By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Reading: Pelaku Pembuat Konten Video Asusila Sesama Jenis Naik Ketahap Proses Kejaksaan, Begini Selengkapnya
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • Us Today
  • Us Today
  • Us Today
  • World
  • World
  • World
  • Economy
  • Economy
  • Economy
  • Business
  • Business
  • Business
  • Industry
  • Industry
  • Industry
  • Politics
  • Politics
  • Politics
Search
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Jateng

Pelaku Pembuat Konten Video Asusila Sesama Jenis Naik Ketahap Proses Kejaksaan, Begini Selengkapnya

admin opini
Last updated: 5 April 2022 10:30 10:30
By admin opini
5 Min Read
Share
Kejaksaan Negeri Banjarnegara menerima dua pelaku pembuat video asusila dari penyidik Unit PPA Polres Banjarnegara pada Kamis, 31 Maret 2022
SHARE

OPINIJATENG.COM – Pelaku pembuat konten video asusila sesama jenis naik ketahap proses Kejaksaan.

Kejaksaan Negeri Banjarnegara menerima dua pelaku pembuat video asusila dari penyidik Unit PPA Polres Banjarnegara

Kasus pembuat video asusila (pornografi) yang dilakukan oleh 2 remaja naik ketahap proses hukum ke Kejaksaan, dua pelaku pembuat video asusila diterima Kejaksaan Negeri Banjarnegara dari penyidik Unit PPA Polres Banjarnegara pada Kamis, 31 Maret 2022.

BACA JUGA: Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor Perlu Ditingkatkan

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Triantono, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Yasozisokhi Zebua, SH, MH menjelaskan, bahwa tersangka pelaku pembuat video asusila yakni (JA/24 tahun) dan (YVD/17 tahun) yang masih berstatus pelajar.

Kedua tersangka diterima oleh Jaksa Nasruddin, SM, MH yang saat pemeriksaan oleh Jaksa, kedua pelaku mengakui perbuatannya.

Perbuatan tersebut berawal ketika (YVD/17 tahun) kenalan dengan (JA/24 tahun) melalui aplikasi online bernama WALA (aplikasi yang berisi para gay/pecinta sejenis) mengajak kenalan.

Beberapa hari kemudian tepatnya hari Minggu 23 Januari 2022 keduanya bertemu dan pergi kearea persawahan sepi di daerah mandiraja lalu keduanya melakukan hubungan badan sesama jenis, sambil melakukan perekaman dengan menggunakan Handphone miliknya.

BACA JUGA: LP2M Unwahas dan LPPM Unisnu Jepara Jalin Kerja Sama

Setelah melakukan perbuatan tersebut JA memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada YVD dan meminta ijin rekaman video tersebut di upload di Twiter dan YVD pun mengijinkan.

Lalu JA mengupload cuplikan rekaman video asusila yang mereka lakukan diaplikasi akun twiter miliknya.

Kemudian Selasa 25 Januari 2022 JA kembali mengajak YVD melakukan hubungan badan sejenis dilokasi area persawahan daerah Mandiraja.

Aksi tersebut kembali direkam dengan menggunakan kamera ponsel milik JA dan diupload di akun Twitternya, setelah aksi kedua YVD lansung menginap dirumah JA selama 2 Hari.

Aksi ketiga kembali dilakukan pada kamis tanggal 27 Januari 2022 dimana JA mengajak YVD kembali membuat rekaman video ketiga.

BACA JUGA: SKK Migas-Pertamina Tandatangani Perubahan, Perjanjian Penunjukan Penjual Minyak Mentah

JA menyuruh YVD mengenakan seragam sekolah, namun berhubung YVD tidak membawa seragam sekolah lalu JA menyiapkan seragam sekolah milik saudaranya, alat ring light, dan sepatu sneaker putih.

Setelah peralatan atau perlengkapan siap kemudian keduanya pergi ke sebuah area persawahan Desa Kalilandak, Kecamatan Purwareja Klampok dan di lokasi tersebut keduanya kembali melakukan hubungan badan sejenis dengan merekam menggunakan Handphone yang sebelumnya dipasangi Ring Light.

Setelah rekaman video tersebut jadi kemudian JA kembali mengupload video durasi pendek tersebut di akun twiter milik JA.

Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH, MH lebih lanjut menjelaskan bahwa dari beberapa rekaman cuplikan Video tersebut JA yang diupload melalui Aplikasi Twitter.

Dalam unggahan Twitter tersebut diberijudul “Nyulik Berondong Pulang Sekolah Dulu Buat Melampiaskan Kesangean Fullnya Join Telegram Ya Not For Free,”

Dan kemudian jika ada orang yang tertarik menonton rekaman video secara full, maka harus membayar kepada JA terlebih dahulu sebesar Rp150 ribu, yang ditransfer ke rekening bank milik JA atau dapat melalui Aplikasi DANA dan Aplikasi OVO.

BACA JUGA: Taushiyah Sambut Ramadhan 1443 H Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Tengah

Setelah dilakukan pembayaran, kemudian akan memasukan seseorang tersebut pada aplikasi telegram milik JA dengan nama “Julian Private” dan setelah tergabung dalam Grub Telegram dapat menonton rekaman video asusila JA dengan YVD tersebut secara full dengan durasi panjang.

Konten video Pornografi tersebut yang terbagi menjadi beberapa bagian atau part dan sudah mendapatkan like (disukai) sebanyak 4.146 oleh pengguna akun twitter.

Serta sebanyak 1.669 pengguna akun twitter telah meretweet unggahan video Pornografi tersebut dengan 18 kutipan.

Terhadap (JA/24 tahun) terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 e UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

Serta sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) atau pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, sementara (YVD/17 tahun) terancam pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,-

Sebagaimana diancam dalam Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.***

You Might Also Like

PPKM Banyumas Turun Jadi Level 2, Bupati Minta Jangan Euforia, Tetap Patuhi Prokes
PMI Banjarnegara dan Semagara Hibur Anak-anak di Sekolah Darurat Erupsi Semeru
Bahasa Panginyongan Banyumas Raya Warisan Majapahit
Kapolres Salatiga Ganti Puluhan Bendera Merah Putih Milik Warga yang Lusuh dan Bagikan Sembako
Musda MUI Ke-10 Harus Bermanfaat bagi Masyarakat dan Pemkab Banjarnegara
TAGGED:BanjarnegaraKejaksaan NegeriPelakupembuat kontenvideo asusila
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Prof Ahmad Rofiq Ramadhan Membakar Karat dan Dosa
Next Article Prof Ahmad Rofiq: Ini Tujuh Amalan Utama Ramadhan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

SD Muhammadiyah Danaraja Sukses Gelar Perjusa di Pinggir Kali Balaran Merden, Pembina HW Berharap Anak Pulang Membawa Nilai Kebaikan
Banjarnegara Pendidikan
Azzahra, Pramuka Garuda SMA Negeri 1 Banjarnegara: Sang Juara Eagle Scout Penegak Putri 2026,
Banjarnegara Jateng
Zulfikar Al Habsy, Sosok Pemuda Inspiratif Banjarnegara Lolos Paskibraka Provinsi Jawa Tengah
Pendidikan
Pramuka Garuda Penegak SMA Negeri 1 Banjarnegara Bersiap Diri dalam Lomba ESA Tingkat Provinsi Jawa Tengah
News
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Quick Link

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi Opini

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”55″]

© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?