OpiniJateng.com-Tumpukan sampah di perkotaan bukan sekadar persoalan pemandangan yang mengganggu. Jika tidak dikelola dengan baik, sampah dapat memicu pencemaran lingkungan, menimbulkan bau tidak sedap, menyumbat saluran air, hingga meningkatkan risiko gangguan kesehatan masyarakat.
Di tengah persoalan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Kebijakan ini membuka jalan bagi pengembangan fasilitas pengolah sampah menjadi energi listrik atau PSEL. Melalui teknologi tersebut, sampah yang selama ini menjadi beban lingkungan diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi.
Namun, ada satu hal yang tidak kalah penting untuk diperhatikan. Kehadiran fasilitas pengolahan modern tidak otomatis membuat persoalan sampah selesai. Keberhasilannya juga bergantung pada cara masyarakat menghasilkan, memilah, dan membuang sampah setiap hari.
Perpres 109/2025 Membuka Peluang Baru Pengelolaan Sampah
Perpres Nomor 109 Tahun 2025 menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mempercepat penanganan sampah perkotaan melalui teknologi ramah lingkungan.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah memperluas peluang pembangunan fasilitas pengolah sampah menjadi energi listrik bagi daerah yang memenuhi persyaratan. Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab menyiapkan lahan serta menjamin pasokan dan pengangkutan sampah menuju fasilitas pengolahan.
Skema ini dirancang untuk membantu wilayah perkotaan yang menghadapi timbulan sampah besar, keterbatasan lahan, dan tempat pemrosesan akhir yang semakin penuh.
Meski demikian, penerapan teknologi tersebut membutuhkan perencanaan matang. Ketersediaan sampah, kesiapan infrastruktur, pembiayaan, pengawasan lingkungan, dan kemampuan pengelolaan fasilitas harus berjalan beriringan.
Artinya, kebijakan ini bukan hanya tentang membangun instalasi pengolahan, melainkan juga membentuk sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Mengapa Sampah dari Rumah Tangga Tetap Harus Dikelola?
Sebelum sampai ke tempat pemrosesan akhir atau fasilitas pengolahan energi, sampah berasal dari berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari memasak, berbelanja, bekerja, hingga menjalankan kegiatan usaha.
Sayangnya, sampah sering kali dicampur dalam satu wadah tanpa mempertimbangkan jenis dan karakteristiknya. Sampah organik, plastik, kertas, serta material lain akhirnya menumpuk bersama dan menyulitkan proses pengolahan.
Kebiasaan sederhana seperti memisahkan sampah organik dan anorganik dapat membantu memperbaiki proses pengelolaan sejak awal.
Sampah sisa makanan dan bahan organik tertentu dapat diarahkan ke pengomposan atau metode pengolahan biologis yang sesuai. Sementara itu, material yang masih memiliki nilai guna dapat dipilah untuk digunakan kembali atau disalurkan melalui bank sampah dan sistem daur ulang.
Sampah residu yang tidak dapat dimanfaatkan melalui jalur tersebut perlu ditangani sesuai karakteristik dan fasilitas yang tersedia.
Pemilahan bukan berarti seluruh sampah rumah tangga harus diolah sendiri. Langkah ini membantu mengurangi beban sistem persampahan sekaligus meningkatkan peluang pemanfaatan material yang masih bernilai.
Mengubah Sampah Menjadi Energi Harus Tetap Memperhatikan Lingkungan
Teknologi pengolahan sampah menjadi energi menawarkan peluang untuk mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir sekaligus menghasilkan energi.
Namun, istilah energi terbarukan tidak berarti setiap proses pengolahan sampah bebas dari dampak lingkungan.
Fasilitas PSEL tetap memerlukan standar teknis, pengendalian emisi, pengelolaan residu, pemantauan kualitas lingkungan, dan pengawasan yang transparan. Karakteristik sampah yang masuk juga perlu diperhatikan agar proses pengolahan berjalan sesuai rancangan teknologi.
Pemerintah dan pengelola fasilitas perlu memastikan bahwa manfaat pengurangan sampah tidak dibayar dengan munculnya persoalan pencemaran baru.
Masyarakat di sekitar fasilitas juga berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses operasional, pengawasan lingkungan, serta mekanisme penyampaian keluhan.
Dengan begitu, teknologi pengolahan sampah tidak sekadar menjadi proyek infrastruktur, tetapi benar-benar menjadi bagian dari solusi lingkungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Daerah Memegang Peran Penting
Keberhasilan pengelolaan sampah tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah pusat. Pemerintah daerah memiliki peran penting karena berhadapan langsung dengan persoalan persampahan di wilayahnya.
Mulai dari pengangkutan, pengelolaan tempat penampungan sementara, pengembangan bank sampah, edukasi masyarakat, hingga penyediaan infrastruktur pendukung, semuanya membutuhkan perencanaan yang berkelanjutan.
Koordinasi antardaerah juga dapat diperlukan ketika volume sampah dari satu wilayah belum mencukupi kebutuhan fasilitas pengolahan bersama.
Di sisi lain, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pelayanan persampahan berjalan konsisten. Fasilitas pengolahan berteknologi tinggi akan sulit memberikan hasil maksimal apabila sistem pengumpulan sampah di tingkat lingkungan masih bermasalah.
Karena itu, pembangunan infrastruktur perlu diikuti perbaikan layanan dasar dan keterlibatan masyarakat.
Lima Kebiasaan Sederhana untuk Mengurangi Beban Sampah Kota
Masyarakat tidak harus menunggu fasilitas pengolahan baru untuk mulai mengurangi sampah. Ada beberapa kebiasaan yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
1. Mengurangi barang sekali pakai
Membawa tas belanja sendiri, menggunakan botol minum isi ulang, dan memilih produk dengan kemasan lebih sedikit dapat membantu menekan timbulan sampah.
2. Memisahkan sampah sejak dari rumah
Sediakan wadah berbeda untuk sampah organik, material yang dapat didaur ulang, dan residu sesuai sistem pengelolaan di lingkungan setempat.
3. Mengolah sampah organik yang memungkinkan
Sisa sayuran, daun kering, dan bahan organik yang sesuai dapat dimanfaatkan menjadi kompos dengan metode yang tepat.
4. Memanfaatkan bank sampah
Kertas, botol plastik, kardus, dan material lain yang diterima bank sampah dapat disalurkan agar memiliki peluang digunakan kembali atau didaur ulang.
5. Tidak membuang sampah sembarangan
Membuang sampah sesuai tempat dan jadwal pengangkutan membantu menjaga kebersihan lingkungan serta mencegah sampah masuk ke selokan dan sungai.
Kebiasaan tersebut mungkin terlihat kecil jika dilakukan satu orang. Namun, dampaknya dapat menjadi berarti ketika diterapkan bersama-sama oleh warga, pelaku usaha, sekolah, perkantoran, dan pemerintah.
Mengukur Keberhasilan dari Sampah yang Berkurang
Perpres Nomor 109 Tahun 2025 memberikan landasan bagi pengembangan teknologi pengolahan sampah menjadi energi terbarukan. Tantangan berikutnya adalah memastikan kebijakan tersebut menghasilkan perbaikan nyata di lapangan.
Keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah fasilitas yang dibangun atau kapasitas listrik yang dihasilkan. Pemerintah juga perlu memperhatikan pengurangan sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir, peningkatan pemilahan, efektivitas pengangkutan, kualitas lingkungan, serta transparansi pengelolaan.
Di tingkat masyarakat, perubahan dapat terlihat dari berkurangnya sampah yang tercampur, meningkatnya pemanfaatan kembali material, dan semakin tertibnya kebiasaan membuang sampah.
Pada akhirnya, teknologi dan perubahan perilaku bukan dua pilihan yang harus dipertentangkan. Keduanya justru perlu saling melengkapi.
Sampah memang berpotensi menjadi sumber energi. Namun, langkah paling mendasar tetap dimulai dari upaya mencegah sampah berlebihan, memanfaatkan kembali material yang masih berguna, dan memastikan sisa yang tidak dapat dimanfaatkan dikelola secara bertanggung jawab.
Dengan pendekatan tersebut, penanganan sampah perkotaan tidak hanya berorientasi pada pemindahan atau pengolahan tumpukan sampah, tetapi juga membangun lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.



