8 Desember 2025 01:13

Bolehkah Suami Menikmati Harta Istri Bekerja? Ini Hukumnya

0
Bolehkah Suami Menikmati Harta Istri Bekerja? Ini Hukumnya

Bolehkah Suami Menikmati Harta Istri Bekerja? Ini Hukumnya / Canva

OPINIJATENG.COM – Bolehkah seorang suami menikmati harta istri yang bekerja? Ini hukumnya jika suami menggunakan harta istri.

Sah saja jika seorang istri bekerja di luar rumah, asalkan suami mengizinkan dan rida istrinya
bekerja. Namun, bolehkah seorang suami menikmati harta istri yang bekerja? Ini hukumnya.

Apakah suami berhak meminta uang hasil jernih payah sang istri dan menikmati harta istri yang bekerja?

Tugas dan tanggung jawab terbesar yang harus dipikul oleh seorang suami kepada istrinya adalah memberikan nafkah. Untuk itu sang suami dianjurkan untuk keluar rumah mencari rezeki untuk istri dan juga anak-anaknya.

Saat ini yang menjadi pertanyaan seorang istri bolehkah suami menikmati harta istri yang bekerja? Ini hukumnya.

Syekh Abdullah bin Abdur Rahman al Jibrin pernah ditanya tentang hukum suami yang mengambil uang (harta) milik istrinya, untuk digabungkan dengan uangnya (suami).

Untuk menjawab pertanyaan ini Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdur Rahman al Jibrin mengatakan tidak disangsikan lagi, istri lebih berhak dengan mahar dan harta yang dia miliki, baik melalui usaha yang dia lakukan, hibah, warisan, dan lain sebagainya.

Itu merupakan hartanya dan menjadi miliknya. Dia yang paling berhak untuk melakukan apa saja dengan hartanya itu, tanpa ada campur tangan pihak lainnya. Inilah hukumnya jika seorang suami menikmati harta istri yang bekerja.

Syaikh al Jibrin kembali menjelaskan uang atau harta istri adalah milik pribadinya, sehingga perlakuannya sama seperti halnya kepunyaan orang lain, tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan keridaan dan kerelaannya.

Bila dia telah memberikan keridaan bagi suaminya pada sebagian yang dia miliki atau semuanya, maka boleh saja dan menjadi halal bagi suaminya.

Suami tidak boleh beranggapan hasil jerih payah seorang istri bisa dipergunakan sesuka hatinya. Jika tetap dipergunakan, suami telah memakan harta orang lain dengan cara yang tidak sah.

Di dalam hadis dari Muawiyah bin Haidah, beliau bertanya kepada Nabi saw: “Ya Rasulullah, apa hak istri yang menjadi tanggung jawab kami?”

Nabi saw menjawab:

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوْ اكْتَسَبْتَ وَلَا تَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ

“Engkau memberinya makan apabila engkau makan, memberinya pakaian apabila engkau berpakaian, janganlah engkau memukul wajah, jangan engkau menjelek-jelekkannya (dengan perkataan atau cacian), dan jangan engkau tinggalkan kecuali di dalam rumah.” (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Sedangkan seorang istri tidak memiliki kewajiban untuk mencari nafkah untuk keluarganya.

Istri yang memiliki penghasilan sendiri sesungguhnya itu adalah hak istri. Suami tidak memiliki hak sedikit pun karena penghasilan istri menjadi hak dia sepenuhnya. Rezeki yang dia dapatkan akan menjadi sedekah untuk dirinya dan ini merupakan kemuliaan untuknya.

Allah berfirman,

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Merupakan kewajiban bapak (orang yang mendapatkan anak) untuk memberikan nafkah kepada istrinya dan memberinya pakaian dengan cara yang wajar.” (Q.S. Al-Baqarah: 233)

Berdasarkan uraian di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa setiap penghasilan yang diperoleh
suami, ada jatah nafkah istri yang harus ditunaikan. Ini hukumnya suami yang menikmati harta istri bekerja. Semoga bermanfaat. (dari berbagai sumber).***

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *