OpiniJateng.com – Kekhawatiran menghadapi laporan hukum membuat guru menghadapi dilema saat menegakkan disiplin siswa. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai kondisi ini dapat menghambat peran guru dalam membentuk karakter dan menjaga ketertiban di sekolah.
Wakil Ketua PGRI Provinsi Bengkulu sekaligus Kepala SMK Negeri 1 Rejang Lebong, Asep Suparman, menyoroti tantangan tersebut. Menurutnya, guru membutuhkan kepastian hukum agar dapat menjalankan tugas pendidikan secara profesional tanpa rasa takut terhadap kesalahpahaman atau ancaman kriminalisasi.
Asep menyampaikan pandangan itu di Rejang Lebong, Bengkulu, pada Jumat (9/10/2026). Ia mengingatkan bahwa guru tidak cukup hanya menyampaikan materi pelajaran. Guru juga harus membimbing perilaku siswa, menanamkan kedisiplinan, dan membangun karakter.
PGRI Soroti Kekhawatiran Guru Saat Mendisiplinkan Siswa
Asep menilai kekhawatiran terhadap persoalan hukum dapat membuat sebagian guru memilih bersikap pasif ketika menghadapi pelanggaran tata tertib. Jika kondisi ini terus berlanjut, guru berisiko kehilangan ruang untuk menjalankan fungsi pendidikan secara utuh.
Padahal, sekolah membutuhkan guru yang mampu menjaga ketertiban sekaligus membimbing siswa memahami tanggung jawab. Guru perlu menegur perilaku yang melanggar aturan, menjelaskan konsekuensinya, dan mengarahkan siswa agar memperbaiki kesalahan.
Namun, guru juga harus memahami batas kewenangannya. Penegakan disiplin tidak boleh berubah menjadi kekerasan fisik, penghinaan, atau tindakan yang merendahkan martabat anak.
Karena itu, sekolah perlu menyusun aturan disiplin yang tegas dan proporsional. Aturan tersebut harus menjelaskan bentuk pelanggaran, tahapan penanganan, konsekuensi, serta mekanisme komunikasi dengan orang tua.
Sekolah Perlu Aturan Disiplin yang Tegas
Kejelasan aturan membantu guru, siswa, dan orang tua memahami tanggung jawab masing-masing. Ketika siswa melanggar tata tertib, guru dapat merujuk pada prosedur yang berlaku, bukan bertindak berdasarkan emosi atau penilaian pribadi.
Sekolah juga perlu membuka ruang dialog ketika orang tua mempersoalkan tindakan guru. Pihak sekolah dapat memeriksa kronologi, mendengarkan keterangan semua pihak, dan mencari penyelesaian secara objektif.
Langkah tersebut bukan berarti sekolah harus mengabaikan laporan pelanggaran. Sekolah tetap perlu memeriksa setiap dugaan kekerasan atau penyalahgunaan kewenangan berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku.
PGRI Perjuangkan Perlindungan Hukum bagi Guru
Asep mengatakan PGRI terus memperjuangkan regulasi yang memberikan perlindungan lebih kuat kepada tenaga pendidik. Ia juga menyoroti upaya memperjuangkan Undang-Undang Perlindungan Guru melalui pembahasan di tingkat DPR.
Selain mendorong kebijakan nasional, Asep meminta pemerintah daerah mempertimbangkan aturan yang memberikan kepastian bagi guru saat menjalankan tugas profesionalnya.
Menurut kebutuhan di lapangan, regulasi perlindungan guru perlu mengatur akses pendampingan hukum, mekanisme pengaduan, dan prosedur penyelesaian sengketa. Aturan tersebut juga harus memperjelas batas tindakan disipliner agar guru dapat mendidik secara tegas tanpa melanggar hak siswa.
Kepastian semacam ini penting untuk membantu sekolah menangani konflik secara terukur. Guru mendapat dukungan ketika menghadapi persoalan profesional, sementara siswa dan orang tua tetap memiliki saluran untuk menyampaikan keberatan.
PGRI Bengkulu Tampung Aspirasi Pendidik
Ketua PGRI Provinsi Bengkulu, Haryadi, menekankan pentingnya advokasi dan pendampingan bagi guru serta tenaga kependidikan.
Haryadi menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Kerja Cabang Khusus (Konkercabsus) PGRI Wilayah II Curup di Kabupaten Rejang Lebong. Forum itu menjadi ruang bagi pengurus dan anggota PGRI untuk membahas persoalan pendidikan sekaligus menyampaikan aspirasi para pendidik.
PGRI Provinsi Bengkulu, kata Haryadi, siap menampung aspirasi guru dan mendorong pemerintah daerah mengambil langkah konkret. Ia berharap masukan dari para pendidik dapat menghasilkan kebijakan yang menjawab persoalan di sekolah.
Perlindungan Guru dan Hak Siswa Harus Berjalan Seimbang
Perlindungan hukum bagi guru tidak boleh mengurangi hak siswa untuk memperoleh pendidikan yang aman. Sebaliknya, perlindungan siswa juga tidak boleh membuat guru kehilangan kepastian saat menjalankan tugas secara profesional.
Pemerintah, sekolah, organisasi profesi, dan orang tua perlu membangun kesepahaman tentang cara menangani pelanggaran disiplin. Mereka juga perlu memperkuat komunikasi agar persoalan di sekolah tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Sekolah dapat memulai langkah tersebut dengan menyosialisasikan tata tertib, mencatat penanganan pelanggaran secara objektif, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang jelas bagi guru maupun siswa.
Pada akhirnya, dunia pendidikan membutuhkan guru yang berani mendidik, tegas menegakkan aturan, dan tetap menghormati hak anak. Regulasi yang jelas, pendampingan profesional, serta komunikasi yang sehat dapat membantu menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan tertib.


