SEMARANG (opinijateng.com) — Pengembangan keilmuan Islam di tengah perubahan sosial dan kemajuan teknologi menjadi perhatian Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Walisongo Semarang melalui penyelenggaraan dua konferensi internasional, Rabu (14/10/2026). Kedua forum tersebut, yakni Walisongo International Conference of Sharia and Law (WICSHLAW) edisi kedua dan Annual International Conference on Islamic Astronomy (ALICIA) 2026, mempertemukan beragam perspektif akademik dalam membahas tantangan hukum Islam dan perkembangan ilmu falak di era modern.
Melalui kedua agenda tersebut, FSH UIN Walisongo menghadirkan ruang pertukaran gagasan yang menghubungkan khazanah keilmuan Islam dengan perkembangan masyarakat kontemporer. WICSHLAW berfokus pada dinamika syariah, sistem hukum, dan perubahan sosial, sedangkan ALICIA menyoroti transformasi ilmu falak melalui pemanfaatan teknologi komputasi dan sistem digital.
WICSHLAW 2nd Soroti Tantangan Syariah dalam Dunia yang Berubah
WICSHLAW 2nd mengangkat tema “Sharia in a Disruptive World: Navigating Geopolitical Shifts, Economic Transformation, and Artificial Intelligence for Global Sustainability.” Kegiatan yang berlangsung di Theatre Room, Gedung Kiai Saleh Darat, tersebut diikuti sekitar 150 mahasiswa.
Wakil Rektor I UIN Walisongo, Prof. Dr. H. Imam Yahya, M.Ag., menyampaikan keynote speech, sementara Dekan FSH UIN Walisongo, Dr. H. Tolkah, M.A., memberikan sambutan pembuka.
Diskusi dalam konferensi ini mencakup persoalan integrasi nilai-nilai syariah ke dalam sistem hukum nasional, perkembangan hukum keluarga Islam, serta pentingnya partisipasi dan inklusi dalam proses pengambilan kebijakan.

Prof. Dr. Muhyar Fanani, M.Ag., profesor bidang hukum dan filsafat Islam pada program pascasarjana UIN Walisongo, membahas hubungan antara prinsip syariah dan sistem hukum Indonesia. Persoalan ini memiliki arti penting dalam pengembangan hukum nasional yang tidak hanya memperhatikan norma dan kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan keadilan, kemaslahatan publik, dan realitas masyarakat yang majemuk.
Integrasi nilai syariah dalam sistem hukum membutuhkan kajian yang cermat terhadap landasan filosofis, prinsip konstitusional, serta kebutuhan masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, dialog antara hukum Islam dan hukum nasional dapat dikembangkan sebagai bagian dari upaya memperkaya pemikiran hukum Indonesia.

Perspektif lain disampaikan Prof. Madya Datin Dr. Rafeah Saidon dari Universiti Teknologi MARA (UiTM), Malaysia, yang membahas dinamika hukum keluarga Islam. Perubahan sosial menghadirkan beragam persoalan baru dalam kehidupan keluarga, sehingga kajian hukum keluarga perlu terus dikembangkan dengan memperhatikan prinsip syariah, perlindungan hak, dan tanggung jawab sosial.
Sementara itu, Selin Aydin, M.A., penasihat kebijakan di Berlin, Jerman, mengangkat isu inklusi dan partisipasi dalam pengambilan keputusan. Pembahasan ini menempatkan keterlibatan masyarakat sebagai aspek penting dalam membangun kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan berbagai kelompok.
Ketiga perspektif tersebut memperlihatkan bahwa studi hukum Islam memiliki cakupan yang luas. Selain mengkaji norma dan doktrin hukum, pengembangan keilmuan juga membutuhkan perhatian terhadap persoalan etika, perubahan sosial, dan dampak kebijakan bagi kehidupan masyarakat.
ALICIA 2026 Dorong Modernisasi Kajian Ilmu Falak
Pada waktu yang sama, FSH UIN Walisongo menyelenggarakan ALICIA 2026 di IsDB Theatre Hall, Fakultas Syariah dan Hukum. Konferensi yang diikuti sekitar 157 mahasiswa ini mengusung tema “From Manual Calculation to Computational Excellence: Transforming Islamic Astronomy in ASEAN through Automated Systems.”
Forum tersebut menempatkan transformasi digital sebagai salah satu isu penting dalam pengembangan ilmu falak, khususnya melalui pemanfaatan sistem komputasi dan otomatisasi untuk mendukung penelitian serta pendidikan astronomi Islam di kawasan Asia Tenggara.
Kegiatan dibuka oleh Wakil Rektor I UIN Walisongo, Prof. Dr. H. Imam Yahya, M.Ag., sebagai keynote speaker, disertai sambutan dari Dekan FSH, Dr. H. Tolkah, M.A. Pakar ilmu falak UIN Walisongo sekaligus Ketua Program Doktor Studi Islam, Prof. Dr. H. A. Izzuddin, M.Ag., turut menyampaikan paparan dalam forum tersebut.

Perkembangan teknologi digital memberikan peluang bagi ilmu falak untuk mengolah data astronomis secara lebih efisien, mengembangkan metode perhitungan, dan meningkatkan kualitas pembelajaran. Dalam praktiknya, ilmu falak memiliki keterkaitan langsung dengan berbagai kebutuhan umat Islam, seperti penentuan waktu salat, arah kiblat, dan awal bulan Hijriah.
Meski demikian, penggunaan teknologi tetap harus disertai ketelitian metodologis. Hasil komputasi memerlukan data yang valid, model yang dapat diuji, serta prosedur yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Persoalan tersebut menjadi relevan dalam kajian visibilitas hilal, ketika hasil perhitungan astronomis perlu dipahami bersama kondisi pengamatan yang sebenarnya. Kemungkinan terlihatnya hilal tidak hanya berkaitan dengan posisi geometris benda langit, tetapi juga dipengaruhi kondisi atmosfer, kecerahan langit, kontras objek, dan kemampuan instrumen pengamatan.
Judhistira Aria Utama, yang mewakili kelompok riset Earth and Space Education, Exploration, Mitigation and Protection, mengangkat persoalan hubungan antara toleransi perhitungan dan realitas pengamatan melalui paparan bertajuk “Zawal’s Ihtiyatir: Between Computational Tolerance and Bio-Optical Reality.”
Pembahasan tersebut menyoroti pentingnya menempatkan hasil perhitungan dalam konteks fenomena fisik yang diamati. Dengan demikian, pengembangan ilmu falak tidak hanya bergantung pada kecanggihan perangkat komputasi, tetapi juga pada kemampuan peneliti memahami batasan model dan menguji kesesuaiannya dengan kenyataan empiris.
Aspek pendidikan menjadi perhatian dalam paparan Mohd Razlan Bin Ahmad, dosen ilmu falak dari Academy of Contemporary Islamic Studies (ACIS), UiTM Malaysia. Melalui topik “Digital Integration in Islamic Astronomy Education in Malaysia,” ia membahas pemanfaatan teknologi digital dalam pendidikan astronomi Islam.
Integrasi teknologi dalam pembelajaran dapat membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk mempelajari konsep astronomi melalui simulasi, visualisasi data, latihan komputasi, dan pengamatan. Pendekatan ini diharapkan membantu mahasiswa memahami hubungan antara teori, metode perhitungan, dan penerapan ilmu falak dalam kehidupan sehari-hari.
Menjembatani Tradisi Keilmuan dan Inovasi
Penyelenggaraan WICSHLAW 2nd dan ALICIA 2026 memperlihatkan dua jalur pengembangan keilmuan Islam yang saling melengkapi. Kajian hukum berhadapan dengan perubahan sosial, perkembangan teknologi, dan kebutuhan akan tata kelola yang adil. Sementara itu, ilmu falak menghadapi peluang sekaligus tantangan dalam mengintegrasikan metode klasik, pengamatan empiris, dan teknologi digital.
Kedua bidang tersebut membutuhkan pendekatan akademik yang terbuka terhadap perkembangan baru tanpa mengabaikan ketelitian ilmiah dan landasan keilmuannya. Tradisi intelektual dapat terus berkembang ketika dipertemukan dengan metode penelitian, pengujian argumentasi, dan dialog lintas disiplin.
Bagi mahasiswa, pengalaman mengikuti forum akademik internasional juga menjadi kesempatan untuk memperluas wawasan, mengenali keragaman perspektif, serta memahami persoalan keilmuan dalam konteks yang lebih luas. Interaksi dengan gagasan dan pengalaman dari berbagai latar belakang akademik dapat memperkaya proses pembelajaran di perguruan tinggi.
Melalui kedua konferensi tersebut, FSH UIN Walisongo memperkuat ruang dialog akademik yang menghubungkan studi hukum Islam dan ilmu falak dengan dinamika global. Upaya ini sekaligus menegaskan pentingnya pendidikan tinggi Islam dalam menghasilkan pemikiran yang kritis, terbuka, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.


