OPINIJATENG.com-Jum’at 22 Oktober 2021, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) kembali melakukan pelepasliaran Orangutan.
Primata endemik Indonesia ini dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya, setelah di-rescue dari salah satu kompleks perkantoran di areal kerja perusahaan pertambangan PT Kaltim Prima Coal (KPC).
BACA JUGA: Ternyata, Inilah Manfaat Capung untuk Manusia
Orang utan yang dilepasliarkan ini sudah berusia lebih dari 20 tahun. Pelepasliaran ini dilakukan bersama BKSDA Kalimantan Timur dengan Center for Orangutan Protection (COP) Berau, KPHP Berau Barat, PT KPC dan masyarakat kampung Lesan Dayak, di Hutan Lindung Sungai Lesan, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.(Sumber: Akun resmi Instagram konservasi_ksdae)***