18 April 2026 03:02

Hati-Hati Jangan Sembarangan Cover Lagu, Denda Besar Menanti!

0
cover lagu

Ini tanggapan ahli hukum mengenai cover lagu/Dok.pribadi/Canva

OPINI JATENG.COM- Webinar dengan judul “Perlindungan Hukum Pada Hak Cipta Karya Musik di Era Digital” yang diadakan oleh Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta,Jum’at, 28 Mei 2022.

Tujuan dari webinar ini adalah mengedukasi masyarakat agar lebih bijak dan melek hukum terkait karya cipta seni, khususnya seni musik. Hal itu dilatarbelakangi dengan pesatnya teknologi yang memudahkan para pencipta musik untuk menyebarluaskan karyanya, juga memudahkan para penikmat musik untuk mengakses dengan leluasa.

BACA JUGA:Pengembangan Desa Wisata Berbasis Kearifan Lokal di Desa Waleng, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri

Di era digital ini, banyak kemudahan terjadi. Salah satunya kemudahan mendapat akses informasi melalui internet. Di internet kita dapat dengan mudah mengakses platform seperti Youtube untuk mendengarkan lagu atau menonton video.

Banyak yang dengan mudah mengakses musik-musik original dan dibuat ulang dengan setting dan aransemen yang berbeda. Bahkan, ada yang lebih terkenal dari musik originalnya.

Salah satu narasumber dari webinar tersebut, Tedy Eka Supriyandi, seorang komposer dan founder dari Gitabumi Voices, menjelaskan secara runut awal mula musik terkenal dari era klasik hingga era musik digital sampai sekarang ini.

BACA JUGA:Manfaat Senam Pagi bagi Warga yang Minim Risiko

Kemudahan music digital sudah banyak dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab baik sengaja atau tidak sengaja ingin meraup keuntungan di bidang ekonomi. Dimulailah adanya era pembajakan, plagiarisme, bahkan cover-cover musik di media sosial yang bahkan hasil gubahannya mampu menandingi karya original dari musisinya.

Bagaimana hukum memandang hal tersebut?
Tergantung dari seberapa besar apa dampak yang dihasilkan dari kegiatan seperti cover lagu dan semisalnya. Jika tidak terlalu berpengaruh dan hanya menggunakan sebaris dua baris melodi masih dianggap tidak melanggar hak cipta.

Jika melakukan perekaman dengan lagu original lalu diubah dengan perangkat profesional seperti merekam di studio rekaman, menggunakan kostum yang sedemikian rupa, sampai hasilnya dapat mengalahkan hasil karya asli, dan meraup uang yang besar, cover lagu semacam itu adalah termasuk pelanggaran.

BACA JUGA:Cara Berkomunikasi dengan Senior, Prof Tri Joko Raharjo: Sentuhlah Dia Tepat di Hatinya

Rianda Dirkareshza, S.H, M.H, dosen fakultas hukum UPN Veteran Jakarta memaparkan upaya represif dilakukan dengan cara penegakan melalui hukum pidana menurut Pasal 99 Ayat (1) UUHC dan gugatan perdata pada pelaku terhadap lagu yang digunakan untuk kegiatan komersial berdasarkan Pasal 113 Ayat (3) UUHC.

Solusi untuk pelanggaran hak cipta yang sudah banyak terjadi adalah dengan melindungi hak cipta karya sendiri dan orang lain dengan memahami hal-hal terkait hukum hak cipta musik. Hal tersebut harus dilakukan agar bisa atasi dengan sigap apabila terjadi pelanggaran terhadap karya sendiri maupun orang lain.

Kemudian, pelaku pelanggaran harus diberi pemahaman terkait hukuman atas pelanggarannya tersebut, yaitu dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

BACA JUGA:7 Tips agar Bertahan Lama dan Merasa Nyaman di Kantor

Namun, menurut Tedy, hal tersebut belum banyak diketahui oleh kedua belah pihak. Pencipta mungkin belum mengetahui hukum yang bisa melindungi hak ciptanya. Begitu pula orang-orang yang melakukan tindak pelanggaran baik sengaja maupun tidak sengaja telah merugikan hak ekonomi pencipta. Mereka belum mengetahui adanya hukum yang melindungi karya cipta tersebut.

Tedy menyayangkan hal tersebut dengan memberi saran bahwa seharusnya lebih diketatkan lagi hukum yang melindung hak cipta musisi. Bukan hanya itu, ia berharap agar edukasi terkait hukum hak cipta musik ini ditingkatkan, sehingga tidak terjadi lagi kerugian yang dialami oleh kedua belah pihak.

Webinar inilah salah satu contoh dalam menyebarkan edukasi terkait hukum hak cipta karya musik.

Ditulis oleh Sarah Fauziah, ibu rumah tangga, penulis dan peserta Kelas Artikel Reportase Bestie_belajar nulis cerita fiksi. Jika ingin belajar menulis fiksi dan bergabung kelas Bestie bisa menghubungi bit.ly/Sariagustia.***

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version