Menanti Kepedulian Industri Pengolahan Menengah Besar
Tri Karjono, Statistisi Ahli Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah
OPINIJATENG.COM – Indikator statistik Jawa Tengah terakhir telah dirilis beberapa Senin, 9 Mei 2022.
Di antara tujuh indikator tersebut salah satunya adalah pertumbuhan ekonomi kondisi kuartal I/2022.
Dimana dalam rilis tersebut disampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah kuartal I/2022 mengalami kenaikan sebesar 1,17 persen dibanding kuartal IV/2021 (qtoq) dan meningkat 5,16 persen dibanding kuartal 1/2021 (yoy).
Artinya baik secara tahunan maupun kuartalan, kondisi ekonomi Jawa Tengah di kuartal 1/2022 mengalami perbaikan.
BACA JUGA : Waspada Penyakit yang Tak Bisa Disembuhkan, Prof Ahmad Rofiq: Buang Semua Penyakit Hati
Secara struktur, lapangan usaha industri pengolahan selalu mendominasi struktur ekonomi Jawa Tengah.
Dimana pada kuartal I/2022 ini sektor tersebut berkontribusi sebesar 34,18 persen.
Sementara pertumbuhan sektor ini pada kuartal I/2022 mengalami kontraksi (tumbuh minus) sebesar 0,63 persen bersama sektor konstruksi yang biasanya juga masih adem ayem pada masa ini dengan minus 10,30 persen.
Dengan terkontraksinya sektor ini, utamanya industri pengolahan yang kontribusinya sangat besar, jika tidak dibarengi dengan tumbuhnya sektor lain yang sangat tinggi seperti transportasi dan pergudangan yang hingga sebesar 36,99 persen dan sektor ungulan Jawa Tengah seperti sektor pertanian yang utamanya disebabkan oleh panen raya sebesar 20,32 persen, mustahil ekonomi Jawa Tengah kuartal ini akan mampu tumbuh positif.
Artinya dengan hanya terkontraksi sedikit saja, sektor industri pengolahan mampu menghambat laju ekonomi Jawa Tengah menjadi lebih tinggi.
BACA JUGA:Kelas Sosial dalam Zakat
Kita ketahui bersama bahwa angka pertumbuhan ekonomi di antaranya merupakan indikator seberapa besar ekonomi suatu wilayah mengalami perkembangan dalam kurun waktu tertentu yang juga mampu digunakan sebagai salah satu ukuran tingkat kesejahteraan wilayah.
Juga tumbuhnya ekonomi dapat menjadi gambaran daya dukung iklim investasi yang ada.
Apalagi dalam Peraturan Pemerintah terbaru No. 31/2021 tentang Pengupahan, dijelaskan bahwa Upah Minimum ditetapkan dengan mendasarkan pada angka pertumbuhan ekonomi.
Seluruh angka tersebut merupakan nilai statistik yang tentunya merupakan bukan angka mutlak.
Namun tentu saja penghitungannya telah dengan menggunakan metodologi statistik yang sudah terstandarisasi secara internasional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sehingga dapat digunakan dalam memprediksi kondisi yang sebenarnya walau tentunya nilai statistik berapapun tetap saja mengandung bias atau error.
Besar kecilnya bias salah satunya disebabkan oleh kecukupan sampel atau jumlah data yang masuk.
Semakin banyak jumlah data yang masuk maka semakin kecil pula bias yang akan muncul.
Nilai statistik yang dihasilkan akan lebih valid dan mencerminkan kondisi riil yang ada.
Walau dari sisi jumlah usaha industri pengolahan Jawa Tengah didominasi oleh industri mikro kecil, namun dari sisi omset sebagai faktor utama ukuran tumbuhnya ekonomi didominasi oleh usaha industri menengah dan besar.
Hasil Sensus Ekonomi 2016 menunjukkan bahwa walau dari sisi jumlah usaha hanya 0,51 persen saja, namun 78,10 persen dari keseluruhan omzet industri pengolahan berasal dari industri menengah dan besar.
Apalagi dengan semakin menariknya iklim investasi di Jawa Tengah beberapa tahun terakhir oleh semakin berpihaknya berbagai regulasi dan dukungan fasilitas.
Sebagai dasar penghitungan nilai tambah atau pertumbuhan ekonomi sektor industri pengolahan yang merupakan kontributor struktur tertinggi diantaranya adalah data produksi usaha sektor ini.
Data produksi tersebut adalah data jumlah produksi, nilai produksi dan tenaga kerja. Yang semuanya diperoleh dari informasi setiap perusahaan di setiap bulan.
Sayangnya hingga saat ini masih ada saja bahkan bisa dibilang cukup banyak perusahaan industri pengolahan terutama dengan skala menengah dan besar di Jawa Tengah yang respons dengan informasi data produksinya.
Untuk usaha industri mikro dan kecil, walau sebenarnya pada sisi pengusaha sendiri scara langsung tidak terdampak akan informasi yang diberikan, tetapi justru lebih care dengan mudahknya dalam meberikan data.
Sedangkan perusahaan menengah dan besar yang sebenarnya lebih berkepentingan dengan indikator pertumbuhan ekonomi justru dapat dikata masih ada yang tidak care.
Hal ini ditunjukkan dengan masih ada beberapa perusahaan yang tidak bersedia memberikan datanya atau terlambat memberikan dengan berbagai alasan.
Untuk kuartal pertama saja baru 37,33 persen perusahaan yang memberikan datanya tepat waktu yaitu paling lambat tanggal 20 setiap bulan.
BACA JUGA:Makna Halal Bi Halal dan Implementasinya
Lebih dari 34 persen melewati dari tanggal tersebut.
Sedangkan sisanya atau sebanyak 28,15 persen hingga saat ini belum masuk sama sekali.
Terlebih lagi dari yang masuk terlambat atau belum masuk sama sekali beberapa diantaranya adalah perusahaan yang notabene perusahaan besar dengan skala nasional bahkan internasional yang ada di Jawa Tengah.
Data yang terlambat jelas akan menjadi sampah ketika dibutuhkan kondisi nilai statistik yang up to date, sementara data yang tidak masuk jelas akan menjadikan nilai statistik yang dihasilkan akan bias.
Banyak faktor yang melatarbelakangi sehingga perusahaan belum dengan sadar memberikan data secara ikhlas ke BPS sebagai institusi independen pengumpul, pengolah dan penyaji berbagai indikator statistik di negeri ini.
Di antaranya adalah sengaja tidak peduli bahkan untuk menerima kedatangan petugaspun.
Kedua, tidak ingin data tersampaikan karena memang merupakan rahasia perusahaan.
Ketiga, tak ada keberanian dari perusahaan jika itu cabang untuk menyampaikan informasinya sementara perusahaan induknya tidak mengizinkan.
Keempat adalah birokrasi internal perusahaan yang harus melewati beberapa divisi sehingga informasi yang disampaikan expired.
Kelima, belum tahu hasil akhir dari informasi yang diberikan seperti apa dan apa manfaatnya bagi mereka.
Faktor kedua hingga keempat mungkin hanya butuh sosialisasi untuk menjadikan kesadaran itu muncul.
Sosialisasi terkait akan kerahasiaan data, bagaimana pengelolaan dan pengolahannya serta pentingnya indikator statistik yang dihasilkan.
Namun demikian sosialisasi harus disampaikan kepada orang yang tepat yang mempunyai kewenangan pada perusahaan tersebut.
Sayangnya ketika sosialisasi, bahkan untuk undangan-undangan acara instansi pemerintah lainnya seringkali yang hadir perwakilan yang tidak jarang staf biasa, yang kadang kemampuan maupun akses untuk menyampaikan kepada yang berwenang dalam perusahaan tersebut terbatas.
BACA JUGA:Prof Ahmad Rofiq: Lebaran, Silaturahim, dan Kesalehan Sosial
Sementara faktor pertama yaitu perusahaan yang sengaja tutup mata, hati dan telinga atas pentingnya data yang diberikan ini menjadi sebuah pekerjaan rumah yang tidak mudah.
Pendekatan persuasif yang intensifpun sepertinya belum tentu berhasil.
Maka mungkin yang seperti ini sudah saatnya sanksi dari regulasi yang ada yaitu UU tentang Statistik No. 16 Tahun 1997, bahwa yang tidak memberikan, menghalangi atau menggagalkan atas informasi yang diminta merupakan sebuah kejahatan perlu diterapkan.
Bahkan jika memungkinkan responsibilitasnya menjadi dasar bagi aksesibilitas usahanya. Yang mestinya ini adalah jalan terakhir.
Presiden Jokowi dalam satu kesempatan pidato kenegaraan 17 Agustus 2019 menyatakan bahwa data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita.
BACA JUGA:Pasar Manyaran Semarang Dilalap Si Jago Merah, Sekitar 10 Kios Ludes Terbakar
Data kini lebih berharga dari minyak.
Lebih lanjut PBB menyatakan bahwa data adalah sumber kehidupan pengambilan keputusan dan bahan baku untuk akuntabilitas.
Pengambilan keputusan pemerintah, keputusan usaha, keputusan apapun yang akuntabel harus didasari oleh data.
Yaitu data yang valid dan up to date.
Validitas dan kekinian data hanya dapat diperoleh dengan cara kesadaran, kejujuran dan kepedulian bersama, tak terkecuali perusahaan indutri menengah dan besar.
*)Tri Karjono, Statistisi Ahli Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah***
