MTQN dan Resonansi Positifnya?
Oleh: Ahmad Rofiq
OPINIJATENG.COM – Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional (MTQN) di negeri ini yang dikenal relijius dan moderat, sudah berlangsung sejak tahun 1968.
Saat itu, Menteri Agama dijabat oleh KH Muhammad Dahlan (salah seorang ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama).
Sejak itu, MTQ dilembagakan secara nasional.
Provinsi Sulawesi Selatan adalah provinsi yang pertama kali menjadi tuan rumah pelaksanaan MTQ Nasional pertama, bulan Ramadhan 1968.
BACA JUGA:Sambut HSN 2022, MAJT Gelar Seminar Nasional Bertema Pemberdayaan Santri di Era Digital
Tahun 2022, digelar MTQN ke-XXIX yang digelar pada 10-19 Oktober 2022 di Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan.
Tema yang diusung adalah “Kita Tingkatkan Kualitas SDM yang Unggul dan Qurani untuk Mewujudkan Masyarakat Relijius dan Moderat”.
BACA JUGA:Sah, Sumitomo Sepakat Kerja Sama dengan PT KHE Bangun PLTA Kayan Cascade
Rencananya, akan di buka oleh Presiden pada 12 Oktober 2022 dan ditutup 18 Oktober 2022 oleh Wakil Presiden.
Bismillah, saya masih diamanati menjadi salah satu ketua majelis dewan hakim di salah satu cabang musabaqah.
Pertanyaannya adalah, bagaimana resonansi positif pelaksanaan dan gebyar MTQN ini bagi pembangunan bangsa Indonesia?
Di satu sisi harus diakui bahwa banyak generasi millennial yang tetap komitmen, istiqamah, dan makin menggembirakan mereka yang memilih menjadi hammalatul Qur’an, karena ingin menjadi “keluarga” Allah.
Para hammalat Alquran atau para Hafidh-hafidhah baik yang bermusabaqah, rata-rata mereka lahir dari rumah-rumah tahfidh, terus bertumbuh dengan sangat menggembirakan.
Penghafal Alquran di Indonesia, laman republika.co.id 25 November 2010 menyebutkan, adalah yang tertinggi di dunia.
Tahun 2010 diperkirakan ada 30.000 orang, tentu dalam waktu 10 tahun, boleh jadi bertambah menjadi dua kali lipat.
Sementara Arab Saudi waktu itu, memiliki 6.000 penghafal Alquran.
BACA JUGA:Prof Ahmad Rofiq: Melalui MTQN, Indonesia Bisa Cetak Generasi Millenial yang Seperti Ini
Meskipun dibanding dengan rasio penduduk muslim, angka tersebut relatif masih kecil.
Rumah Tahdfidh Alquran yang terverifikasi ada 1.200 orang dan dapat dipastikan akan tumbuh lebih cepat lagi.
Kementerian Agama perlu mengupdate data para Huffadh Alquran.
Sekadar pertimbangan betapa pentingnya update data.
Laman dinkes.wajokab.go.id menyebutkan, bahwa: “Data terakhir yang tercatat di Bagian Kesra (Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Wajo), itu sudah ada 66 pondok tahfidh di Wajo dengan jumlah hafidh-hafidhah sebanyak 2.879 orang, ditambah 2 pondok yang baru diresmikan dengan masing-masing 17 orang anak, kemudian hari ini 19 Juli 2022 kelas takhasus dengan 30 orang anak sehingga total hingga hari ini sebanyak 69 pondok dengan 2.943 hafidh dan hafidhah”, Ketua ICMI Wajo, 19 Juli 2022.
BACA JUGA:Kirim Doa Korban Tragedi Kanjuruhan Malang, Ganjar Pimpin sebelum Rapat Forkopimda
Padahal hampir di setiap provinsi, banyak pesantren tahfidh tumbuh dan berkembang, sebagai alternatif dan solusi pembangunan generasi millennial qurani di masa depan.
Banyaknya hafidh-hafidhah Alquran ini tentu merupakan fenomena yang wajib disyukuri, apalagi di era digital dan virtual, mereka harus terus menerus aktif dan intens pula dalam mengisi konten-konten moderasi Islam atau Islam wasathiyah, agar mampu menghadapi kompetisi global, untuk menekan dan mendiseminasi ajaran-ajaran Alquran dengan pendekatan inter, multi, dan trans-disipliner, dengan corak ilmiah populer, reflektif referensial, agar menarik minat dan menjadi ‘nutrisi rohani” di era digital.
Pertanyaannya mengapa, berbagai kasus kriminal masih terus terjadi, praktik korupsi seakan tidak ada kekuatan politik dan hukum yang mampu menghentikannya.
BACA JUGA:Kirim Doa Korban Tragedi Kanjuruhan Malang, Ganjar Pimpin sebelum Rapat Forkopimda
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang masih melakukan OTT terhadap beberapa oknum pelaku korupsi, yang anehnya sudah menyusup di kampus perguruan tinggi, yang notabene diharapkan menjadi Lembaga yang relative steril dari prilaku korupsi.
Namun dalam waktu yang sama, kesan kuat justru, Lembaga extra-ordinary itu juga dimanfaatkan untuk “melindungi” para oknum koruptor, karena tidak ada progress, jika tidak dibiarkan dalam posisi stagnan.
Ada juga kesan kuat, Lembaga ini digunakan untuk “menersangkakan” seseorang yang seolah-oleh menjadi rival politik. Mudah-mudahan dugaan itu salah.
Gaungkan Resonansi Positif
Ahmad Syauqy mengatakan: “Suatu bangsa akan terus eksis apabila mereka memiliki akhak yang mulia, sebaliknya ketika sebuah bangsa tercerabut akhlaknya, maka tunggulah segera kehancurannya”.
BACA JUGA:Museum-Jenang GusJiGang, Cermin Kesholehan Sosial
MTQN tentu tidak hanya ajang berkontrestasi dua tahunan, siapa juara umumnya, karena makna yang lebih penting adalah bagaimana nilai-nilai Alquran dapat bergaung dan mempengaruhi pada pusat-pusat kekuasaan dan mampu menyelimuti hari dan fikiran para pemimpin negeri ini, dalam membentuk akhlak yang mulia (akhlaqul karimah) dalam kehidupan sehari-hari.
Resonansi positif dari ajaran Alquran dari bumi lambung mangkurat perlu digaungkan demi terwujudnya generasi yang berakhlak mulia, jauh dari sikap-sikap yang melawan hukum dan juga menentang aturan agamanya.
Rasulullah saw: “Sebaik-baik kalian adalah orang yang belajar Alquran dan mengajarkannya (kepada) orang lain” (Riwayat Al-Bukhari).
Ini karena Alquran adalah kitab yang tidak ada keraguan di dalamnya, yang menjadi petunjuk bagi orang-orang yang bertaqwa (QS. Al-Baqarah (2): 2).
Alquran juga diturunkan sebagai obat dan kasih sayang Allah kepada hamba-hamba-Nya yang beriman, dan kerugian besar bagi orang-orang yang berbuat aniaya (QS. Al-Isra’ (17): 82).
Selamat pada tuan rumah, Provinsi Kalimantan Selatan, semoga gaung MTQN XXIX memancarkan nilai-nilai dan budaya akhlakul karimah ke seluruh jiwa-jiwa bangsa Indonesia, sehingga kita layak berharap terwujudnya Baldatun Thayyubatun wa Rabbun Ghafur, seperti marsnya LPTQ.
Allahumma irhamna bi l-Qur’an wa ij’alhu lana imaman w anuran wa hudan wa rahmah. Allah a’lam bi sh-shawab.
*Prof Dr Ahmad Rofiq MA adalah Ketua PW Dewan Masjid Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Guru Besar Pascasarjana dan FSH UIN Walisongo Semarang, Direktur LPH-LPPOM-MUI Jawa Tengah, Ketua DPS Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang, Anggota DPS BPRS Bina Finansia, Koordinator Wilayah Indonesia Tengah MES Pusat, dan Anggota Dewan Penasehat IAEI Pusat, dan Ketua DPS BPRS Kedung Arto Semarang.***
