Honorer R2 dan R3 Harus Begini jika Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
OPINIJATENG.COM – Tenaga honorer R2 dan R3 yang belum mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK 2024, harus bersiap dengan kebijakan baru yang akan berlaku. Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, mereka akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat dengan perjanjian kerja dan diberi upah sesuai dengan anggaran instansi. Skema pengadaan ini diambil sebagai upaya penataan tenaga honorer serta untuk memenuhi kebutuhan ASN di berbagai instansi pemerintah.
Dengan adanya aturan baru ini, tenaga honorer R2 dan R3 yang nantinya diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu harus siap ditempatkan pada jabatan tertentu yang telah ditentukan oleh Kemenpan RB.
Syarat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Skema PPPK Paruh Waktu ini ditujukan bagi tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN dan memiliki salah satu dari dua kriteria berikut:
-
Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.
-
Sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 tetapi belum mendapatkan formasi.
Proses pengangkatannya akan dilakukan setelah adanya usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi. Selanjutnya, Kemenpan RB akan menetapkan kebutuhan formasi, dan BKN akan memberikan nomor induk PPPK.
Jabatan yang Akan Ditempati oleh PPPK Paruh Waktu
Tenaga honorer R2 dan R3 yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu akan ditempatkan di berbagai jabatan yang diperlukan oleh instansi pemerintah. Beberapa jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu, antara lain:
-
Guru dan Tenaga Kependidikan
-
Tenaga Kesehatan
-
Tenaga Teknis
-
Penegak Hukum
-
Peneliti
-
Pengelola Umum Operasional
-
Penata Layanan Operasional
-
Pengelola Layanan Operasional
Gaji dan Hak PPPK Paruh Waktu
Meskipun diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, tenaga honorer R2 dan R3 tetap akan menerima hak-hak yang setara dengan pegawai tetap, di antaranya:
-
Upah minimal yang setara dengan gaji sebelumnya atau sesuai dengan UMR wilayah.
-
Fasilitas lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-
Masa perjanjian kerja ditetapkan setiap 1 tahun dan bisa diperpanjang hingga mereka diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Dengan kebijakan ini, tenaga honorer R2 dan R3 yang belum mendapatkan formasi masih memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Namun, mereka harus siap ditempatkan di berbagai jabatan sesuai kebutuhan masing-masing instansi pemerintah.
Aspirasi Tenaga Honorer R2 dan R3
Sejumlah tenaga honorer R2 dan R3 yang belum mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK 2024 telah menyampaikan aspirasi mereka kepada Kemenpan RB. Melalui diskusi dengan anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mereka meminta agar pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk PPPK Paruh Waktu dapat dipercepat sebelum seleksi tahap 2 berakhir. Mereka juga mengusulkan agar ada solusi bagi tenaga honorer yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dalam seleksi sebelumnya, berharap ada kebijakan khusus untuk tetap bisa diangkat menjadi PPPK.
Sebagai tindak lanjut, Mardani Ali Sera akan mengajukan surat resmi kepada Kemenpan RB agar proses pengisian DRH PPPK bagi tenaga honorer R2 dan R3 dapat dimulai pada Maret 2025.
Pemerintah juga memastikan bahwa semua tenaga honorer yang masuk dalam database BKN dan mendapatkan formasi akan diangkat menjadi PPPK pada Oktober 2025. Namun, bagi yang belum mendapatkan formasi, mereka harus mengikuti aturan yang tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Dengan adanya kebijakan PPPK Paruh Waktu, tenaga honorer R2 dan R3 yang belum mendapatkan formasi memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu meskipun harus siap ditempatkan pada jabatan tertentu sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Kebijakan ini memberikan solusi untuk tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi sebelumnya dan tetap memberikan kesempatan untuk menjadi bagian dari ASN melalui jalur yang lebih fleksibel.***