OPINIJATENG.COM – BP4 Jateng mengusulkan agar bimbingan pranikah diwajibkan. Hal ini melihat banyaknya kasus perceraian.
Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Provinsi Jateng berharap pembekalan pranikah menjadi kewajiban dalam persyaratan pernikahan.
Kepala BP4 Provinsi Jawa Tengah Dr. KH. Nur Khoirin, M.Ag, menyampaikan pembekalan saat audiensi dengan Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Tengah Atikoh Ganjar Pranowo yang juga penasihat BP4 Jateng, di Rumah Dinas Gubernur (Puri Gedeh), Selasa (11/1/2022).
Menurutnya, sebagai syarat pranikah pemberian bekal tidak hanya sekilas sebagai syarat, tapi secara menyeluruh. Mulai dari bagaimana mengenal pasangan, hukum pernikahan, manajemen keuangan keluarga, menyelesaikan persoalan keluarga, dan sebagainya.
BACA JUGA :Ironis, 86 % Rumah Tahfiz tidak Memiliki Hafiz-Hafizah, Umat Diminta Cermat Memilih
“Jika tidak ada persiapan, keluarga akan menjadi lebih rapuh. Terutama mereka yang masih berusia muda. Jadi, kami berharap bimbingan perkawinan menjadi kewajiban dalam pencatatan perkawinan. Tidak hanya memberikan edukasi, tapi juga keterampilan, termasuk bahaya stunting,” beber Nur Khoirin.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2020 perceraian di Jawa Tengah masih 72.997 kasus. Penyebabnya, sebagian besar karena masalah kecil yang terakumulasi tanpa penyelesaian.
Untuk itu, butuh upaya bersama agar bisa menekan kasus perceraian, khususnya bimbingan pranikah dalam menyiapkan mental pasangan.
Pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak dalam mencegah perceraian. Kerjasana dengan BKKBN, hingga perguruan tinggi. Waktu yang tepat sebelum wisuda, mahasiswa mendapat bimbingan keluarga sakinah agar ketika nantinya menikah, tidak terjadi lagi perceraian.
BACA JUGA : Bahaya Vape bagi Kesehatan Paru-paru dan Gigi
“Saya juga mengusulkan adanya Bengkel Perkawinan yang ada di tingkat kelurahan atau desa. Kelurahan adalah tempat masyarakat bisa berkonsultasi terkait masalah yang dihadapi,” ujar Nur Khoirin.
Ketua TP PKK Jateng Atikoh Ganjar Pranowo mengakui, perceraian masih menjadi pekerjaan rumah (PR) luar biasa. Apalagi, sekarang masa pandemi yang memengaruhi kesehatan mental masyarakat, yang berakibat risiko perceraian menjadi lebih tinggi.
Karenanya, Atikoh mendukung jika bimbingan pranikah menjadi syarat wajib menjelang pernikahan. Sehingga diharapkan lebih menguatkan ketahanan keluarga pascamenikah. Tak hanya itu, pendampingan terhadap pasangan yang tengah bermasalah juga diperlukan, agar dapat mencegah perceraian.
“Entitas terkecil negara adalah keluarga. Jika keluarga kuat, negara akan kuat. Makanya, penanganan dari hulu sampai hilir penting dilakukan bersama-sama. Perlu juga dibuat hotline untuk sarana konsultasi bagi pasangan yang sudah menikah, namun yang perlu diperhatikan kode etik tetap harus dipegang,” tandasnya.***