OPINIJATENG.COM – Ahli waris keluarga Vanessa Angel sudah dipastikan tidak mendapat santunan kecelakaan dari pihak asuransi Jasa Raharja.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono mengenai tidak diberikannya santunan kecelakaan kepada ahli waris keluarga Vanessa Angel.
Ahli waris Vanessa Angel yakni Gala Sky Ardiansyah tidak mendapatkan santunan kecelakaan karena merujuk pada UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No.18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
BACA JUGA:Â Mantan Kepala BAIS, Soleman Ponto : Panglima TNI Pilihan Jokowi Bukan Politis,Masalah Kedaulatan
Dalam peraturan tersebut, korban kecelakaan yang berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja adalah pihak yang berada di luar kendaraan bermotor yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan angkutan lalu lintas jalan.
Santunan juga berlaku untuk mereka yang berada di dalam kendaraan bermotor yang ditabrak pengemudi lainnya.
Menurut Rivan Achmad Purwantono, berdasarkan laporan polisi Polres Jombang tanggal 4 November 2021 bahwa kronologi kasus kecelakaan yang dialami Vanessa Angel merupakan kecelakaan tunggal yakni menabrak tiang beton pembatas jalan tol.
BACA JUGA:Â Ini Biodata Jenderal Andika Perkasa, Panglima TNI Pilihan Presiden Jokowi
Dari kronologi tersebut dapat dipastikan pihak asuransi Jasa Raharja tidak memberikan santunan kecelakaan pada ahli waris yakni Gala Sky Ardiansyah karena yang dialami merupakan kecelakaan tunggal.
Meski Jasa Raharja telah memastikan tidak memberikan santunan kepada ahli waris yakni Gala Sky Ardainsyah, pihak Jasa Raharja turut bersimpati. Rivan Achmad Purwantono sebagai perwakilan dari PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa artis Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. (berbagai sumber)***