By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Reading: Bolehkah Suami Menikmati Harta Istri Bekerja? Ini Hukumnya
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • World
  • Economy
  • Business
  • Industry
Search
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Khazanah

Bolehkah Suami Menikmati Harta Istri Bekerja? Ini Hukumnya

Deny Kurniawati
Last updated: 10 November 2021 23:56 23:56
By Deny Kurniawati
4 Min Read
Share
Bolehkah Suami Menikmati Harta Istri Bekerja? Ini Hukumnya / Canva
SHARE

OPINIJATENG.COM – Bolehkah seorang suami menikmati harta istri yang bekerja? Ini hukumnya jika suami menggunakan harta istri.

Sah saja jika seorang istri bekerja di luar rumah, asalkan suami mengizinkan dan rida istrinya
bekerja. Namun, bolehkah seorang suami menikmati harta istri yang bekerja? Ini hukumnya.

Apakah suami berhak meminta uang hasil jernih payah sang istri dan menikmati harta istri yang bekerja?

Tugas dan tanggung jawab terbesar yang harus dipikul oleh seorang suami kepada istrinya adalah memberikan nafkah. Untuk itu sang suami dianjurkan untuk keluar rumah mencari rezeki untuk istri dan juga anak-anaknya.

Saat ini yang menjadi pertanyaan seorang istri bolehkah suami menikmati harta istri yang bekerja? Ini hukumnya.

Syekh Abdullah bin Abdur Rahman al Jibrin pernah ditanya tentang hukum suami yang mengambil uang (harta) milik istrinya, untuk digabungkan dengan uangnya (suami).

Untuk menjawab pertanyaan ini Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdur Rahman al Jibrin mengatakan tidak disangsikan lagi, istri lebih berhak dengan mahar dan harta yang dia miliki, baik melalui usaha yang dia lakukan, hibah, warisan, dan lain sebagainya.

Itu merupakan hartanya dan menjadi miliknya. Dia yang paling berhak untuk melakukan apa saja dengan hartanya itu, tanpa ada campur tangan pihak lainnya. Inilah hukumnya jika seorang suami menikmati harta istri yang bekerja.

Syaikh al Jibrin kembali menjelaskan uang atau harta istri adalah milik pribadinya, sehingga perlakuannya sama seperti halnya kepunyaan orang lain, tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan keridaan dan kerelaannya.

Bila dia telah memberikan keridaan bagi suaminya pada sebagian yang dia miliki atau semuanya, maka boleh saja dan menjadi halal bagi suaminya.

Suami tidak boleh beranggapan hasil jerih payah seorang istri bisa dipergunakan sesuka hatinya. Jika tetap dipergunakan, suami telah memakan harta orang lain dengan cara yang tidak sah.

Di dalam hadis dari Muawiyah bin Haidah, beliau bertanya kepada Nabi saw: “Ya Rasulullah, apa hak istri yang menjadi tanggung jawab kami?”

Nabi saw menjawab:

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوْ اكْتَسَبْتَ وَلَا تَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ

“Engkau memberinya makan apabila engkau makan, memberinya pakaian apabila engkau berpakaian, janganlah engkau memukul wajah, jangan engkau menjelek-jelekkannya (dengan perkataan atau cacian), dan jangan engkau tinggalkan kecuali di dalam rumah.” (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Sedangkan seorang istri tidak memiliki kewajiban untuk mencari nafkah untuk keluarganya.

Istri yang memiliki penghasilan sendiri sesungguhnya itu adalah hak istri. Suami tidak memiliki hak sedikit pun karena penghasilan istri menjadi hak dia sepenuhnya. Rezeki yang dia dapatkan akan menjadi sedekah untuk dirinya dan ini merupakan kemuliaan untuknya.

Allah berfirman,

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Merupakan kewajiban bapak (orang yang mendapatkan anak) untuk memberikan nafkah kepada istrinya dan memberinya pakaian dengan cara yang wajar.” (Q.S. Al-Baqarah: 233)

Berdasarkan uraian di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa setiap penghasilan yang diperoleh
suami, ada jatah nafkah istri yang harus ditunaikan. Ini hukumnya suami yang menikmati harta istri bekerja. Semoga bermanfaat. (dari berbagai sumber).***

You Might Also Like

Malaikat Mendoakan Orang yang Ucapkan Amin setelah Imam Baca Al Fatihah
Peringatan Hari Persaudaraan Internasional
Kapal Pesiar: Manjakan Penumpang bagaikan Surga Dunia
Lirik Lagu Hari Santri 22 Oktober 2021, Pahami Maknanya
Dawet Ayu, Minuman Melegenda Bagus Penjualnya
TAGGED:BekerjaHartaIni HukumnyaistriMaharsuami
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Upacara bendera memperingati Hari Pahlawan tahun 2021 tingkat Kabupaten Banjarnegara berlangsung khidmat di halaman Kantor Sekretariat Daerah, Rabu 10 November 2021. Foto: MujiPras/Kominfo Banjarnegara Pesan Penting Peringatan Hari Pahlawan 2021 ‘Kita Harus Lebih Maju dari Tahun Sebelumnya’
Next Article Bermain Sendiri saat Hujan, Seorang Balita di Batang Tewas Terpeleset ke Kubangan Air
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Pelaku UMKM mengemas produk batik untuk pesanan pelanggan dengan bantuan toko online di laptop.
Promosi Ramai, Penjualan Sepi? Ini Strategi Marketing yang Perlu Diubah Pelaku UMKM
Jateng Marketing
Seseorang menganalisis data digital marketing melalui laptop dan tablet dengan tampilan grafik trafik, pengunjung, dan performa pemasaran.
Digital Marketing Bukan Sekadar Jualan Online, Ini Cara UMKM Kecil Menarik Pelanggan Tanpa Bakar Uang
Jateng Marketing
Ilustrasi desain logo dan identitas merek bisnis pada kemasan produk, kartu nama, gelas, tas, dan panduan branding
Promosi Sudah Ramai, tetapi Penjualan Masih Sepi? Ini Kesalahan Marketing yang Sering Diabaikan
Jateng Marketing
Content creator merekam video promosi produk skincare menggunakan smartphone, tripod, dan lampu tambahan.
Konten Media Sosial Ramai Belum Tentu Laris, Ini Strategi Marketing yang Perlu Dicoba Pelaku Usaha
Jateng Marketing

OTOINFO MEDIA GROUP

Satu jaringan media untuk berita otomotif, balap motor, informasi daerah, dan konten digital Indonesia.

Ikuti Media Sosial Kami

Instagram Otoinfo Instagram Info Media Instagram Kabaroto Instagram Opini Banjarnegara TikTok Otoinfo TikTok Opini Banjarnegara YouTube Otoinfo Facebook Otoinfo Facebook Opini Banjarnegara

Jaringan Website

OTOINFO.IDPortal otomotif dan balap KABAROTO.IDBerita otomotif OPINI JATENGInformasi dan opini daerah
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?