4 Oktober 2025 18:21

Kolaborasi Wujudkan Indikator Dasar Kebijakan yang Berkualitas

0
IMG-20220816-WA0036_resize_26

OPINIJATENG.COM – Sudah menjadi tradisi di setiap tanggal 16 Agustus Presiden RI selalu menyampaikan pidato kenegaraan menjelang HUT Proklamasi Kemerdekaan.

Yang kemudian di siang hari dilanjutkan dengan penyampaian pengantar nota keuangan atas rancangan APBN tahun anggaran 2023 di siang hari. Seperti juga halnya di hari ini.

Pada kedua pidato presiden tersebut disampaikan kondisi pembangunan yang telah berlangsung yang ditunjukkan dengan berbagai indikator-indikator capaian, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, ekspor impor, angka kemiskinan, angka pengangguran, nilai tukar petani, indeks persepsi korupsi dan lain sebagainya.

Serta rencana pembangunan setahun kedepan berdasar dan berpijak pada indikator capaian yang ada.
BPS menjadi institusi yang menjadi suporting utama dalam menyediakan berbagai indikator makro pembangunan. Oleh karenanya menjadikan indikator atau data tersebut berkualitas merupakan suatu keharusan.

BACA JUGA:Lari 7,2 KM dan Ikut Flashmob Jaranan, Cara Atikoh Ganjar Rayakan HUT Jateng

Dimana data berkualitas harus memenuhi beberapa aspek, diantaranya adalah benar/riil/objektif yaitu yang sesuai dengan kenyataan yang ada, tanpa rekayasa dan tidak dibuat-buat.

Kemudian lengkap/representatif, yaitu yang meliputi seluruh obyek yang dibutuhkan atau mampu mewakili populasi serta terkini (up to date), yang menggambarkan kondisi terbaru.

Demikian yang disampaikan Tri Karjono saat menjadi narasumber pada Forum Group Discussion (FGD) kegiatan statistik industri di Pati (16 Agustus 2022).

FGD ini diikuti oleh beberapa instansi seperti Disnaker, DPMPTSP, Disperindag, Apindo, para pengusaha industri dan organik dari BPS Kabupaten Pati. FGD tersebut dibuka dengan sambutan Kepala BPS Anang Sarwoto.

“Kesadaran antar instansi untuk saling mendukung serta seluruh sumber data dalam hal ini para pengusaha industri besar dan sedang dalam kewajibannya memberi dan menyampaikan informasi yang jujur dan terkini menjadi sangat penting” lanjutnya.

Pada salah satu indikator ekonomi utama yaitu pertumbuhan ekonomi, peran sektor industri pada besaran PDRB Jawa Tengah sangat dominan.

BACA JUGA:FAO Bangga Indonesia Capai Swasembada Beras

Tidak kurang sepertiga situasi ekonomi Jawa Tengah dipengaruhi oleh hanya satu sektor lapangan usaha, yaitu industri. Padahal kita ketahui jumlah sektor lapangan usaha pembentuk PDRB ada 17 sektor.

“Perlu diketahui bahwa besaran pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu potret keberhasilan pembangunan, juga akan berdampak pada tumbuh tidaknya iklim dan prospek usaha serta investasi. Terlebih saat ini indikator pertumbuhan ekonomi sesuai PP 36/2021 tentang Pengupahan menjadi variabel utama dalam menentukan upah minimum buruh (UMP),” imbuhnya.

Pertumbuhan ekonomi dan indikator lain yang dihasilkan oleh BPS memang tidak langsung berimplikasi kepada masyarakat.

Namun mempunyai peran yang strategis sebagai pijakan bagi negara berikut kementerian dan lembaga dalam menentukan kebijakan selanjutnya.

BACA JUGA: Dunia Internasional Akui Tiga Tahun Indonesia Swasembada Beras

Yang pada akhirnya akan menyentuh juga pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Pada acara tersebut juga disampaikan jenis kegiatan untuk tersedianya data industri yang dilanjutkan dengan diskusi yang dipimpin oleh Statistisi Muda Duto Sulistiyono.

Bahwa BPS melakukan pendataan perusahaan industri sedang dan besar dengan periode bulanan dan tahunan.

Setiap bulan BPS melakukan pendataan terhadap ratusan sampel perusahaan industri yang secara metodologi dapat menggambarkan kondisi populasi terkait perkembangan jumlah dan nilai produksi serta jumlah tenaga kerja setiap perusahaan.

BACA JUGA:50 Warga Desa Tembelang Magelang Ikuti Baksos Mahasiswa KKN MMK UIN Walisongo

Sementara untuk pendataan dengan periode tahunan dilakukan terhadap seluruh usaha industri menengah dan besar yang ada.

Dimana pada periode ini informasi yang diharapkan lebih rinci dan lengkap. Mulai dari identitas, karakteristik perusahaan, tenaga kerja, biaya-biaya, bahan baku, produksi hingga permodalan.
Pada dua kegiatan tersebut, jikapun tidak banyak masih ada saja perusahaan yang keberatan memberikan informasinya.

Jelas ini akan sangat mengganggu kualitas data yang dihasilkan. Padahal berdasar UU no. 16/1997 tentang Statistik, disebutkan bahwa sikap tersebut merupakan sebuah bentuk kejahatan.***

 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *