25.8 C
Central Java
Minggu, 22 Juni 2025

Tantangan BP4 Jateng, Prof Ahmad Rofiq: Indonesia Nomor 2 Se-ASEAN Kasus Perkawinan Anak

Banyak Dibaca

OPINIJATENG.com – Rabu, 13 Oktober 2021 saya dapat kiriman info, dihidupkannya whatapps group (WAG) Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Provinsi Jawa Tengah masa bakti 2021-2025.

Ternyata, saya mendapat SK-elektronik Nomor: 080/9-P/BP4/X/2021 tertanggal 11 Oktober 2021 tentang Penetapan Pengurus BP4 Provinsi Jawa Tengah, sebagai salah satu anggota Dewan Pakar, bersama 10 tokoh di Jawa Tengah lainnya. SK tersebut ditandatangani oleh Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA., sebagai Ketua Umum BP4 Pusat.

Banyak tantangan yang harus dijawab atau setidaknya diupayakan penanggulangannya oleh pengurus BP4 Jawa Tengah.

Laman Kompas.com (20/05/2021) menyebutkan, bahwa Indonesia menduduki peringkat ke-2 di ASEAN dan peringkat ke-8 di dunia untuk kasus perkawinan anak.

Ada sekitar 22 dari 34 provinsi di Tanah Air memiliki angka perkawinan anak yang lebih tinggi dari rata-rata nasional.

Tentu ini mengkhawatirkan, selain karena pemerintah telah mengatur dengan jelas batas minimal perkawinan menjadi 19 tahun – baik laki-laki maupun perempuan — dan memperketat aturan dispensasi perkawinan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

UU Nomor 16/2019 tersebut, merevisi Pasal 7 UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan, pada ayat (1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

Temuan tersebut diperkuat dengan data dari Survey Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) BPS tahun 2017 yang menunjukkan persentase perempuan berusia 20-24 tahun yang sudah pernah kawin di bawah usia 18 tahun sebanyak 25,71 persen.

Perkawinan usia dini cenderung berprevalensi menghadirkan angka kemiskinan baru dan multiplaying efek negative lainnya.

Kala pasangan kawin usia dini merajut bahtera rumah tangga, maka kegiatan sekolah formal berhenti.

Tentu ijazah yang dimiliki bisa lulus SMA/SMK/MA saja sudah untung, kebanyakan mereka lulusan SMP atau sederajat.

Mereka ini tidak lain, harus mencari pekerjaan demi menghidupi rumah tangga mereka.

Tentu tidak elok, sudah berkeluarga dan membangun rumah tangga, tetapi tidak mandiri secara ekonomi.

Apalagi memang ada sebagian, dinikahkan muda karena Sebagian orang tua yang karena keadaan, ingin segera berkurang beban ekonominya, ketika anaknya sudah menikah.

Dampak ikutan lainnya, ijazah dan juga skill yang dimiliki, tentu berkorelasi dengan pekerjaan yang padat karya.

Pekerjaan berat gaji sedikit. Ini akan membawa implikasi ikutannya adalah gizi anak-anak mereka jika sudah memiliki anak, kurang tercukupi secara memadai.

Potensi stunting cenderung naik akibat kekurangan gizi akut.

Selain itu, juga soal Kesehatan reproduksi, dan angka kematian ibu melahirkan.

Namun, tren perkawinan anak secara nasional, mengalami penurunan dari 11,21% di tahun 2018 menjadi 10,82% di 2019.

Tetapi angka perkawinan anak di 18 provinsi di Indonesia justru mengalami kenaikan. Kalsel 21,2%, Kalteng 20,1%, Sulteng 16,3% dan NTB di angka 16,1%.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mencatat ada 34.000 permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari-Juni 2020.

Sudah pandemic Covid-19. Sebanyak 97% dari jumlah tersebut dikabulkan, dan yang lebih miris lagi, sebanyak 60% yang mengajukan adalah anak di bawah usia 18 tahun.

Tahun sebelumnya yang mengajukan dispensasi sebanyak 23.700.

Perceraian Meningkat

“Perceraian merupakan perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah” (Riwayat Abu Dawud).

Yang jelas perceraian, selain menorehkan luka dan beban psikologis, bagi pasangan yang sudah mempunyai anak, akan menjadi beban bagi anak-anak mereka.

BPS Jawa Tengah, menyebut angka perceraian di Jawa Tengah Tertinggi Nasional pada 2020 dengan 65.755 kasus, tertinggi dari 5 provinsi.

Posisi selanjutnya ditempati Jawa Timur sebanyak 61.870, Jawa Barat sebanyak 37.503, Sumatera Utara sebanyak 12.809 kasus, dan Sulawesi Selatan 12.697 kasus.

Ini diperburuk lagi dari perbandingan angka perkawinan dan perceraian. Tahun 2018, 320.677:75.557 (42,4%), tahun 2019 sebanyak 312.016:82.759 (37,7%), dan tahun 2020 sebanyak 271.452:72.777 (37,7%).

Dampak dari tingginya angka perceraian, dalam bahasa gaulnya disebut broken home akan makin kompleks.

Bisa yang kemudian bergabung dengan teman-teman mereka yang sudah “turun ke jalan” bukan untuk demo, tetapi “mengais rezeki”, sebagian ada yang “menandai diri mereka” dengan berbagai aksesoris di telinga, hidung, bibir, dan pakaiannya, dengan tindik, rantai, dan lain sebagainya.

Mereka teridentifikasi sebagai “anak punk”. Ada yang gaya potong rambutnya model “landak” yang analog landak yang digunakan untuk membajak sawah.

Tentu tidak semua jelek, namun tampaknya, para orang tua ketika ditanya, saya yakin, prihatin terhadap mereka. 

Dampak ikutannya, mereka dengan mudah “diserang” oleh para pengedar narkoba, seperti sabu, dan lain-lain.

Data 19/3/2018 sebanyak 11.071 orang Indonesia meninggal gara-gara narkoba dalam setahun (tribunnews.com).  

Prof Ahmad Rofiq

 
*)Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA., Ketua Forum Antarumat Beragama Peduli Kesejahteraan Keluarga dan Kependudukan (FAPSEDU) Jawa Tengah, Anggota Dewan Pakar BP4 Jawa Tengah, Wakil Ketua Umum MUI dan Direktur LPPOM-MUI Provinsi Jawa Tengah, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum dan Pascasarjana UIN Walisongo Semarang, Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) Rumah Sakit Islam-Sultan Agung, dan Koordinator Wilayah Indonesia Tengah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pusat.***

Artikel Terkait

Artikel Terakhir

Populer