OPINIJATENG.com-Bantuan pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) sudah cair. Pelajar Indonesia sudah dapat mencairkan dana tersebut untuk pendidikan mereka.
Pencairan dana siswa SD,SMP,SMA dan SMK sebanyak 203.063 siswa telah dapat dicairkan. Siswa dapat segera mengakses nama penerima dana dari kemendikbud.
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pemerintah berupa uang tunai,perluasan akses,dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Peserta didik dapat cek namanya apakah sudah ada dalam daftar penerima PIP pada bulan Oktober 2021 dapat simak langkahnya sebagai berikut :
1. Akses laman pip.kemendikbud.go.id
2. Isi data yang muncul di kolom “Cari Penerima PIP”
3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
5. Tulis nama Ibu Kandung kemudian klik ‘cari’
6. Informasi terkait status kepersertaan PIP akan muncul
Pencairan dana PIP ini diprioritaskan kepada peserta didik yang memenuhi syarat. Ada tiga syarat yang harus dipenuhi yaitu :
1. setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP. Siswa wajib menyimpannya dengan baik dan jangan sampai hilang.
2. dana hanya boleh dimanfaatkan untuk kepentingan personal pendidikan seperti biaya transportasi dan uang saku,membeli perlengkapan sekolah atau kursus, dan membayar biaya praktik atau biaya uji kompetensi
3. siswa tidak putus sekolah dan harus belajar dengan rajin,disiplin dan tekun.
Dana PIP yang diberikan pemerintah kepada siswa sesuai dengan jenjang pendidikannya. Seperti yang dilansir dari laman pip. kemendikbud besarnya dana adalah sebagai berikut :
1. SD/MI/sederajat sebesar Rp 225.000,-/semester atau Rp 450.000,-/tahun
2. SMP/MTs/sederajat Rp 375.000,-/semester atau Rp 750.000,-/tahun
3. SMA/SMK/MA/ sederajat sebesar Rp500.000,-/semester atau Rp 1.000.000,-/tahun.
Apabila KIP hilang, dapat dilaporkan melalui 4 (empat) cara yaitu :
1. Melaporkan melalui laman pengaduanpip.kemendikbud.go.id
2. Sms ke nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929
Dengan format : Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
3. Kirim email ke pengaduan@kemendikbud.go.id
4. Hubungi nomor telepon 021 5703303 atau 021 57903020
Demikian ulasan mengenai pencairan dana peserta didik melalui dana PIP. Semoga bermanfaat***
Sumber: PIP Kemendikbud