Manajemen Masjid, Nur Khoirin YD: Harus Raker
Dr Nur Khoirin YD, takmir Masjid Raya Baiturrahman Semarang, dosen UIN Walisongo Semarang, yang juga ketua BP4 Jateng.
Oleh: Nur Khoirin YD
OPINIJATENG.COM – Jumat hari ini dan Sabtu besok, tanggal 4 dan 5 November 2022, Masjid Raya Baiturrahman Semarang menggelar Rapat Kerja yang dihadiri oleh seluruh pengurus dengan menginap di Syari’ah Hotel Solo Jl Adi Sucipto 47 Kartasura, Sukoharjo.
Kegiatan ini diselenggarakan secara rutin menjelang akhir tahun guna mengevaluasi kinerja yang sudah berjalan dan sekaligus menyusun program kerja satu tahun mendatang.
Program kerja masjid ini sangat penting, selain sebagai panduan untuk menyelenggarakan kegiatan, juga untuk mengukur tingkat keberhasilan, apakah target-target yang ditetapkan bisa terlaksana atau ada kendala.
Raker juga untuk menggali potensi dan menyatukan kekuatan yang dimiliki guna mengembangkan fungsi masjid sebagai pusat pembinaan umat. Raker Masjid Raya Baiturrahman ini patut dicontoh oleh masjid-masjid yang lain.
Kegiatan raker atau rapat-rapat yang lain sebagai komponen manajemen masjid ini mestinya harus dilakukan secara periodik oleh pengurus.
Tetapi sayangnya tidak banyak pengurus masjid yang bisa melakukannya.
Sebagian besar masjid, termasuk masjid-masjid besar masih dikelola secara tradisional, apa adanya, mengalir rutin begitu saja, tanpa ada perencanaan dan target.
Masjid harus memiliki program kerja yang jelas, baik yang menyangkut pembangunan fisiknya, dan yang terpenting adalah pembinaan mental spiritual jamaah.
Beberapa masjid bahkan manajemennya tertutup, hanya dikuasai oleh beberapa orang.
Tidak pernah rapat.
BACA JUGA:Subsidi Angkutan Barang Perlu Ditambah, Djoko Setijowarno: Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
Programnya adalah spontan apa kata kiai atau ketuanya.
Keuangannya tidak pernah dilaporkan, berapa masuk dan berapa digunakan.
Imam dan khotibnya tetap dan absolut, tidak mau diganti, orang baru tidak bisa masuk, meskipun bisa jadi lebih baik.
Materi khotbahnya itu-itu saja, kitab yang sudah kumal sejak tahun 70-an terus dipakai.
Padahal kehidupan sudah sedemikian pesat berubah, sehingga yang diajarkan tidak lagi relevan.
BACA JUGA:IPDA Indonesia Adakan Webinar Nasional, Kades Cantik Asal Banjarnegara jadi Narasumber
Jangan Hanya Suara Adzan
Masjid memiliki potensi yang sangat besar dan strategis untuk membangun umat.
Menurut Sistem Informasi Masjid Kementerian Agama, jumlah masjid di seluruh Indonesia pada awal tahun 2022 adalah sebanyak 277.927 unit.
Terdiri atas satu masjid negara, 33 masjid raya, 423 masjid agung, 4.793 masjid besar, 226.152 masjid jami, 966 masjid bersejarah, dan 45.553 masjid di tempat publik (katadata.co.id).
Jika masjid dikelola dengan manajemen yang profesional, maka akan menjadi kekuatan yang luar biasa bagi umat Islam.
BACA JUGA:Merit Point Diberlakukan, SIM Pelanggar Kasus Tabrak Lari Bisa Dicabut Permanen
Potensi masjid yang sangat besar ini adalah juga aset bangsa yang harus diberi perhatian yang besar.
Jangan hanya suara azdan yang diatur oleh pemerintah, karena dianggap gaduh mengganggu lingkungan.
Apalagi melontarkan pernyataan atau tuduhan yang kontra produktif, seperti masjid sebagai sarang teroris, sumber radikalisme dan ekstrimisme, yang justru mengganggu kenyamanan jamaah, dan menimbulkan kesan negatif pemerintah anti masjid.
Seharusnya yang perlu diatur adalah manajemen masjid secara mendasar, agar masjid mampu menjalankan fungsinya secara maksimal.
Pemerintah harus hadir di masjid.
BACA JUGA:KH Zulfa Musthofa: Kita Wajib Bersyukur karena Lahir Jadi Orang Indonesia dan 3 Hal Ini…
Ikut membangun dan memiliki masjid untuk mengembangkan sumbangsihnya kepada negara agar semakin meningkat.
Dari jumlah masjid yang 277.927 tersebut, tercatat hanya satu masjid negara, yaitu masjid Istiqlal di Jakarta, yang pengelolaannya diatur oleh Peraturan Pemerintah, termasuk mendapatkan sumber dananya rutin.
Selebihnya adalah masjid-masjid swasta yang dibangun dan dibiayai sendiri oleh umat Islam.
Kalau toh ada bantuan dari pemerintah, sifatnya sporadis dan tidak rutin.
Umat Islam sebenarnya sangat mengharapkan ada undang-undang atau Peraturan Pemerintah tentang masjid.
Misalnya diatur harus ada masjid-masjid pemerintah di setiap tingkatan pemerintahan.
Kalau di pusat ada masjid negara, maka harusnya ada masjid provinsi, masjid kabupaten atau kota, masjid kecamatan, dan masjid tingkat desa atau kelurahan, yang dibangun dan dibiayai operasionalnya oleh anggaran negara.
Di samping masjid-masjid swasta dibangun oleh umat Islam sendiri.
Bisa juga dilakukan semacam akreditasi manajemen masjid.
Bagi yang akreditasinya baik atau unggul kemudian diberi penghargaan berupa biaya operasional rutin, sehingga tercipta kompetisi masjid yang postif (fastabiqul khairat).
Perubahan Orientasi
Ketika pembangunan fisik masjid sudah selesai, sementara sumber dana masjid masih terus mengalir dari jamaah, maka terjadi surplus.
Masjid-masjid besar yang sudah sempurna pembangunannya umumnya memiliki dana kas yang besar.
Oleh karena itu harus ada perubahan orientasi dan konsentrasi.
BACA JUGA:MTQN dan Resonansi Positifnya?
Beralih dari program pembangunan fisik, menjadi program-program nonfisik.
Membangun fisik masjid yang megah, indah dan representatif sangat penting.
Karena ini sebagai prestise dan syiar Islam, untuk menunjukkan kebesaran dan kewibawaan umat Islam.
Tetapi membangun kualitas keberagamaan umat justru lebih penting.
Masjidnya megah tetapi jamaahnya sepi, pintu-pintunya terbuat dari ukiran kayu jati yang mahal, tetapi selalu terkunci.
BACA JUGA:Museum Jenang-Gusjigang Kudus Sabet Rekor Dunia
Kumandang adzannya, shalawatnya, qira’ahnya, dan ta’limnya hanya kaset yang berbunyi.
Maka takmir masjid harus mulai beralih dari rencana membangun menara yang tinggi kepada membangun hati, memperbaiki akal budi dan menumbuhkan akhlaq yang terpuji.
Fungsi masjid tidak hanya sebagai pusat pelayanan ibadah dan dakwah, tetapi juga sebagai pusat pengembangan ekonomi umat yang efektif dan sesuai prinsip-prinsip syari’ah.
Tanah-tanah wakaf milik masjid harus dikelola secara produktif, dibangun toko-toko usaha kecil atau bahkan mall-mall yang dikelola oleh jamaah, hotel penginapan yang murah untuk para musafir atau peziarah, mendirikan koperasi/syirkah atau bahkan lembaga keuangan syari’ah.
BACA JUGA:Asyura, Muharram, dan Momentum Bersejarah, Ini 10 Peristiwa Besar Itu
Para jamaah bisa menyimpan dana atau mengambil pembiayaan usahanya di bank masjid.
Di masjid-masjid raya atau masjid agung harus dilengkapi dengan ATM Center sehingga memudahkan jamaah bertransaksi dan berinfaq.
Masjid juga bisa menjadi contoh pusat wisata halal yang nyaman.***
*) Dr Nur Khoirin YD, takmir Masjid Raya Baiturrahman Semarang, dosen UIN Walisongo Semarang, yang juga ketua BP4 Jateng.
