22.6 C
Central Java
Sabtu, 18 Mei 2024

Menag Gus Yaqut Didesak Copot Prof Imam Taufiq dari Jabatan Rektor, Ini Pernyataan Forum Guru Besar dan Dosen UIN Walisongo Semarang

Banyak Dibaca

OPINIJATENG.COM – SEMARANG – Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut didesak untuk mencopot Rektor Prof Dr Imam Taufiq MAg dari jabatan Rektor UIN Walisongo Semarang.

Desakan itu disampaikan oleh Forum Guru Besar dan Dosen UIN Walisongo Semarang dalam pernyataan sikap yang disampaikan ke opinijateng.com usai mengadakan rapat di sebuah rumah makan di Kecamatan Ngaliyan Semarang, Kamis 31 Agustus 2023.

“Kami mendesak Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk mencopot Prof Imam Taufiq dari jabatan rektor UIN Walisongo Semarang. Desakan itu kami sampiakan ke Menag Gus Yaqut jika Prof Imam Taufiq tidak mau mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan Rektor UIN Walisongo Semarang,” jelas Ketua Forum Guru Besar dan Dosen UIN Walisongo Semarang Prof Dr H Abdul Hadi MA didampingi Sekretaris Dr H Akhmad Arif Junaedi kepada opinijateng.com dan sejumlah awak media, Kamis, 31 Agustus 2023.

BACA JUGA: 90 Peserta Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan XII Tahun 2023 Dinyatakan Lulus

Lebih jauh Prof Abdul Hadi menambahkan, desakan agar Ptrof Imam Taufiq mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan Rektor UIN Walisongo Semarang karenadikarenakan situasi kepemimpinan sudah tidak kondusif dan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan diri sendiri.

“Seperti pengangkatan tim verifikasi yang melanggar Statuta UIN Walisongo dan mengabaikan eksistensi Senat UIN Walisongo sebagai institusi tertinggi yang bertanggung jawab dalam bidang akademik,” jelas Ketua Forum Guru Besar dan Dosen UIN Walisongo Semarang Prof Dr H Abdul Hadi MA.

Hadir dalam pertemuan Forum Guru Besar dan Dosen UIN Walisongo Semarang, Kamis, 31 Agustus 2023 itu para guru besar (profesor dan doktor) antara lain Abdul Hadi, Ahmad Rofiq, Ahmad Gunaryo, Muslih Shobir, Musahadi, Muhsin Jamil, Fatah Syukur, Imam Yahya, Fattah Idris, Nur Khoirin, Abu Hafsin, Moh. Sulthon, Muhyar Fanani, Ahmad Arief Junaidi, Eman Sulaeman, Rokhmadi, dan Abdul Hamid.

“Ya, atas dasar keprihatinan yang mendalam, maka kami, anggota Forum Guru Besar dan Dosen UIN Walisongo Semarang berkumpul di sini membahas adanya dugaan plagiasi terhadap beberapa karya ilmiah yang dilakukan oleh Sdr Prof Dr Imam Taufiq MAg, Rektor UIN Walisongo Semarang. Da, mencermati pemberitaan yang berkembang beberapa hari terakhir ini, maka kami Forum Guru Besar dan Dosen UIN Walisongo Semarang menyatakan sikap keprihatinan yang mendalam, dan mendesak Rektor Prof Dr Imam Taufiq MAg mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan Rektor UIN Walisongo Semarang,” jelas Ketua Forum Guru Besar dan Dosen UIN Walisongo Semarang Prof Dr H Abdul Hadi MA didampingi Sekretaris Forum Dr H Akhmad Arif Junaedi.

BACA JUGA: 1.250 Pembimbing Haji dan Umroh Tersertifikasi, Pelayanan Pasti Lebih Maksimal

Lebih jauh Forum Guru Besar dan Dosen UIN Walisongo Semarang itu juga mengajukan 4 permohonan :

1. Mendesak agar saudara Prof. Dr. Imam Taufiq, M.Ag. mengundurkan diri secara suka rela dari jabatan Rektor UIN Walisongo Semarang. Hal ini dikarenakan situasi kepemimpinan sudah tidak kondusif dan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan diri sendiri seperti pengangkatan tim verifikasi yang melanggar Statuta UIN Walisongo dan mengabaikan eksistensi Senat UIN Walisongo sebagai institusi tertinggi yang bertanggung jawab dalam bidang akademik.

2. Memohon dengan hormat kepada Bapak Menteri Agama Republik Indonesia untuk mencabut SK Perpanjangan Rektor UIN Walisongo dan sekaligus menggugurkan pencalonan saudara Prof. Dr. Imam Taufiq, M.Ag. sebagai Rektor UIN Walisongo Periode 2023-2027;

BACA JUGA: Shin Tae Yong dan Indra Sjafri Antusias Saksikan FIBA World Cup 2023

3. Memohon dengan hormat kepada Bapak Menteri Agama Republik Indonesia untuk segera mengangkat dan melantik Rektor UIN Walisongo Semarang dari calon yang terbaik (selain Prof. Dr. Imam Taufiq, M.Ag.), karena periode jabatan Rektor sekarang sudah berakhir pada tanggal 23 Juli 2023;

4. Mendesak Senat Akademik UIN Walisongo untuk membentuk tim independen guna melakukan penelusuran dan kajian secara objektif terhadap dugaan plagiasi dari karya-karya Prof. Dr. Imam Taufiq, M.Ag. yang lain.

“Demikian pernyataan sikap dan permohonan ini kami ajukan secara sungguh-sungguh dengan penuh tanggung jawab,” kata Ketua Forum dan Sekretaris, Prof. Dr. H. Abdul Hadi, M.A. dan Dr. H. Akhmad Arif Junaedi.

Kronologi Terjadinya Plagiasi

Dalam forum itu Prof. Dr. H. Abdul Hadi, M.A. dan Dr. H. Akhmad Arif Junaedi didukung penuh oleh anggota Forum Guru Besar dan Dosen UIN Walisono Semarang menjelaskan bahwa dugaan plagiasi yang dilakukan oleh sdr. Prof. Dr. Imam Taufiq, M.Ag. bermula dari penulisan laporan penelitian tahun 2015 dengan judul Konsep Hilal dalam Perspektif Tafsir al-Qur’an dan Astronomi Modern (Integrasi dalam Konteks Keindonesiaan) (Diktis, 2015) yang didanai oleh Diktis pada tahun 2015.

BACA JUGA: Kalahkan Karanganyar, Sragen Juara Umum Baznas Jateng Award 2023

Penelitian tersebut mengambil sebagian besar ide dan materi dari tesis saudara Muh. Arif Royyani dengan judul Memadukan Konsep Hilal dalam Tafsir al-Qur’an dan Astronomi Modern (Pascasarjana IAIN Walisongo, 2011) tanpa merujuk secara tepat dan memadai sebagaimana diatur melalui Permendiknas no.17/2010, pasal 1 ayat 1.

Pada tahun 2019, Forum Silaturahmi Guru Besar UIN Walisongo menerima aduan dari dua guru besar terkait kemiripan dua karya tersebut.

Setelah menelaah kemiripannya, akhirnya Forum Silaturrahmi Guru Besar UIN Walisongo mengirimkan surat ke Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui surat tertanggal 10 Desember 2019 perihal laporan dugaan plagiasi karya ilmiah atas nama Prof. Dr. Imam Taufiq, M.Ag.

Surat tersebut ditandatangani oleh Prof. Dr. Mujiono, M.A. dan didukung oleh 5 profesor senior UIN Walisongo yang juga anggota senat UIN Walisongo.

BACA JUGA: 3 Tahun Terhenti karena Pandemi, Senin, 28 Agustus 2023, Baznas Jateng Award 2023 Kembali Digelar

Surat laporan tersebut kemudian direspons oleh Plt. Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui surat bernomor: 134/EY/2020 tertanggal 15 Januari 2020 perihal dugaan plagiat Prof. Imam Taufiq yang ditujukan ke Rektor UIN Walisongo yang berisi permohonan tindak lanjut permasalahan tersebut dan melaporkan hasil klarifikasinya kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Selanjutnya, Dirjen Pendis ternyata juga menerima surat dari Forum Guru Besar UIN Walisongo terkait hal yang sama.

Dirjen Pendis kemudian menginstruksikan melalui surat bernomor: B-542.2/DJ.I/PP.02.2/02/2020 tertanggal 28 Februari 2020 kepada Rektor UIN Walisongo untuk memberikan klarifikasi atas dugaan itu namun Rektor UIN Walisongo tidak mengindahkan instruksi tersebut.

Rektor juga tidak mengkomunikasikannya dengan Ketua Senat UIN Walisongo, sehingga Ketua Senat tidak mendapatkan informasi apapun tentang adanya instruksi tersebut.
Ketua Senat baru mengetahui surat tersebut setelah menerima surat permohonan fatwa dari Direktur Pascasarjana pada 17 Mei 2023 tentang hilangnya dokumen cetak dan soft file dari disertasi dan dua tesis yang ditulis oleh Muh. Arif Royyani dari ruang 2 penyimpanan dokumen karya ilmiah di Pascasarjana.

BACA JUGA: Beban Sejarah Pengurus BKM 34 Provinsi?

Surat permohonan fatwa tersebut bernomor: 676/Un.10.9/D/DA.00/05/2023 tertanggal 17 Mei 2023. Selain itu, Rektor juga tidak mengkomunikasikan istruksi Dirjen Pendis itu kepada Forum Silaturahmi Guru Besar UIN Walisongo.

Forum Silaturahmi Guru Besar justru menerima pengakuan dari Sdr. Muh. Arif Royyani tentang adanya pemantauan gerak-gerik, pengancaman, dan paksaan untuk menolak adanya plagiasi dari Sdr. Prof. Dr. Imam Taufiq, M.Ag. sejak yang bersangkutan menjadi Rektor UIN Walisongo hingga kronologi ini dibuat.

Hingga akhir tahun 2022, berhubung rektor tidak segera memberikan klarifikasi seperti yang diminta, Direktur SD Kemendikbud mengirimkan surat untuk yang kedua kalinya ke Dirjen Pendis melalui surat bernomor: 5207/E4/DT.04.01/2022 tertanggal 24 November 2022 perihal permohonan klarifikasi atas dugaan plagiasi atas nama Prof. Imam Taufiq (UIN Walisongo Semarang).

Surat itu berisi penegasan surat sebelumnya tentang permohonan klarifikasi dari Rektor UIN Walisongo, pemberitahuan tentang belum adanya klarifikasi darinya, dan permohonan klarifikasi kepada Direktur Jenderal Pendis tentang kebenaran laporan Forum Silaturahmi Guru Besar UIN Walisongo. Namun surat itu juga tidak mendapatkan jawaban baik dari Rektor UIN Walisongo sendiri maupun dari Dirjen Pendis.

BACA JUGA: Diginikan oleh Gubernur Ganjar Pranowo, Pelaksana Pengelola MAJT Semarang Langsung Siapkan 9 Program Unggulan

Setelah tiga setengah tahun tiada jawaban dari Rektor UIN Walisongo dan Dirjen Pendis tentang kebenaran laporan Forum Guru Besar UIN Walisongo, tiba-tiba muncul siaran pers yang dilakukan oleh Prof. Dr. Erfan Soebahar, M.Ag. yang ditandatanganinya pada 12 Agustus 2023 selaku Ketua Tim Verifikasi yang isinya menegaskan ketiadaan plagiasi yang dilakukan oleh sdr. Prof. Dr. Imam Taufiq, M.Ag.

Selain itu secara tiba-tiba juga beredar dokumen jawaban dari pihak Rektor UIN Walisongo bernomor: 5436/Un.10.0/R2/PP.00.9/12/2022 tertanggal 7 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Wakil Rektor II UIN Walisongo yang dilampiri surat tugas bernomor B-123/Un.10.0/R2/KP.02.03/01/2020 untuk tim verifikasi dan penelaahan aduan plagiarism yang ditandatangani oleh Wakil Rektor II pada tanggal 20 Januari 2020 beserta laporan hasil tugasnya yang ditantangani oleh Ketua Tim bernama Prof. Dr. H. Moh. Erfan Soebahar, M.Ag. pada tanggal 28 Januari 2020.

Kemunculan secara tiba-tiba dua dokumen ini mengagetkan civitas akademik UIN Walisongo dan langsung menjadi perdebatan di kampus. Perdebatan mulai menemui titik terang setelah adanya penelusuran secara sukarela oleh sdr. Daviq Rizal (seorang dosen muda 3 penggemar IT) tentang kapan dokumen tiba-tiba itu dibuat.

Setelah ditelusuri oleh sdr. Daviq Rizal, ternyata file surat itu dibuat pada tanggal 7 Agustus 2023 jam 06.25 dengan Samsung Electronics, Komputer kantor Drive D. Dengan kata lain, dokumen tiba-tiba tersebut ditandatangani tidak sesuai dengan masa pembuatan dokumen. Dokumen Wakil Rektor II tersebut ditandatangani mundur 8 bulan dan 24 bulan ke belakang.

BACA JUGA: Para Ulama dan Kiai Banyak Membantu Ganjar selama Memimpin Jateng

Mengingat senat tidak pernah dilibatkan dalam penyelesaian kasus plagiasi ini, maka pihak-pihak yang mengetahui adanya plagiasi mencoba mencari tahu ke berbagai sumber tentang perkembangan kasus ini. Rupa-rupanya pencarian itu diketahui oleh wartawan sehingga kasus menjadi pemberitaan media masa nasional.

Setelah kasus ramai, sdr. Prof. Dr. Moh. Erfan Soebahar, M.Ag mengeluarkan pers release yang sudah disebut di atas yang isinya pernyataan tidak terjadinya plagiasi. Oleh saudara Daviq Rizal (juga secara sukarela), file pers release tersebut dilacak dan kemudian diketahui file dibuat oleh Sdr. Dr. Lulu Khairun Nisa pada tanggal 12 Agustus 2023 pukul 14.38 WIB dengan menggunakan Laptop macOS Version 12.6 (Build 21G115) Quartz.

Kemunculan siaran pers oleh Sdr. Prof. Dr. M. Erfan Subahar, M.Ag itu dipertanyakan oleh para anggota senat, mengingat senat tidak pernah tahu apalagi dilibatkan dalam tim tersebut. Tim dibuat oleh pihak rektor melalui wakil rektor II dan diketuai oleh Prof. Dr. Moh. Erfan Soebahar, M.Ag dan didampingi 4 anggota.

Para anggota senat mempertanyakan status Prof. Dr. Moh. Erfan Soebahar, M.Ag dalam tim tersebut.

Ia bertindak sebagai pribadi atau bertindak sebagai anggota senat.

Jika bertindak sebagai anggota senat, mestinya hasil kajian tim dilaporkan ke senat terlebih dahulu sebelum disiarkan.

Jika bertindak atas nama pribadi, tim itu juga dianggap bermasalah mengingat tim dibentuk oleh pihak pelaku plagiasi.

BACA JUGA: Pemkot Semarang Akan Beton Jalan Arteri Soekarno Hatta Menuju Pasar Induk MAJT-MAS

Kemunculan bantahan dari Prof. Dr. Moh. Erfan Soebahar, M.Ag itu membuat semakin gaduh dunia maya antara yang percaya plagiasi terjadi dan yang tidak memercayainya.

Kegaduhan yang ada juga terjadi dalam anggota senat sendiri yang membuat sekretaris senat mengundurkan diri pada Rabu, 16 Agustus 2023 jam 15.00.

Melihat kegaduhan yang terjadi, Ketua Senat akhirnya mengundang rapat senat melalui surat undangan bernomor: 243/Senat-WS/08/2023 tertanggal 16 Agustus 2023. Rapat senat dilaksanakan pada Jumat, 18 Agustus 2023 jam 08.00-10.30 di Gedung Rektorat UIN Walisongo.

Rapat senat berlangsung alot. Dua kubu (tim 1 yang terdiri dari anggota forum silaturahmi guru besar UIN Walisongo dan tim 2 yang dibentuk pihak rektor) saling mengklaim kebenarannya.

Dalam rapat itu juga terungkap bahwa indikasi plagiasi ternyata tidak hanya terjadi pada satu karya Prof. Imam Taufiq tersebut di atas saja tapi juga pada dua karyanya yang lain yang berjudul: “ash-Shulhu Inda asy-Syaikh Mishbah Zainul Mushthafa fi Kitabihi “al-Iklil li Ma’ani at-Tanzil” Dirasah an Ittitijah at-Tafsir li al-Quran al-Karim fi Indonesia” (Perdamaian menurut asy-Syaikh Mishbah Zainul Mushthafa dalam Kitab “al-Iklil li Ma’ani at-Tanzil”: Kajian Aspek Tafsir al-Quran al-Karim di Indonesia) (JIIS: Journal of Indonesian Islam, Volume 08, Number 02, Desember 2014: 229-324) dan karya yang berjudul: “Metode Tafsir Kontekstual Abdullah Saeed” (Makalah disampaikan dalam diskusi dosen Fakultas Ushuluddin, 16 Maret 2016). Indikasi plagiasi pada karya tersebut terlihat pada adanya pengambilan ide dan materi dari karya penulis lain dengan cara pengutipan yang tidak tepat dan memadai sebagaimana diatur oleh Permendiknas no.17/2010. Namun, indikasi plagiasi dua karya itu belum sempat didalami oleh senat.

BACA JUGA: Ternyata Segini Tarif Pelajar dan Umum Bus Trans Jateng Solo – Wonogiri PP

Berhubung tim 1 dan tim 2 tidak memiliki titik temu, maka diputuskan bahwa rapat melahirkan dua kesimpulan yakni adanya dua tim yang masing-masing meyakini kebenaran hasil telaahnya.

Tim 1 berpandangan adanya plagiasi dengan kemiripan hingga 31 %.

Sementara tim 2 menyanggahnya dengan kemiripan 16 % walaupun ketika ketua sidang komisi akademik senat menanyakan keberadaan dan validitas naskah yang diuji, tim 2 tidak bisa menunjukkannya.

Ada dugaan naskah yang diuji tim 2 sudah mengalami revisi dan oleh karena itu bukan naskah yang otentik, sementara naskah yang diuji tim 1 adalah naskah yang asli dari dokumen Diktis kemenag yang diperoleh oleh Forum Silaturrahmi Guru Besar.

Forum Silaturahmi Guru Besar masih menyimpan bukti indikasi plagiasi dari dua karya Prof. Dr, Imam Taufiq, M.Ag. sebagaimana disebut di atas. Forum akan mengusulkan pada komisi etik senat untuk melakukan sidang pendalaman pada dua karya tersebut.

DISCLAIMER:Kronologi dugaan plagiasi adalah dokumen hasil Diskusi Forum Silaturahmi Guru Besar UIN Walisongo di Semarang, 18 Agustus 2023***

Artikel Terkait

Artikel Terakhir

Populer