By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Reading: Boyamin: MAKI Akan Intervensi Judicial Review Pembatalan Kewenangan Jaksa Jadi Penyidik Kasus Tipikor di MK
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • World
  • Economy
  • Business
  • Industry
Search
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Gagasan

Boyamin: MAKI Akan Intervensi Judicial Review Pembatalan Kewenangan Jaksa Jadi Penyidik Kasus Tipikor di MK

Arifin
Last updated: 10 Mei 2023 10:33 10:33
By Arifin
5 Min Read
Share
MAKI gugat Luhut
Boyamin Saiman . Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyambut gembira rencana audit pemerintah terhadap LSM.
SHARE

OPINI JATENG – JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI Boyamin Saiman kepada redaksi opini jateng, Rabu, 10 Mei 2023 menyatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan melakukan intervensi judicial review atau uji materi pembatalan kewenangan jaksa menjadi penyidik kasus Tipikor di mahkamah Konstitusi.

“Uji materi ini bertentangan dan berseberangan dengan kepuasan masyarakat atas kinerja Kejaksaan sebagaiman hasil survei tertinggi Kejagung (80,6%) oleh Indikator Politik,” jelasnya.

Boyamin Saiman menjelaskan bahwa saat ini sedang berproses uji materi (judicial review) untuk membatalkan kewenangan Kejaksaan melakukan Penyidikan Perkara Korupsi (Undang Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 30 Ayat ( 1 ) huruf D : ” melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.”

BACA JUGA:Koruptor Siap-Siap Dimiskinkan! Surpres RUU Perampasan Aset Diteken Jokowi

“Uji Materi ini terdaftar register Nomor : 28/PUU-XXI/2023 diajukan oleh M Yasin Djamaludin (Pengacara).”

Menurut Boyamin Saiman, MAKI memiliki sikap dalam menanggapi adanya pengajuan judicial review alias uji materi kewenangan penyidikan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung:

1. Menghormati uji materi sebagai bentuk aspirasi warga negara atas sistem bernegara hukum dan demokrasi, bahwa MAKI berseberangan dengan Pemohon adalah bagian dari kebebasan berpendapat dan bersikap yang juga dijamin Konstitusi.

2. Uji materi ini justru mengarah pada pelemahan fungsi Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi yang telah mampu mengimbangi dan bahkan menyalip KPK sebagaimana hasil survey Indikator Politik . Kepercayaan dan tingkat kepuasan masyarakat dibuktikan dari hasil berbagai lembaga survei, salah satunya hasil survei Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik atau trust kepada Kejaksaan RI berada di level tertinggi dengan nilai 80,6 persen.

BACA JUGA: Pemuda Desa Sawal dan IPDA Indonesia Tanam Ratusan Pohon, Jaga Sumber Mata Air

3. Upaya menguji membatalkan kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan merupakan upaya untuk mengganggu Kejaksaan yang saat ini tengah gencar melakukan Penyidikan perkara-perkara besar yang melibatkan koruptor-koruptor kakap dengan kerugian keuangan Negara puluhan Trilyun. ( Jiwasraya, Asabri, Minyak Sawit dan Kebun Sawit Ilegal, Satelit Kemenhan, BTS Bakti Kementerian Kominfo, Waskita Karya, Dana Pensiun BUMN dll )

4. Uji materi dalam perkara tersebut berpotensi melemahkan Kejaksaan RI secara kelembagaan dengan mereduksi atau menghilangkan kewenangannya dalam melakukan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi. Dugaan uji materi ini dapat dinilai sebagai bentuk ‘perlawanan’ dari koruptor-koruptor kakap yang merasa gelisah terhadap kemampuan Kejaksaan RI dalam mengungkap perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi yang besar dan melibatkan oknum pejabat / swasta / korporasi besar.

5. Kewenangan penyidikan perkara Korupsi oleh Kejaksaan RI memang seharusnya dipertahankan, karena berdasarkan praktik di negara maju maupun negara berkembang, maka Jaksa (Kejaksaan) jelas mempunyai kewenangan Penyidikan yang madiri terhadap penanganan Tindak Pidana Korupsi, bahkan termasuk juga kewenangan Penyidikan terhadap Tindak Pidana Umum lainnya yang diatur oleh Undang-Undang ( misal UU Perusakan Hutan dan UU Tindak Pidana Ekonomi ).

BACA JUGA:Pendakwah Lucu KH Supandi Ajak Insan Pers Jateng Saling Memaafkan

6. Uji materi ini bukanlah uji materi pertama. Sebelumnya sudah dilakukan uji materi serupa sebanyak tiga kali. Namun, Mahkamah Konstitusi tetap menganggap langkah Kejaksaan dalam melakukan penyidikan di bidang Tipikor tidak bermasalah.

“MAKI akan segera mengajukan intervensi atas uji materi ini dengan materi tetap mempertahankan kewenangan Kejaksaan melakukan penyidikan perkara korupsi. Intervensi ini penting sebagai upaya menciptakan kompetisi yang sehat dengan KPK dan Polri. Sebab, KPK saat ini sedang melemah hingga titik nadir sehingga diperlukan peran Kejaksaan sebagai penyeimbang untuk berlomba-lomba dalam kebaikan memberangus korupsi,” tegasnya.

Boyami Saiman juga menambahkan dua hal.
Pertama hada hal yang aneh ketika pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan sedang berprestasi tinggi dan mempesona justru ada pihak yang ingin memotongnya. Kejaksaan perlu melakukan upaya preventif, pemantauan dan jika perlu melakukan penyadapan kepada pihak2 yang patut dicurigai.

BACA JUGA:Amir Machmud NS Prihatinkan Jurnalisme “Iblis” dan Berharap Jurnalisme “Malaikat”

“Yang kedua, bahwa pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan jika dirasa belum sempurna maka semestinya dilakukan pengawasan dan kontrol sebagaimana telah dilakukan MAKI dalam bentuk gugatan Praperadilan.”***

You Might Also Like

7 Ide Resolusi Pelajar Kelas 12 SMK untuk Meraih Kesuksesan
Dari RSI-SA ke Kampus Baru UNISSULA Banjarbaru
Hamil Dulu sebagai Modus, Dispensasi Nikah di Jateng Terus Meningkat
Pemanfaatan Aplikasi Quizizz sebagai Media Pembelajaran pada Siswa SD
Prof Ahmad Rofiq: Puasa dan Uji Kejujuran, Singkirkan Topeng Duniawi, Flexing, Hedonis, Dll
TAGGED:boyamin saimanintervensi MKJudicial reviewMAMAKI
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Koruptor Siap-Siap Dimiskinkan! Surpres RUU Perampasan Aset Diteken Jokowi
Next Article Ekonomi Islam dan Solusi Resesi, harus Dikembangkan secara Halal (1)
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Pelaku UMKM mengemas produk batik untuk pesanan pelanggan dengan bantuan toko online di laptop.
Promosi Ramai, Penjualan Sepi? Ini Strategi Marketing yang Perlu Diubah Pelaku UMKM
Jateng Marketing
Seseorang menganalisis data digital marketing melalui laptop dan tablet dengan tampilan grafik trafik, pengunjung, dan performa pemasaran.
Digital Marketing Bukan Sekadar Jualan Online, Ini Cara UMKM Kecil Menarik Pelanggan Tanpa Bakar Uang
Jateng Marketing
Ilustrasi desain logo dan identitas merek bisnis pada kemasan produk, kartu nama, gelas, tas, dan panduan branding
Promosi Sudah Ramai, tetapi Penjualan Masih Sepi? Ini Kesalahan Marketing yang Sering Diabaikan
Jateng Marketing
Content creator merekam video promosi produk skincare menggunakan smartphone, tripod, dan lampu tambahan.
Konten Media Sosial Ramai Belum Tentu Laris, Ini Strategi Marketing yang Perlu Dicoba Pelaku Usaha
Jateng Marketing

OTOINFO MEDIA GROUP

Satu jaringan media untuk berita otomotif, balap motor, informasi daerah, dan konten digital Indonesia.

Ikuti Media Sosial Kami

Instagram Otoinfo Instagram Info Media Instagram Kabaroto Instagram Opini Banjarnegara TikTok Otoinfo TikTok Opini Banjarnegara YouTube Otoinfo Facebook Otoinfo Facebook Opini Banjarnegara

Jaringan Website

OTOINFO.IDPortal otomotif dan balap KABAROTO.IDBerita otomotif OPINI JATENGInformasi dan opini daerah
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?