17 April 2026 20:05

DMI Jateng Gelar Seminar Antisipasi Pernikahan Usia Dini, Prof Ahmad Rofiq: Memprihatinkan …

0
Seminar Antisipasi Pernikahan Anak

PW DMI Jateng mengadakan Seminar Antisipasi Pernikahan Usia Dini, Rabu 7 Juni 2023 di Ghradika Bhakti Praja Kompleks Gubernuran Jl Pahlawan No 9 Semarang

OPINI JATENG – SEMARANG – Jumlah pernikahan usia dini atau pernikahan anak, terus meningkat dari hari ke hari dan akhir-akhir ini angkanya sangat memprihatinkan. Beragam alasan orang tua agar bisa mendapatkan dispensasi. Keprihatinan itu disampaikan oleh Ketua Pengurus Wilayah Dewan masjid Indonesia (PW DMI) kjateng Prof Ahmad Rofiq, kepada opinijateng.com, Rabu, 7 Juni 2023.

Dia menambahkan, perubahan regulasi mengenai batas minimum usia yang diperbolehkan menikah menjadi 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan, melalui UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seharusnya dapat semakin mencegah terjadinya perkawinan di usia anak.

“Namun, kenyataannya perkawinan anak masih terus terjadi. Alasannya orang tua mengajukan dispensasi beragam. Yang terbanyak adalah calon pengantin wanita sudah telanjur hamil di luar nikah,” jelas Prof Ahmad Rofiq menjelang Seminar Antisipasi Pernikahan Usia Dini di Ghradika Bhakti Praja Kompleks Kantor Gubernuran Jl Pahlawan 9 Semarang, pagi hari ini, Rabu 7 Juni 2023.

BACA JUGA:50 Kaki Palsu Sudah Tersalurkan, Gowes Charity 1000K Jawa Bali Berakhir di Legian

Menurut Prof Ahmad Rofiq, PW DMI Jateng sangat prihatin atas fenomena yang terjadi di masyarakat ini. Untuk itu PW DMI Jateng menggandeng BKOW Prov Jateng serta instansi terkait yakni Dinas Kesehatan Jateng dan Dinas Perempuan dan Anak Jateng

Tampil sebagai pembicara adalah Ketua BKOW Jateng Hj Nawal Nur Arafah, Kadinkes Jateng Yunita Dyah Suminar SKM MSc MSi, Kadinas Perempuan dan Anak Jateng Dra Retno Sudewi Apt MSi MM, dan Dr Hj Yuyun Affandi Lc MA, Wakil Ketua PW DMI Jateng.

Prof Ahmad Rofiq di IAIN Palangkaraya

“Ini seminar hybrid, offline dan online. Wagub Jateng H Taj Yasin Maimoen, akan memberikan sambutan sekaligus membuka seminar. Kami juga mengundang Kakanwil Kemenag Jateng H Musta’in Ahmad SH MH dan Ketua MUI Jateng KH Ahmad Darodji MSi,” jelas Sekretaris PW DMI Jateng Prof Dr Imam Yahya MAg.

BACA JUGA: Yafikhi Semarang Menerima Penyaluran Hewan Kurban

Lebih lanjut Prof Ahmad Rofiq menjelaskan bahwa perubahan regulasi mengenai batas minimum usia yang diperbolehkan menikah menjadi 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan, melalui UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seharusnya dapat semakin mencegah terjadinya perkawinan di usia anak. Namun, kenyataannya perkawinan anak masih terus terjadi.

“Alasannya beragam. Yang terbanyak adalah hamil pranikah,” katanya.

Padahal, lanjut dia, regulasi ini sebenarnya lebih ketat karena mengatur bahwa dispensasi kawin hanya dilakukan pada kondisi khusus dan harus disertai dengan rekomendasi dari profesional, baik Psikiater, Dokter, Psikolog, Pekerja Sosial Profesional, P2TP2A, Puspaga atau lainnya.

“Pertimbangan untuk menyertakan rekomendasi terkait kondisi psikologi, sosial, budaya, pendidikan, kesehatan dan ekonomi anak dan orangtua ini nyatanya tidak menyurutkan angka perkawinan anak. Begitu pula dengan situasi pandemi covid-19 yang juga tidak berdampak pada penurunan angka perkawinan anak, bahkan malah menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya perkawinan anak.”

BACA JUGA:Menanti Nyali untuk Benahi Regulasi Penyeberangan, Djoko Setijowarno: Agar Musibah Tak Lagi Terulang

Padahal, kata Prof Ahmad Rofiq, perkawinan anak berdampak sangat negatif. Pada aspek kesehatan, pasangan usia anak memiliki risiko tinggi menghadapi berbagai permasalahan kesehatan, seperti risiko kematian Ibu karena ketidaksiapan fungsi organ reproduksi, kematian bayi, kelahiran premature dan juga stunting.

“Dipandang dari aspek kualitas sumber daya manusia, perkawinan anak telah memaksa anak menjadi putus sekolah, tidak memperoleh hak pendidikan yang layak dan akhirnya berdampak pada kondisi ekonomi dan kesejahteraannya,” ujarnya.

Pada aspek kesetaraan gender, perkawinan anak tebukti meningkatkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena belum siapnya anak secara mental menghadapi permasalahan pernikahan, termasuk tekanan psikologis pada anak-anaknya.

BACA JUGA:Melestarikan Fitrah Meraih Prestasi dan Istiqamah

Perkawinan anak juga meningkatkan risiko perceraian di masyarakat karena anak-anak belum matang secara fisik, mental, dan spiritual untuk mengemban tanggung jawab yang diperlukan dalam mempertahankan hubungan perkawinan.

“Praktik perkawinan anak ini akhirnya akan menghambat agenda pembangunan, seperti program wajib belajar 12 tahun, Keluarga Berencana (KB) dan pengentasan kemisikinan yang sebenarnya ditujukan juga untuk meningkatkan kesejahteraan anak.”

Sebenarnya, Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah telah menginisiasi Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak “Jo Kawin Bocah”. Itu sebagai upaya bersama untuk menekan angka perkawinan usia anak di Jawa Tengah dan telah diluncurkan pada tanggal 20 November 2020 bertepatan dengan Peringatan Hari Anak Universal.

Gerakan ini diharapkan mampu mendorong berbagai upaya dalam mengurangi angka perkawinan anak di Jawa Tengah dengan dukungan keterlibatan dari pemerintah daerah, lembaga masyarakat, akademisi, dunia usaha dan media massa serta kelompok-kelompok anak.

BACA JUGA:Nenek Supriyati, Usia 78 Tahun Masih Sehat dan Bugar, Ini Rahasianya

“Oleh sebab itu, membicarakan isu pencegahan perkawinan anak harus terus dilakukan kepada para pemangku kebijakan dan masyarakat untuk mendorong berbagai langkah pencegahan dan penanganan perkawinan anak,” tandasnya.

Demikian artikel mengenai informasi bahwa pagi hari ini, Rabu 7 Juni 2023, Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Jateng bekerjasama dengan Pemprov Jateng dan instansi terkait yakni Dinas Kesehatan Jateng, BKOW Jateng, Dinas Perempuan dan Anak Jateng, menggelar Seminar Antisipasi Pernikahan Usia Dini di Ghradika Bhakti Praja Kompleks Kantor Gubernuran Jl Pahlawan 9 Semarang.***

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *