By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Reading: Honorer R2 dan R3 Tak Semua Jadi PPPK Paruh Waktu
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Opini Jawa TengahOpini Jawa Tengah
  • World
  • Economy
  • Business
  • Industry
Search
  • Banjarnegara
  • Ekonomi
  • Gagasan
  • Jateng
  • Khazanah
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ruang Ekspresi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
News

Honorer R2 dan R3 Tak Semua Jadi PPPK Paruh Waktu

Arifin
Last updated: 1 April 2025 10:36 10:36
By Arifin
4 Min Read
Share
SHARE

OPINIJATENG.COM – Pilu! Demikian kalau menggambarkan nasib honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun, tetapi ternyata tidak bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Menpan RB meneken Keputusan Nomor 16 Tahun 2025 yang isinya memberikan kepastian bagi honorer dengan kode R2 dan R3. Mereka yang terdaftar dalam database BKN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Namun, ternyata tidak semua honorer R2 dan R3 otomatis bisa diangkat jadi PPPK Paruh Waktu.

Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, dan beberapa kondisi tertentu yang menyebabkan honorer R2 dan R3 tidak bisa diangkat meskipun masuk database BKN.

Lalu Bagaimana Nasib Honorer R2 dan R3 yang Belum Mendapat Formasi

Honorer R2 dan R3 yang belum mendapatkan formasi harus mengikuti kebijakan sesuai Kepmenpan RB No. 16 Tahun 2025 terkait PPPK Paruh Waktu.

Aspirasi para honorer R2 dan R3 untuk segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK telah diajukan kepada Kemenpan RB.

Hal ini disampaikan dalam diskusi yang difasilitasi oleh anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera.

Dalam pertemuan ini, AP3K dan Forum Honorer R2/R3 meminta agar:
– Proses pengisian DRH dipercepat
– Solusi diberikan bagi honorer yang tidak memenuhi syarat (TMS)
– Jaminan pensiun bagi PPPK diperjelas

Kriteria Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan keputusan tersebut, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian penataan tenaga honorer.
Pengangkatan ini diberikan kepada honorer yang:

1. Telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 namun tidak lulus
2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 tetapi tidak mendapat formasi

Proses Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Setelah mendapatkan usulan dari PPK, Kemenpan RB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu di setiap instansi pemerintah.

Proses pengangkatan akan melalui tahapan berikut:
– PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN
– Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK dalam waktu 7 hari kerja
– Setelah mendapatkan nomor induk, PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan perundang-undangan

Perjanjian Kerja dan Masa Tugas PPPK Paruh Waktu
Setelah diangkat, PPPK Paruh Waktu akan bekerja berdasarkan perjanjian kerja yang mencakup:
– Nama jabatan
– Ekspektasi kinerja
– Unit kerja penempatan
– Skema kerja
– Masa perjanjian kerja (ditetapkan setiap satu tahun)
– Hak dan kewajiban
– Sanksi jika melanggar perjanjian

Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan akan dievaluasi secara triwulan serta tahunan.

Hasil evaluasi ini nantinya akan menjadi pertimbangan untuk perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK penuh.

Tidak Semua Honorer R2 dan R3 Bisa Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Meski telah masuk dalam database BKN, ada tiga kondisi yang menyebabkan honorer R2 dan R3 tidak bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu:

1. Mengundurkan diri secara sukarela
2. Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan oleh BKN
3. Meninggal dunia sebelum proses pengangkatan selesai

Jika honorer R2 dan R3 berada dalam salah satu dari tiga kondisi ini, maka proses pengangkatannya akan dibatalkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Mohon maaf jika honorer R2 dan R3 termasuk dalam salah satu kategori tersebut, Anda tidak bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Semoga bermanfaat dan sukses selalu.***

You Might Also Like

Ini Biodata Jenderal Andika Perkasa, Panglima TNI Pilihan Presiden Jokowi
Doa Sahabat Artis Iringi Kelahiran Anak Kedua Pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven
Evakuasi Jatuhnya Pesawat T-50i Golden Eagle Berjalan Lancar, Petugas Gabungan Siap Bantu
Kartu Prakerja Berlanjut Tahun 2022, Siapkan Diri Mulai Sekarang
Menjadi yang Pertama di Industri Bahan Bangunan Indonesia, Target Dekarbonisasi SIG Tervalidasi SBTi
TAGGED:homorerhonorer R2Honorer R2 dan R3honorer R3nasib honorerPPPK Paruh Waktu
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article UU ASN Tetapkan Aturan Usia Pensiun PNS
Next Article Mau Berkarir di PT Freeport atau PT PLN? Kuliah di Jurusan Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Penari tradisional mengenakan busana batik merah saat menampilkan tarian di tengah hutan pinus.
Budaya Lokal Kalah Viral? Saatnya Anak Muda Jawa Tengah Menguasai Algoritma dengan Cerita Sendiri
Gagasan Jateng
Foto ilustrasi seniman muda melukis mural berwarna-warni pada festival seni di ruang terbuka.
Anak Muda Tidak Kekurangan Ide, tetapi Apakah Kota Sudah Memberi Mereka Ruang?
Gagasan Jateng
Foto ilustrasi masyarakat berkumpul dan berdiskusi di pendopo tradisional Jawa dengan ornamen budaya dan alat musik.
Budaya Lokal Tak Cukup Dipentaskan, Anak Muda Perlu Ruang untuk Menghidupkannya
Gagasan Jateng
Foto ilustrasi seorang perempuan berbicara di hadapan peserta pertemuan formal di restoran.
Anak Muda Jangan Cuma Didengar, Saatnya Dilibatkan dalam Menentukan Masa Depan Kota
Gagasan Jateng
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Informasi

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi Opini

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”55″]

© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?