18 April 2026 08:09
WhatsApp Image 2022-06-01 at 08.55.11

Wabah PMK ini tidak membahayakan tubuh manusia, namun potensi membawa penyebaran pada hewan lain bisa terjadi.

Oleh Ahmad Rofiq

OPINIJATENG.COM – Hari Raya Idul Adha 1443 H akan jatuh pada hari Ahad, 10 Juli 2022 M. Jika dua tahun lalu pelaksanaan ibadha kurban, disarankan dilakukan oleh RPH (Rumah Pemotongan Hewan) yang professional dan bersertifikat halal, dengan juleha (Juru Sembelih Halal), atau jika dilakukan sembelihannya oleh jagal yang bersertifikat sebagai juleha, dilakukan dengan mematuhi protocol kesehatan yang ketat.

Belum selesai pandemic Covid-19 yang data per-30 Mei 2022 seluruh dunia mencapai 529 juta yang terpapar dan meninggal 6,29 juta, kini wabah Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) telah melanda Indonesia. Di Indonesia sendiri warga yang terpapar mencapai 6,05 juta kasus, dan yang meninggal dunia mencapai 157.000 orang (Dari JHU CSSE COVID-19 Data · Last updated: 23 jam yang lalu).

Laman Bisnis.com Jakarta merilis, bahwa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) per-22 Mei 2022 telah menyebar ke 16 provinsi di Indonesia dan jutaan hewan ternak terjangkit virus tersebut. Dari 16 provinsi yang telah memiliki kasus PMK, Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat telah ada 82 kabupaten dengan 5,45 juta ekor hewan yang terkena PMK atau mencapai 39,4 persen dari total hewan ternak nasional pada akhir 2021.

Menurut para pakar, wabah PMK ini tidak membahayakan tubuh manusia, namun potensi membawa penyebaran pada hewan lain bisa terjadi. Sementara kebutuhan kurban, data tahun 2021 yang lalu, hewan kurban yang tersedia berdasarkan data Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan sebanyak 1.767.522 ekor, terdiri atas sapi, kerbau, kambing, dan domba.

Dewan Masjid Indonesia (DMI) sebagai Ormas Keagamaan Islam berbasis Masjid, memberikan apresiasi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) khususnya Komisi Fatwa yang telah mengeluarkan Fatwa No: 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, bertanggal 30 Syawal 1443 H/31 Mei 2022 M.

Dokumen Fatwa yang lengkapnya mencapai 14 halaman, setelah konsideran menimbang, mengingat yang berisi referensi (maraji’) dari Ayat-ayat Al-Qur’an, tujuh hadits, dan memperhatikan pendapat para Ulama mulai dari pendapat Syeikh Said bin Muhammad Ba’asyin dalam kitab Busyra l-Karim bi Syarhi Masaili t-Ta’lim juz II halaman 588; Syeikh Al-Bakri ad-Dimyathi dalam I’anatu th-Thalibin Juz 2/377; Syeikh Abu Zakariya al-Anshari dalam Fathu l-Wahhab juz V/298; Imam Asy-Syafi’I dalam Al-Umm juz 2/245; Imam An-Nawawy dalam Syarah Muslim juz 13/120; Ibnu Ruslan dalam Matan az-Zubad (135-136); Abdullah bin Abdurrahman Al-Hadhrami dalam Al-Muqaddimah al-Hadhramiyah dinukil dari Al-Minhaj al-Qawim Syarh Al-Muqaddimah al-Hadhramiyah (h. 307-308), Habib Abdurrahman al-Mashyur dalam Bughyat al-Mustarsyidin (h. 250); Syeikh Khathib Syarbini dalam Mughni al-Muhtaj (juz 2 h. 229), dan pendapat ahli di antaranya drh. Cahyani Widiastuti, drh. Supratikno, M.Si., dan Dr. drh Deni Widaya Lukman, M.Si. tentang ihwal PMK yang disampaikan pada rapat Komisi Fatwa MUI, 27 Mei 2022; MUI menetapkan: pertama, hukum umum. 1. Hukum berkurban adalah sunnah muakkadah bagi umat Islam yang sudah baligh, berakal dan mampu; 2. Waktu penyembelihan hewan kurban dimulai usai shalat Idul Adha, 10 sd. 13 Dzulhijjah sebelum maghrib. 3. Orang Islam laki-laki yang berkurban disunnahkan menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung jika memungkinkan dan tidak ada udzur syar’i. 4. Hewan yang dijadikan kurban adalah hewan yang sehatm tidak cacat, seperti buta, pincang, tidak terlalu kurus, dan tidak dalam keadaan sakit serta cukup umur. 5. Hukum berkurban dengan hewan cacat, sakit, atau terjangkit penyakit: a. Jika cacat atau sakit ringan, dan tidak mengurangi kualitas dagingnya, memenuhi syarat, maka hukum kurbannya sah. b. jika cacat atau sakitnya membahayakan Kesehatan, mengurangi kualitas daging, seperti buta, pincang, dan sangat kurus, tidak sah hukumnya.

Yang secara khusus terkait dengan Hewan terkena PMK, dirinci: a. Hewan dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, lesu, tidak nafsu makan, keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah. b. Hewan dengan gejala klinis kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas, pincang dan tidak bisa berjalan, yang menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah. c. Hewan yang sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban, hewan tersebut sah dijadikan kurban. d. Hewan yang sembuh dari PMK dalam rentang waktu melewat waktu dibolehkannya berkurban, maka dianggap sedekah, bukan kurban.

Ibadah kurban sebagai persembahan dari hamba yang dikaruniai rizqi oleh Allah, yang pada umumnya dilaksanakan di seputar Masjid – atau berbasis Masjid —  maka tentu disarankan para Jamaah memilih hewan kurban yang sehat, tidak cacat, tidak pincang, dan tidak buta. Kalaupun terkena PMK, maka hewan sudah sehat kembali dalam rentang waktu dibolehkannya berkurban. Memang bukan daging dan darah hewan kurban yang sampai dan diberi imbalan pahala oleh Allah, akan tetapi kepasrahan dan ketaqwaan hamba kepada Sang Khaliq itulah yang menjadi inti dan tujuan dari pelaksanaan ibadah kurban (QS. Al-Hajj (22):37), dan wujud ibadah sosial, khususnya bagi saudara kita yang kurang mampu, sehingga mereka bisa memasak daging dan menikmatinya.

Atas nama Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Tengah, mengucapkan Selamat Ber-Idul Adha 1443 H, selamat beribadah kurban, semoga Allah SWT menerima amal ibadah dan menambah kualitas taqwa kita. Allah yuwaffiquna ila aqwam ath-thariq. Allah a’lam bi sh-shawab.***

Prof. Dr. Ahmad Rofiq, MA. Ketua PW Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Tengah, Guru Besar Pascasarjana dan FSH UIN Walisongo Semarang, Direktur LPPOM-MUI Jawa Tengah, Ketua DPS Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang, Ketua II YPKPI Masjid Raya Baiturrahman Semarang, Koordinator Wilayah Indonesia Tengah MES Pusat, dan Anggota Dewan Penasehat IAEI Pusat.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *