By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Reading: Cegah Varian Omicron Masuk Indonesia, Kemenhub Atur Perjalanan Internasional
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • Us Today
  • Us Today
  • Us Today
  • World
  • World
  • World
  • Economy
  • Economy
  • Economy
  • Business
  • Business
  • Business
  • Industry
  • Industry
  • Industry
  • Politics
  • Politics
  • Politics
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
News

Cegah Varian Omicron Masuk Indonesia, Kemenhub Atur Perjalanan Internasional

Sri Setiyowati
Last updated: 29 November 2021 12:16 12:16
By Sri Setiyowati
3 Min Read
Share
Peraturan Terbaru Perjalanan Ke Luar Negeri Berlaku Mulai Tanggal 7 Januari 2022, Begini Aturannya.
Peraturan Terbaru Perjalanan Ke Luar Negeri Berlaku Mulai Tanggal 7 Januari 2022, Begini Aturannya.
SHARE

OPINIJATENG.COM- Covid-19 varian baru yakni varian B.1.1.529 atau Omicron mulai masuk ke beberapa negara. Untuk mencegah masuknya di Indonesia Kementerian Perhubungan merilis aturan perjalanan internasional.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan surat edaran (SE) Kemenhub yang terbit Senin, 29 November 2021.

Pencegahan melalui pembatasan masuknya moda transportasi baik udara, laut maupun darat mulai dilakukan penyesuaian dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul tranportasi seperti bandara, pelabuhan dan pos batas negara (PLBN).

Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional yang merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.

BACA JUGA:Jelang Nataru 2022, Kapolres Semarang Perketat Pesta Kembang Api

Surat edaran Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19.

Kemenhub membuat kebijakan baru untuk mencegah varian baru berkembang di Indonesia. Kebijakan tersebut antara lain

1. menutup/melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhri dari 11 negara yakni : afrika selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Ewsatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong

2. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut wajib melakukan karantina selama 14×24 jam

3. Meningkatkan waktu karantina menjadi 7×24 jam bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di uar dari 11 negara tersebut.

BACA JUGA:PPKM Level 3, Mendagri Keluarkan 7 Peraturan untuk Seluruh Wilayah Indonesia

“Kami akan terus mencermati perkembangan dinamika di lapagan dan akan berkoordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan terkait Satgas Covid-19, Kemenkes, Kemenkumham, TNI/Polri, serta unsur terkait lainnya. Kami juga akan menginstruksikan kepada semua operator sarana dan prasarana transportasi untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan juga mengawasi pelaksanaan dari surat edaran kemnhub di lapangan,” tambah Menhub Budi Karya.

Berdasarkan informasi dari Satgas Covid-19, saat ini telah ditemukan varian baru Covid-19 Omicron di Afrika Selatan dan telah meluas penyebarannnya ke beberapa negara.

Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya melindungi warga negara Indonesia dari kasus importasi. WHO telah menetapkan varian baru Covid-19 Omicron sebagai variant of concern (VOC) atau varian yang mengkhwatirkan. (sumber kemenhub. hubla.dephub.go.id)***

You Might Also Like

PT PLN Indonesia Power UBP Semarang Dukung NZE melalui Program Konversi Green Hydrogen menjadi Amonia untuk Bahan Bakar PLTU
Staf Ahli Menag: Jangan Jadikan Pernikahan sebagai Bahan Lelucon
Resmikan Gedung Menara USM, Mahfud MD Berharap Bisa Bangun SDM Unggul dalam Keilmuan dan Karakter
Gempa Bumi 6.7 Magnitudo Mengguncang Sumur Banten
Pelatihan Program PKB MTs, Resmi Dilaksanakan Pertengahan Oktober
TAGGED:Covid-19kemenhubvarian omicron
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 4 Halaman 45, 46, 47, 48, 49, 50 Pembelajaran 5 Sub Tema 1 Aku dan Cita-Citaku
Next Article Hindari 5 hal ini setelah makan Setelah Makan Jangan Lakukan 5 Hal Ini, Nomor 3 Ternyata Harus Dihindari
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Azzahra, Pramuka Garuda SMA Negeri 1 Banjarnegara: Sang Juara Eagle Scout Penegak Putri 2026,
Banjarnegara Jateng
Zulfikar Al Habsy, Sosok Pemuda Inspiratif Banjarnegara Lolos Paskibraka Provinsi Jawa Tengah
Pendidikan
Pramuka Garuda Penegak SMA Negeri 1 Banjarnegara Bersiap Diri dalam Lomba ESA Tingkat Provinsi Jawa Tengah
News
68 Peserta Resmi Ikuti Pradana Wiyata Permadani Banjarnegara Angkatan XIII
Banjarnegara
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”55″]

© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?