By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Reading: Wajib Tahu, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dapat Dicetak di Rumah
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • Us Today
  • Us Today
  • Us Today
  • World
  • World
  • World
  • Economy
  • Economy
  • Economy
  • Business
  • Business
  • Business
  • Industry
  • Industry
  • Industry
  • Politics
  • Politics
  • Politics
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
News

Wajib Tahu, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dapat Dicetak di Rumah

Sri Setiyowati
Last updated: 15 Oktober 2021 10:24 10:24
By Sri Setiyowati
3 Min Read
Share
Wajib Tahu, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dapat Dicetak di Rumah/Dinas kependudukan dan Catatan Sipil
SHARE

OPINIJATENG.com-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) saat ini telah mengembangkan layanan untuk mencetak dokumen seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran secara online dari rumah.

Masyarakat dapat mengakses aplikasi mobile di Playstore atau Anjungan Dukcapil Mandiri. Cara cetak Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran sendiri ini merupakan solusi di masa pandemi, dimana layanan manual berubah menjadi online.

Masyarakat dapat cetak Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dengan mudah di rumah menggunakan kertas putih HVS A4. Masyarakat tidak perlu khawatir, meski di cetak dengan kertas HVS dan tidak menggunakan jenis kertas security printing berhologram anti pemalsuan, tetapi dokumen tersebut tetap memiliki kekuatan hukum.

Kode pemindai yang berbentuk quick response (QR) di bagian pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah di cetak mandiri merupakan kuncinya. Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik yang dijadikan sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Cara Cetak Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran

Cara dan langkah-langkah mencetak dokumen kependudukan secara mandiri dari rumah seperti dilansir dari laman www.dukcapil.kemendagri.go.id.

1. Ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil.

2. Wajib mencantumkan nomer ponsel atau alamat email yang dapat dihubungi. Tujuannya untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirim petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portabel Document Format (PDF)

3. Setelah menerima permohonan mencetak online petugas dukcapil akan memproses
4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat, akan disahkan melalui mekanisme tanda tangan eletronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh dinas dukcapil setempat.

5. Kemudian aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui layanan pesan singkat dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.

6. Bersamaan dengan dikirimnya notofikasi dari aplikasi SIAK tersebut,pihak dinas dukcapil setempat juga mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat digunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.

7. PIN bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain.

8. Teliti data yang telah dikirim oleh kantor dinas dukcapil sesuai tidak dengan data kita. Jika ada data yang tidak sesuai segera laporkan ke dinas dukcapil setempat atau laman www.dukcapil.kemendagri.go.id.

9. Jika data sudah sesuai dan tidak ada lagi yang perlu dilengkapi, maka kita dapat mencetaknya secara mandiri.

10. Pastikan kita menyimpan file data digital berformat PDF di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan kembali tanpa mengajukan ke dinas dukcapil.

Demikian cara dan langkah-langkah mencetak dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Semoga bermanfaat.***

Sumber: Dinas kependudukan dan Catatan Sipil

You Might Also Like

Investasi Jumbo, PLTA Kayan Cascade Bakal Jadi Warisan Jokowi untuk Energi Bersih
Hallowen di Jepang Berubah Mengerikan, Seorang Pria Berkostum Joker Menyerang Penumpang Kereta
Hapus IG Story, Akun Sopir Vanessa Angel Diserbu Netizen
Sumur Pengeboran PT Geodipa Alami Ledakan
Inilah Gejala Virus Covid-19 Varian Omicron yang Harus Diketahui
TAGGED:Akta KelahiranDukcapilKartu KeluargaOnlinePlaystorerumah
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article 5 Cara Bantu ABG Merasa Berharga, Nomor 5 Sering Terabaikan
Next Article 6 Trik Jitu agar Anak Mau Makan Sayur, Begini Caranya
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Azzahra, Pramuka Garuda SMA Negeri 1 Banjarnegara: Sang Juara Eagle Scout Penegak Putri 2026,
Banjarnegara Jateng
Zulfikar Al Habsy, Sosok Pemuda Inspiratif Banjarnegara Lolos Paskibraka Provinsi Jawa Tengah
Pendidikan
Pramuka Garuda Penegak SMA Negeri 1 Banjarnegara Bersiap Diri dalam Lomba ESA Tingkat Provinsi Jawa Tengah
News
68 Peserta Resmi Ikuti Pradana Wiyata Permadani Banjarnegara Angkatan XIII
Banjarnegara
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”55″]

© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?