siap-Siap Dimiskinkan! Surpres RUU Perampasan Aset Diteken Jokowi
“Uji Materi ini terdaftar register Nomor : 28/PUU-XXI/2023 diajukan oleh M Yasin Djamaludin (Pengacara).”
Menurut Boyamin Saiman, MAKI memiliki sikap dalam menanggapi adanya pengajuan judicial review alias uji materi kewenangan penyidikan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung:
1. Menghormati uji materi sebagai bentuk aspirasi warga negara atas sistem bernegara hukum dan demokrasi, bahwa MAKI berseberangan dengan Pemohon adalah bagian dari kebebasan berpendapat dan bersikap yang juga dijamin Konstitusi.
2. Uji materi ini justru mengarah pada pelemahan fungsi Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi yang telah mampu mengimbangi dan bahkan menyalip KPK sebagaimana hasil survey Indikator Politik . Kepercayaan dan tingkat kepuasan masyarakat dibuktikan dari hasil berbagai lembaga survei, salah satunya hasil survei Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik atau trust kepada Kejaksaan RI berada di level tertinggi dengan nilai 80,6 persen.
BACA JUGA: Pemuda Desa Sawal dan IPDA Indonesia Tanam Ratusan Pohon, Jaga Sumber Mata Air
3. Upaya menguji membatalkan kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan merupakan upaya untuk mengganggu Kejaksaan yang saat ini tengah gencar melakukan Penyidikan perkara-perkara besar yang melibatkan koruptor-koruptor kakap dengan kerugian keuangan Negara puluhan Trilyun. ( Jiwasraya, Asabri, Minyak Sawit dan Kebun Sawit Ilegal, Satelit Kemenhan, BTS Bakti Kementerian Kominfo, Waskita Karya, Dana Pensiun BUMN dll )
4. Uji materi dalam perkara tersebut berpotensi melemahkan Kejaksaan RI secara kelembagaan dengan mereduksi atau menghilangkan kewenangannya dalam melakukan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi. Dugaan uji materi ini dapat dinilai sebagai bentuk ‘perlawanan’ dari koruptor-koruptor kakap yang merasa gelisah terhadap kemampuan Kejaksaan RI dalam mengungkap perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi yang besar dan melibatkan oknum pejabat / swasta / korporasi besar.
5. Kewenangan penyidikan perkara Korupsi oleh Kejaksaan RI memang seharusnya dipertahankan, karena berdasarkan praktik di negara maju maupun negara berkembang, maka Jaksa (Kejaksaan) jelas mempunyai kewenangan Penyidikan yang madiri terhadap penanganan Tindak Pidana Korupsi, bahkan termasuk juga kewenangan Penyidikan terhadap Tindak Pidana Umum lainnya yang diatur oleh Undang-Undang ( misal UU Perusakan Hutan dan UU Tindak Pidana Ekonomi ).
BACA JUGA:Pendakwah Lucu KH Supandi Ajak Insan Pers Jateng Saling Memaafkan
6. Uji materi ini bukanlah uji materi pertama. Sebelumnya sudah dilakukan uji materi serupa sebanyak tiga kali. Namun, Mahkamah Konstitusi tetap menganggap langkah Kejaksaan dalam melakukan penyidikan di bidang Tipikor tidak bermasalah.
“MAKI akan segera mengajukan intervensi atas uji materi ini dengan materi tetap mempertahankan kewenangan Kejaksaan melakukan penyidikan perkara korupsi. Intervensi ini penting sebagai upaya menciptakan kompetisi yang sehat dengan KPK dan Polri. Sebab, KPK saat ini sedang melemah hingga titik nadir sehingga diperlukan peran Kejaksaan sebagai penyeimbang untuk berlomba-lomba dalam kebaikan memberangus korupsi,” tegasnya.
Boyami Saiman juga menambahkan dua hal.
Pertama hada hal yang aneh ketika pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan sedang berprestasi tinggi dan mempesona justru ada pihak yang ingin memotongnya. Kejaksaan perlu melakukan upaya preventif, pemantauan dan jika perlu melakukan penyadapan kepada pihak2 yang patut dicurigai.
BACA JUGA:Amir Machmud NS Prihatinkan Jurnalisme “Iblis” dan Berharap Jurnalisme “Malaikat”
“Yang kedua, bahwa pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan jika dirasa belum sempurna maka semestinya dilakukan pengawasan dan kontrol sebagaimana telah dilakukan MAKI dalam bentuk gugatan Praperadilan.”***
