OPINIJATENG.COM- Covid-19 varian baru yakni varian B.1.1.529 atau Omicron mulai masuk ke beberapa negara. Untuk mencegah masuknya di Indonesia Kementerian Perhubungan merilis aturan perjalanan internasional.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan surat edaran (SE) Kemenhub yang terbit Senin, 29 November 2021.
Pencegahan melalui pembatasan masuknya moda transportasi baik udara, laut maupun darat mulai dilakukan penyesuaian dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul tranportasi seperti bandara, pelabuhan dan pos batas negara (PLBN).
Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional yang merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.
BACA JUGA:Jelang Nataru 2022, Kapolres Semarang Perketat Pesta Kembang Api
Surat edaran Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19.
Kemenhub membuat kebijakan baru untuk mencegah varian baru berkembang di Indonesia. Kebijakan tersebut antara lain
1. menutup/melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhri dari 11 negara yakni : afrika selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Ewsatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong
2. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut wajib melakukan karantina selama 14×24 jam
3. Meningkatkan waktu karantina menjadi 7×24 jam bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di uar dari 11 negara tersebut.
BACA JUGA:PPKM Level 3, Mendagri Keluarkan 7 Peraturan untuk Seluruh Wilayah Indonesia
“Kami akan terus mencermati perkembangan dinamika di lapagan dan akan berkoordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan terkait Satgas Covid-19, Kemenkes, Kemenkumham, TNI/Polri, serta unsur terkait lainnya. Kami juga akan menginstruksikan kepada semua operator sarana dan prasarana transportasi untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan juga mengawasi pelaksanaan dari surat edaran kemnhub di lapangan,” tambah Menhub Budi Karya.
Berdasarkan informasi dari Satgas Covid-19, saat ini telah ditemukan varian baru Covid-19 Omicron di Afrika Selatan dan telah meluas penyebarannnya ke beberapa negara.
Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya melindungi warga negara Indonesia dari kasus importasi. WHO telah menetapkan varian baru Covid-19 Omicron sebagai variant of concern (VOC) atau varian yang mengkhwatirkan. (sumber kemenhub. hubla.dephub.go.id)***