By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Reading: UU ASN Tetapkan Aturan Usia Pensiun PNS
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • Us Today
  • Us Today
  • Us Today
  • World
  • World
  • World
  • Economy
  • Economy
  • Economy
  • Business
  • Business
  • Business
  • Industry
  • Industry
  • Industry
  • Politics
  • Politics
  • Politics
Search
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
News

UU ASN Tetapkan Aturan Usia Pensiun PNS

Arifin
Last updated: 1 April 2025 08:27 08:27
By Arifin
3 Min Read
Share
SHARE

OPINIJATENG.COM – Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Kebijakan ini ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan aturan ini, usia pensiun PNS berbeda tergantung pada jabatan masing-masing.

Batas Usia Pensiun PNS
Dalam UU ASN, batas usia pensiun PNS dibagi menjadi dua kategori utama.
Yaitu jabatan manajerial dan nonmanajerial:

– Jabatan Manajerial:
– Usia pensiun 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama.
– Usia pensiun 58 tahun untuk pejabat administrator dan pengawas.

– Jabatan Nonmanajerial:
– Mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
– Usia pensiun 58 tahun untuk pejabat pelaksana.

Dengan ketentuan ini, PNS yang mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan dari jabatannya secara otomatis.

Alasan PNS Dapat Diberhentikan

Selain mencapai batas usia pensiun, PNS juga dapat diberhentikan jika:
1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
2. Meninggal dunia.
3. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
4. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
5. Tidak cakap secara jasmani atau rohani.
6. Tidak menunjukkan kinerja yang baik.
7. Melakukan pelanggaran disiplin berat.
8. Dipidana dengan hukuman minimal dua tahun penjara.
9. Melakukan tindak pidana jabatan atau kejahatan terkait jabatan.
10.Penyelewengan ideologi, pelanggaran disiplin berat, tindak pidana jabatan, dan keterlibatan dalam partai politik dapat menyebabkan pemberhentian tidak dengan hormat.

Berapa Besaran Gaji Pensiunan PNS?
Meskipun memasuki masa pensiun, PNS tidak perlu khawatir!
Pemerintah telah mengatur besaran pensiun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut adalah daftar gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:

Gaji Pensiunan PNS Golongan I
– I A: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
– I B: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
– I C: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
– I D: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Gaji Pensiunan PNS Golongan II

– II A: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
– II B: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
– II C: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
– II D: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

Gaji Pensiunan PNS Golongan III

– III A: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
– III B: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
– III C: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
– III D: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Gaji Pensiunan PNS Golongan IV
– IV A: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
– IV B: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
– IV C: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
– IV D: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
– IV E: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Diharapkan PNS yang memasuki masa pensiun tetap mendapatkan kesejahteraan yang layak setelah mengabdi bagi negara sebagaimana aturan mengenai usia pensiun PNS yang disahkan dalam UU ASN 20/2023.***

You Might Also Like

Segera! Jamaah Umroh Siap Berangkat, Menag Yaqut Temui Gubernur Makkah
Libur Nataru, Ganjar Minta Objek Wisata Awasi Ketat, Ancam Tutup Tidak Patuh Prokes
Warna Warni SKYFEST Balon Udara Limbangan Mudal Wonosobo
MES dan Santripreneur Ekonomi Syariah
Syarat ASN Mudik Lebaran 2025 Naik Mobnas
TAGGED:PP Nomor 8 Tahun 2024Usia pensiun PNSUU ASN 2023UU ASN tentang Usia Pensiun PNS
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Baru! Aturan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK
Next Article Honorer R2 dan R3 Tak Semua Jadi PPPK Paruh Waktu
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Ayah dan anak bermain mainan warna-warni bersama di ruang keluarga dengan suasana ceria.
Anak Selalu Ditolong Orang Tua? Kebiasaan Ini Bisa Membuat Kemandirian Anak Sulit Berkembang
Jateng News
Ayah dan ibu mendampingi anak balita bermain warna dan menggambar bersama di meja rumah.
Bukan Cuma Nilai Raport, 5 Kebiasaan Orang Tua Ini Bisa Jadi Bekal Anak Menuju Masa Depan
Jateng News
Kentang goreng berwarna keemasan dengan taburan garam dan rempah, disajikan bersama saus tomat.
Resep Kentang Goreng Krispi Tanpa Tepung, Rahasia Camilan Renyah untuk Temani Waktu Santai
Jateng News
Tumis buncis dengan wortel, irisan sosis, dan cabai merah yang disajikan dalam mangkuk cokelat.
Bingung Menyiapkan Menu Harian? Ini 7 Ide Tumisan Praktis yang Hemat Minyak dan Cocok untuk Keluarga
Jateng News
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Informasi

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi Opini

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”55″]

© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?