OPINIJATENG.COM-Rencana pemerintah untuk menggabungkan Nomor Induk Penduduk (NIK) Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah sejak lama. Dimana, pemilik NIK KTP akan sama dengan NPWP.
Mengetahui rencana penggabungan NIK KTP dengan NPWP tentu saja membuat masyarakat tanda tanya dan khawatir jika akan diwajibkan membayar pajak untuk semua golongan. Jangan khawatir karena tidak semua pemilik NPWP akan kena pajak.
Tidak semua pemilik NPWP dikenakan pajak meski NIK KTP digabungkan.
Ada banyak alasan dari penggabungan ini, salah satunya untuk mendapatkan data akurat Wajib Pajak (WP). Sehingga langkah ini dianggap paling efektif untuk tertib administrasi.
BACA JUGA Permendikbud No. 30/2021 Permen “Manis yang Beracun”
Dikutip dari laman instagram @ditjenpajakri, jika sebelumnya Wajib Pajak(WP) mendaftarkan diri ke kantor pajak untuk mendapatkan NPWP, maka untuk sekarang NIK akan terintegrasi langsung dari NIK menjadi NPWP sehingga akan mempermudah adminstrasi perpajakan dan mempermudah Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memperoleh NPWP.
Harapannya, masyarakat tidak lagi ada alasan untuk menghindari pajak atau tidak bayar pajak karena tidak memiliki NPWP.
Penggabungan NIK KTP dan NPWP akan berlaku 2023. Artinya, untuk saat ini semua aktivitas yang menggunakan NPWP masih berlaku seperti biasa.
Namun, masyarakat jangan khawatir karena tidak semua yang memiliki NIK harus menjadi wajib pajak atau membayar pajak. Karena kewajiban pajak tergantung dari adanya kewajiban subjektif dan objektif.
BACA JUGA Stephanie Poetri Tampil Live di LA, Titi DJ Bangga Hingga Menangis Haru Memeluk TV
Menurut Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak tidak berubah, yakni tetap Rp 4,5 juta per bulan untuk wajib pajak orang pribadi lajang, serta Rp 4,5 juta per bulan kepada WP sudah kawin dan Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal per orang.
Artinya, masyarakat dengan penghasilan Rp 4,5 juta perbulan tidak dikenakan membayar pajak.
Dengan penggabungan NIK KTP dan NPWP, masyarakat jangan khawatir karena tidak semua wajib pajak dikenakan pajak penghasilan. (Sumber ditjenpajakri)***